Samarinda – Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) kembali mengadakan acara "Rabu berilmu" dalam bentuk knowledge sharing oleh para pegawai yang telah mengikuti Diklat Teknik Substantif Dasar (DTSD) Kekayaan Negara pada Rabu, 19 April 2017.
Bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Kaltimtara, materi Kekayaan Negara disampaikan oleh A’an Zuhdi Abrori, staf bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Mimik Aning Kumaroh, staf bidang Penilaian, Sulastri, staf bidang Piutang Negara (PN) dan Agustiawan, staf bidang Lelang.
Kegiatan ini diikuti dengan sangat antusias oleh
hampir seluruh pegawai Kanwil DJKN Kaltimtara karena disamping
materi yang dibawakan cukup menarik juga presentasi dari para pegawai tersebut sangat
dinantikan penampilannya.
Tepat pukul 09.00 WITA kegiatan knowledge Sharing dimulai. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN Kaltimtara, Suryono mewakili Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara membuka acara. ‘Kita meneruskan tradisi rabu berilmu dengan harapan ilmu yang diperoleh dari diklat dapat ditularkan kepada seluruh pegawai” ujarnya.
Suryono juga mengatakan bahwa kita nantinya
harus terbiasa untuk tampil dimuka, Sebelum menutup sambutannya, Suryono berpesan
agar para peserta berperan aktif dengan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dalam acara tersebut.
Paparan dimulai oleh A’an mengenai pokok-pokok pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan konsep pengelolaan BMN. Banyak yang disampaikan oleh A’an terkait definisi BMN, klasifikasi, dan siklus pengelolaan BMN serta penatausahaannya.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Mimik Aning K dengan menjelaskan kekayaan Negara dari sisi pengelolaannya yaitu penilaian BMN, pengertian penilaian sesuai PMK 166/PMK.06/2015, konsep property, penggolongan property, karakteristik property, pengertian nilai, tujuan penilaian, prinsip-prinsip penilaian, faktor-faktor yang mempengaruhi nilai property dan lain sebagainya, Sulastri dari bidang PN melanjutkan paparan kekayaan negara yang ada kaitannya dengan piutang Negara baik alur pengurusan piutang Negara maupun ruang lingkupnya.
Paparan terakhir terkait lelang disampaikan Agus dengan
antusias antara lain mengenai pengetahuan lelang meliputi arti penting lembaga lelang, dasar hukum
lelang, pengertian lelang, asas-asas lelang, fungsi lelang, lelang eksekusi,
lelang non eksekusi sukarela, manfaat lelang bagi penjual dan pembeli, peran lelang
dalam perekonomian, kelebihan lelang, prosedur lelang, ketentuan penting perubahan
dalam PMK 27/PMK.06/2016, bentuk risalah lelang, dan penandatanganannya.
Di akhir
acara, Suryono menutup acara knowledge Sharing kali ini dengan mengucapkan terimakasih kepada semua pemapar dan
peserta atas partisipasi semuanya dalam mengikuti kegiatan ini dan berharap dapat
dilaksanakan sharing knowledge lagi
pada rabu berilmu minggu depan. (Penulis/Foto: Tonny/KIHI)