Samarinda â âSampai dengan tahun 2016, Tim Asistensi Daerah (TAD) XIII Samarinda telah berhasil menyelesaikan 6 (enam) Aset Barang Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) dari total 17 (tujuh belas) aset yang tercatat dalam daftar ABMA/T sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2015. Sebanyak 4 (empat) aset dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan 2 (dua) aset dikeluarkan dari daftar ABMA/Tâ papar Surya Hadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) dalam rapat TAD XIII Samarinda pada Rabu, 5 April 2017.
Lebih lanjut Surya Hadi
yang bertindak dalam jabatannya selaku Ketua TAD XIII Samarinda menjelaskan
bahwa sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf b PMK Nomor 31 Tahun 2015 disebutkan bahwa salah satu tugas TAD adalah menyampaikan usulan
penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya.
Surya menyebutkan, agenda utama rapat kali ini adalah menindaklanjuti Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) selaku Ketua Tim Penyelesaian ABMA/T
Tingkat Pusat tertanggal 30 Desember 2016 perihal Penelitian Aset yang
Terindikasi sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa berupa beberapa bidang
tanah di Balikpapan dan Tarakan.
Dari hasil pembahasan
disepakati bahwa tiga ABMA/T akan diselesaikan dengan cara dikeluarkan dari
daftar lampiran PMK Nomor 31/PMK.06/2015 melalui mekanisme pemantapan status
menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Sedangkan atas satu aset dinyatakan bukan
aset yang dikategorikan ABMA/T. Khusus untuk aset yang dikuasai salah satu bank
BUMN, akan diselesaikan melalui mekanisme hibah sesuai Pasal 36 ayat 1 huruf c
poin 2 PMK Nomor 31/PMK.06/2015.
Puncak acara rapat TAD
XIII Samarinda ditandai dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Pembahasan
ABMA/T oleh para peserta rapat. Berita acara tersebut kemudian akan disampaikan
ke Tim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat dan diusulkan penyelesaiannya.
Rapat yang digelar di ruang rapat Kanwil DJKN Kaltimtara itu dihadiri oleh anggota TAD dari Kodam VI Wirabuana, Polda Kaltim, Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, Kanwil BPN Kaltim, BPN Kaltara, Pemkot Samarinda, Pemkot Balikpapan, Pemkot Tarakan, Kantor Pertanahan Samarinda, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA), KPKNL lingkup Kanwil DJKN Kaltimtara serta anggota TAD lainnya.