Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Penerimaan Negara Ketua PUPN Cabang Kaltim Lantik Dua Anggota Baru
Tonny Ardhianto
Jum'at, 07 April 2017   |   230 kali

Samarinda (Selasa, 4/4/2016), bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara), Surya Hadi, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kalimantan Timur melantik dan mengambil sumpah anggota PUPN Cabang dari unsur Kejaksaan Tinggi  (Kejati) dan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Unsur Kejati diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Damly Rowelcis, S.H,  sedangkan dari unsur Pemprov Kaltim diwakili oleh Inspektur Pengawasan Daerah, Muhammad Sa’duddin, Ak, CA.

Pelantikan anggota PUPN cabang dimaksud dihadiri oleh anggota PUPN Cabang dari unsur Kementerian Keuangan yaitu Kepala KPKNL Tarakan, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang. Selain itu diundang juga Kepala Seksi Piutang Negara dari masing-masing KPKNL, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara.

Ketua PUPN Cabang Kaltim, Surya Hadi menuturkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PUPN Cabang yang berasal dari luar unsur Kementerian Keuangan tahun 2017 ini merupakan pelantikan dan pengambilan sumpah pertama sejak tahun 2013. Surya Hadi berharap anggota PUPN Cabang dari unsur Kejaksaan Tinggi sebagai aparatur/penegak hukum dan sebagai pengacara Negara dapat memberikan dukungan dan sumbangsih dalam pengurusan piutang negara maupun piutang daerah di Kaltimtara. Sedangkan dari unsur Pemrov Kaltim diharapkan dapat lebih mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Provinsi Kaltim untuk menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN Cabang Kaltim, khususnya piutang retribusi daerah dan TGR/TP atau yang tercatat pada aplikasi SIMDA. Dengan demikian tujuan DJKN sebagai Revenue Center dengan mengoptimalkan penerimaan Negara sebagaimana amanat Menteri Keuangan dapat terwujud. Selain itu juga sebagai salah satu penyumbang Pemprov Kaltim dalam pencapaian opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajar Tanpa Pengecualian terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Pelantikan anggota PUPN Cabang dirangkai dengan rapat yang dibuka oleh Ketua PUPN Cabang Surya Hadi. Dalam sambutannya, Surya Hadi menyampaikan harapan dengan kehadiran anggota PUPN Cabang yang baru dapat mendorong penyelesaian pengurusan piutang baik piutang negara maupun piutang daerah. Anggota dari unsur kejaksaan diharapkan dapat memberikan masukan dan terobosan untuk proses hukum terutama  terkait dengan pasal 1131 KUH Perdata untuk penyitaan asset lain yang tidak dijaminkan.

Surya Hadi menambahkan bahwa PUPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan keanggotaan PUPN dibentuk berdasarkan Perpres 89 Tahun 2006. Untuk mengenalkan lebih lanjut tugas dan fungsi PUPN dijelaskan konsep alur pengurusan piutang negara dimulai dengan penyerahan piutang macet yang adanya dan besarnya piutang sudah pasti menurut hukum sehingga dapat diterbitkan SP3N.  ”Kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pencegahan ke luar negeri (bekerja sama dengan Pihak Imigrasi), Surat paksa, Penyitaan, lelang, paksa badan, dan pemeriksaan. Kita juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sebagai dasar menghapus piutang negara dan piutang daerah, yaitu hapus buku (penghapusan bersyarat) dan dapat ditindaklanjuti dengan hapus tagih (penghapusan mutlak)" ujar Surya Hadi.

Dalam tanggapannya, Sa’ddudin, Inspektur Daerah Pemprov Kaltim, menyampaikan bahwa dengan penjelasan yang gamblang tersebut semakin menambah pengetahuannya akan tugas PUPN dan potensinya yang besar. Selama ini jika ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan piutang daerah dalam neraca keuangan daerah belum mengetahui bagaimana penyelesaiannya. Kedepan akan selalu bersinergi dan bekerja sama dengan PUPN. Damly Rowelcis, Asdatun Kejati Kaltim, menambahkan mudah-mudahan dengan bergabung sebagai anggota PUPN Cabang Kaltim dapat memberikan sumbangan kinerja dalam pengurusan piutang negara dan piutang daerah yang pada akhirnya mendukung DJKN sebagai revenue center.

Dalam pembahasan permasalahan terkait piutang negara  Rp. 1 miliar keatas pada KPKNL Balikpapan, Samarinda, dan Bontang, Surya Hadi berpesan agar mengoptimalkan kewenangan pencegahan ke luar negeri bekerja sama dengan pihak kantor imigrasi. Dan apabila sudah dicegah namun tidak efektif juga akan dibahas kasus demi kasus dengan menerapkan pasal 1131 KUHPerdata secara prudential. Pasal 1131 KUHPerdata akan dibahas bersama dengan aparatur penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan. Selanjutnya apabila sudah maksimal dan tidak ada lagi barang jaminan dapat segera diterbitkan PSBDT setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Surya Hadi berpesan agar triwulan berikutnya terdapat progress untuk piutang di atas Rp. 1 miliar. Selain itu Surya Hadi juga mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut sampai ditandatanganinya nota kesepahaman (MOU) dengan BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan kerja sama dengan Pemda untuk  hapus tagih dan hapus buku piutang Negara.

Diakhir acara, Surya Hadi menambahkan agar kita semua bekerja lebih baik, lebih efektif, dan efisien sehingga penerimaan negara lebih baik lagi. Apabila penerimaan negara optimal dan lebih baik lagi, maka roda pembangunan akan berjalan lancar sehingga rakyat dan aparatur negara akan sejahtera. (teks/foto : antonius s/tonny a)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini