Setiap tahun ratusan bahkan ribuan kendaraan
bermotor baik roda dua maupun roda empat berhasil dijual melalui lelang yang
dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di Balikpapan dan Samarinda.
Sebagian besar pembeli lelang adalah pedagang
mobil yang selanjutnya akan memajang kendaraan hasil lelangnya di show room
mereka, tapi tidak sedikit juga pembeli adalah end user yang
akan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari sehingga perlu proses balik
nama.
Sebagai penerima
penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kategori
Balai Lelang Dengan Tingkat Kinerja Terbaik Sektor Kendaraan berturut-turut
tahun 2013-2014, Balai Lelang Serasi yang akrab disebut Ibid-Balai Lelang
Serasi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor
anak perusahaan PT. Serasi Auto Raya yang bernaung di bawah bendera Astra Group
selalu mengedepankan koordinasi dengan mitra kerja yaitu Kantor Wilayah DJKN
Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) serta pelayanan yang
memuaskan kepada pengguna jasa lelang.
Bertolak dari keinginan Ibid-Balai Lelang Serasi
untuk memberikan kepuasan para pengguna jasa lelang serta sejalan dengan arahan
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Surya Hadi dalam rapat koordinasi yang dilakukan
sebelumnya, maka pada Rabu, 29 Maret 2017 bertepatan dengan pelaksanaan lelang
di Pool Ibid Balikpapan, Kanwil DJKN Kalimtara diundang untuk memberikan
sosialisasi terkait Lelang Eksekusi Sukarela, Pejabat lelang Kelas II, Risalah
lelang, dan penggunaan kertas sekuriti untuk keperluan penerbitan Kutipan
Risalah Lelang bagi pembeli sebagai dasar untuk balik nama ke instansi yang
berwenang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bambang Sulistyono
yang akrab disapa Abeng, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara bersama
staf Satrio Hernawan Wibowo secara bergantian memaparkan pentingnya Risalah
lelang/Kutipan bagi para pembeli lelang. “Kutipan Risalah Lelang yang
disederhanakan dicetak pada kertas sekuriti, pencetakan Kutipan Risalah Lelang
pada kertas sekuriti diutamakan untuk jenis barang yang memerlukan proses balik
nama” kata Abeng. “Dan untuk memenuhi kebutuhan pencetakan Kutipan Risalah
Lelang, Kanwil DJKN Kaltimtara telah siap mendistribusikan 1000 (seribu) lembar
kertas sekuriti yang pengadaannya dilakukan oleh DJKN cq Direktorat Lelang”
lanjutnya.
Satrio dalam sosialisasinya mengajak para
pembeli lelang agar tertib dalam memproses balik nama kendaraan yang dibelinya.
“Jangan karena mengandalkan pameo “kenal orang dalam” terus tidak berusaha
mendapat dokumen jual-beli yang legal. Risalah Lelang adalah berita acara
pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik
dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. Fungsi bagi pembeli
lelang adalah sebagai akta jual-beli yang sah dan sebagai dasar balik nama”
kata Satrio pria asli Magelang yang telah lebih lima tahun bertugas di Bumi
Etam, sebutan untuk Kalimantan Timur.
Menurut Abeng, penggunaan kertas sekuriti ini
sesuai aturan yang berlaku khususnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor Per-3/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Oleh Kantor
Pejabat Lelang Kelas II, bahwa pendistribusian, penatausahaan, maupun
pemusnahan kertas sekuriti yang rusak dilakukan oleh Kanwil. Dan untuk
mendapatkan kertas sekuriti, Pejabat Lelang Kelas II dikenakan biaya PNBP
sebesar Rp.6.000,- per lembar.
Pada pelaksanaan lelang hari itu, Pejabat Lelang
yang ditunjuk berhasil menjual 37 (tiga puluh tujuh) kendaraan roda empat dan 3
(tiga) unit sepeda motor dengan total penjualan Rp.3,8 miliar. (teks/foto
bidang lelang)