Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menggunakan Security Paper, Kutipan Risalah Lelang Jamin Pembeli Lebih Aman
Tonny Ardhianto
Kamis, 06 April 2017   |   1050 kali

Setiap tahun ratusan bahkan ribuan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat berhasil dijual melalui lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di Balikpapan dan Samarinda.

Sebagian besar pembeli lelang adalah pedagang mobil yang selanjutnya akan memajang kendaraan hasil lelangnya di show room mereka, tapi tidak sedikit juga pembeli adalah end user yang akan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari sehingga perlu proses balik nama.

Sebagai penerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kategori Balai Lelang Dengan Tingkat Kinerja Terbaik Sektor Kendaraan berturut-turut tahun 2013-2014, Balai Lelang Serasi yang akrab disebut Ibid-Balai Lelang Serasi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor anak perusahaan PT. Serasi Auto Raya yang bernaung di bawah bendera Astra Group selalu mengedepankan koordinasi dengan mitra kerja yaitu Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) serta pelayanan yang memuaskan kepada pengguna jasa lelang.

Bertolak dari keinginan Ibid-Balai Lelang Serasi untuk memberikan kepuasan para pengguna jasa lelang serta sejalan dengan arahan Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Surya Hadi dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, maka pada Rabu, 29 Maret 2017 bertepatan dengan pelaksanaan lelang di Pool Ibid Balikpapan, Kanwil DJKN Kalimtara diundang untuk memberikan sosialisasi terkait Lelang Eksekusi Sukarela, Pejabat lelang Kelas II, Risalah lelang, dan penggunaan kertas sekuriti untuk keperluan penerbitan Kutipan Risalah Lelang bagi pembeli sebagai dasar untuk balik nama ke instansi yang berwenang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bambang Sulistyono yang akrab disapa Abeng, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara bersama staf Satrio Hernawan Wibowo secara bergantian memaparkan pentingnya Risalah lelang/Kutipan bagi para pembeli lelang. “Kutipan Risalah Lelang yang disederhanakan dicetak pada kertas sekuriti, pencetakan Kutipan Risalah Lelang pada kertas sekuriti diutamakan untuk jenis barang yang memerlukan proses balik nama” kata Abeng. “Dan untuk memenuhi kebutuhan pencetakan Kutipan Risalah Lelang, Kanwil DJKN Kaltimtara telah siap mendistribusikan 1000 (seribu) lembar kertas sekuriti yang pengadaannya dilakukan oleh DJKN cq Direktorat Lelang” lanjutnya.

Satrio dalam sosialisasinya mengajak para pembeli lelang agar tertib dalam memproses balik nama kendaraan yang dibelinya. “Jangan karena mengandalkan pameo “kenal orang dalam” terus tidak berusaha mendapat dokumen jual-beli  yang legal. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. Fungsi bagi pembeli lelang adalah sebagai akta jual-beli yang sah dan sebagai dasar balik nama” kata Satrio pria asli Magelang yang telah lebih lima tahun bertugas di Bumi Etam, sebutan untuk Kalimantan Timur.

Menurut Abeng, penggunaan kertas sekuriti ini sesuai aturan yang berlaku khususnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-3/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II, bahwa pendistribusian, penatausahaan, maupun pemusnahan kertas sekuriti yang rusak dilakukan oleh Kanwil. Dan untuk mendapatkan kertas sekuriti, Pejabat Lelang Kelas II dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.6.000,- per lembar.

Pada pelaksanaan lelang hari itu, Pejabat Lelang yang ditunjuk berhasil menjual 37 (tiga puluh tujuh) kendaraan roda empat dan 3 (tiga) unit sepeda motor dengan total penjualan Rp.3,8 miliar. (teks/foto bidang lelang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini