Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi Efektif Hasilkan Output Optimal
N/a
Minggu, 26 Maret 2017   |   944 kali

Balikpapan - Pelaksanaan lelang eksekusi Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) permohonan dari PT. BRI (Persero) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara selama tahun 2016 adalah 290 kali frekuensi dengan daya laku lelang sebesar 6,9 % dan hasil lelang sebesar Rp. 12,3 miliar atau 5,2 % dari total limit yang diajukan.

Evaluasi pelaksanaan lelang tersebut disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltimtara Surya Hadi mengawali rapat koordinasi antara PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Banjarmasin dengan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) pada 20 Maret 2017 . “Hal ini menunjukan tingkat daya lakunya masih lebih rendah daripada capaian nasional yaitu sebesar 11%.

Wakil Pimpinan Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Banjarmasin M Zauron menyampaikan perlu dilakukan inovasi dan terobosan baru untuk mendongkrak daya laku lelang UUHT misalnya dengan membuat pengumuman lelang atau iklan lelang semenarik mungkin atau dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menarik minat dan memudahkan masyaratkat umum mengetahui penjualan lelang.

Dalam rapat tersebut para Kepala KPKNL diberi kesempatan untuk memaparkan capaian lelang UUHT tahun 2016 dan kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang UUHT. Dalam kesempatan yang sama, Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara juga melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Pentunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Dirjen tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

Kepala Bidang Lelang, Bambang Sulistyono yang memimpin pada sesi diskusi juga memaparkan terkait kendala- kendala yang sering terjadi pada pelaksanaan lelang UUHT dan mitigasi atau solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Diskusi pada rapat tersebut diikuti oleh seluruh peserta rapat dengan sangat antusias, ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan dari pihak BRI. Pertanyaan yang diajukan terkait masalah pengosongan, kesulitan pemenang lelang dalam membayar BPHTB karena adanya aturan dari Pemda dan masalah penentuan nilai limit.

Menutup diskusi rapat tersebut, Surya Hadi mengingatkan pentingnya untuk melakukan mitigasi risiko terhadap kendala- kendala yang mungkin dihadapi dengan melakukan koordinasi dengan baik pada pihak- pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan maupun Pemerintah Daerah. BRI dan DJKN/KPKNL harus melakukan koordinasi maupun evaluasi terhadap pelaksanaan lelang secara berkala atau rutin agar semuanya bisa berjalan efektif, efisien dan terjadwal. Dan juga dokumen kelengkapan lelang harus dipenuhi secara lengkap, untuk meminimalisir gugatan yang mungkin terjadi. “Apabila hal- hal tersebut terpenuhi maka memungkinkan hasil lelang akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan menurunkan NPL pada BRI,” ujar Surya Hadi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Kanwil DJKN Kaltimtara dengan PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Banjarmasin. (Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini