Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 29 September 2023   |   163 kali

Seperti yang kita ketahui bahwa penyelenggaraan lelang memiliki beberapa kelebihan, diantaranya aspek hukum yang terjamin dan pelaksanaan yang terbuka. Dapat dikatakan segi hukum yang terjamin dikarenakan setiap barang yang akan dilelang harus melalui proses pengecekkan dokumen ke instansi terkait. Selain itu, pemenang lelang juga akan mendapatkan risalah lelang sebagai akta autentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pelaksanaan lelang pun juga mengundang banyak khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat/pembeli sebanyak mungkin sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan objektif.

Namun, dalam proses pelaksanaan lelang tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan lelang sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Tindak pidana pencucian uang merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU nomor 8 Tahun 2010, diantaranya setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya nerupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana tersebut.

Mengingat adanya potensi penyalahgunaan lelang sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, maka terbitlah regulator yang mengatur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang selanjutnya disingkat PMPJ diterapkan Penyelenggara Lelang dalam rangka mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.06/2023. Sehingga dengan adanya Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, kita dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 18 UU TPPU.

Inti dari Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam UU TPPU diimplementasikan meliputi tiga kegiatan, yaitu (a) Identifikasi Pengguna Jasa, (b) Verifikasi Pengguna Jasa, dan (c) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. Dengan mengimplementasikan kegiatan tersebut, maka penyelenggara lelang dapat mengidentifikasi apakah calon pembeli  memiliki itikad baik atau niat untuk melakukan pencucian uang dalam mengikuti kegiatan lelang. Dengan demikian, prinsip mengenali pengguna jasa amatlah penting dalam memitigasi risiko terjadinya penyalahgunaan lelang. 

Penulis: Meilia Anggis Prawita


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini