Administrasi
merupakan kegiatan operasional rutin yang dilakukan oleh setiap bagian dalam
sebuah unit organisasi. Administrasi formal terkait dengan aspek legal dan
tertuang dalam bentuk dokumen dinas tertulis. Lalu lintas dokumen dapat
berkembang menjadi sangat besar, sehingga memerlukan effort yang semakin besar
pula dalam pengelolaanya.
Pengelolaan
arsip secara konvensional memiliki banyak kelemahan. Memerlukan ruang
penyimpanan yang cukup luas karena arsip selalu bertambah, mudah mengalami
kerusakan dan kehilangan dokumen, pencarian kembali dokumen memerlukan waktu
yang lama, distribusian dokumen antar unit organisasi dan antar pegawai kurang
efektif.
Untuk
mewujudkan tata kelola arsip yang baik, pemanfaatan teknologi informasi tidak
dapat dihindarkan lagi. Dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
disebutkan bahwa, pencipta arsip atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip
dalam berbagai bentuk atau melakukan alih media antara lain media elektronik.
Arsip Elektronik
Arsip Elektronik atau Electronic
Archive (e-Archive) adalah sistem atau tata cara pengumpulan informasi berupa
dokumen yang direkam dan disimpan menggunakan teknologi komputer berbentuk
dokumen elektronik (Document Management System/ e-documents) dengan tujuan agar
dokumen mudah dilihat, dikelola, ditemukan dan dipergunakan kembali. Menurut
National Archives and Record Administration (NASA), Arsip elektronik merupakan
arsip-arsip yang disimpan dan diolah dalam suatu format, dimana hanya komputer yang
dapat memprosesnya. Electronic records merupakan informasi yang terkandung
dalam file dan media elektronik, yang dibuat, diterima, atau dikelola oleh
organisasi maupun perorangan dan menyimpannya sebagai bukti kegiatan
(Srirahayu, 2013:2).
Di Kementerian Keuangan sendiri arsip
elektronik diatur ketentuan bentuknya, berupa :
a. teks,
gambar, audio, dan video
b. arsip
elektronik lainnya dalam format (ekstensi) tertentu.
Pengelolaan
Arsip
Dalam pengelolaan arsip elektronik dilakukan
beberapa kegiatan, yaitu :
a. penciptaan
arsip elektronik berupa:
-
pembuatan arsip
elektronik yaitu kegiatan merekam informasi dalam suatu media
rekam tertentu untuk
dikomunikasikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan yang terdiri atas arsip yang penciptaannya dalam format
elektronik dan arsip hasil proses alih media.
- penerimaan arsip
elektronik dari eksternal Kementerian Keuangan yang terdiri atas arsip
yang diterima dalam format elektronik serta arsip hasil proses digitisasi
arsip.
Ketentuan dalam penciptaan arsip elektronik,
sebagai berikut:
-
sesuai dengan prosedur
dan menggunakan sistem informasi yang berlaku.
-
dalam format yang
sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas, yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Sementara kegiatan
dalam penciptaan arsip elektronik, meliputi:
-
Registrasi arsip elektronik
- Agregasi, merupakan akumulasi dari entitas
arsip elektronik yang saling berkaitan dan/atau memiliki kesamaan tema yang
harus dipelihara selama dibutuhkan. Kegiatan ini ditentukan berdasarkan suatu
tingkatan sesuai dengan kebutuhan, antara lain: agregasi pada Tingkatan Seri
(Series), agregasi pada Tingkatan Berkas (File), agregasi pada Tingkatan Item
b. penggunaan
arsip elektronik
- dilaksanakan
berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
diberikan selama waktu
penggunaan dan otomatis akan tertutup oleh sistem informasi pengelolaan arsip elektronik.
-
harus tercatat dalam
sistem informasi yang menjalankan fungsi pengelolaan arsip elektronik.
c. kegiatan
pemeliharaan arsip elektronik dilakukan dalam rangka :
- antisipasi terhadap
keusangan teknologi dan pemeliharaan terhadap sistem elektronik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
-
preservasi arsip
elektronik, yang dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
o migrasi,
yang merupakan proses pemindahan arsip elektronik dari perangkat yang telah
usang ke perangkat terkini
o konversi,
yang merupakan proses perubahan format arsip elektronik ke format data untuk
preservasi jangka panjang
o enkapsulasi,
yang merupakan proses membungkus arsip elektronik, metadata, spesifikasi
format, dan informasi lainnya yang dibutuhkan untuk membaca informasi arsip tersebut di masa
mendatang
o emulsi,
yang merupakan proses penciptaan kembali lingkungan sistem sebagaimana arsip
elektronik tersebut diciptakan.
d. penyusutan
arsip elektronik
pelaksanaan kegiatan dalam penyusutan arsip
elektronik, yaitu :
-
pemindahan
arsip elektronik inaktif oleh Unit Pengolah ke Unit Kearsipan. dilakukan
pada arsip elektronik yang telah memasuki masa retensi inaktif berdasarkan
Jadwal Retensi Arsip dilingkungan Kementerian Keuangan dengan cara pemindahan
hak akses dan/atau database dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan
-
pemusnahan arsip
elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara
pemusnahan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan dan/atau Unit Kerja yang memiliki
kewenangan pengelolaan sistem dlan teknologi informasi.
-
penyerahan arsip
elektronik statis ke lembaga kearsipan dilakukan terhadap
arsip elektronik yang berdasarkan Jadwal Retensi Arsip berketerangan permanen
dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan penyerahan arsip statis di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Tata Cara Alih Media Arsip Elektronik
Merupakan kegiatan pengalihan media arsip dari
satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip dan
pemeliharaan arsip dilakukan untuk mendukung pemeliharaan arsip dengan
memperhatikan:
a. kondisi
arsip, dengan kriteria, antara lain:
-
arsip dengan kondisi
rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik
-
arsip elektronik dengan
format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru
- informasi yang terdapat
dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena
perkembangan teknologi
b. nilai
informasi, dengan kriteria paling sedikit:
- informasi yang harus
diumumkan secara serta merta berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai keterbukaan informasi publik.
- informasi yang termasuk
dalam kategori arsip berketerangan permanen dalam Jadwal Retensi Arsip Kementerian
Keuangan.
-
dilaksanakan sesuai
dengan tata cara alih media arsip.
Alih media arsip
dilakukan terhadap materi arsip pada media tertentu sebagai berikut:
o
bentuk kertas dan/atau analog ke bentuk
elektronik;
o
bentuk elektronik versi lama ke bentuk
elektronik versi baru;
o
bentuk elektronik ke bentuk kertas dan/atau
analog; atau
o bentuk media
satu ke media yang lain.
pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan
arsip elektronik dan alih media arsip, meliputi :
a. Unit
Kerja yang memiliki tugas melakukan urusan tata usaha
b.
Unit Pengolah,
c.
Unit Kearsipan
d.
Pejabat Fungsional Arsiparis
Dari
hasil pengelolaan arsip elektronik tersebut diharapkan akan diperoleh manfaat
sebagai berikut :
Manfaat
Sistem Pengarsipan Elektronik
Menurut Sukoco (2006:112),
terdapat beberapa manfaat sistem pengarsipan elektronik, yaitu sebagai berikut:
1.
Cepat
ditemukan dan memungkinkan pemanfaatan arsip, atau dokumen tanpa meninggalkan
meja kerja.
2.
Pengindekan
yang fleksibel dan mudah dimodifikasi berdasarkan prosedur yang telah
dikembangkan akan menghemat tenaga, waktu, dan biaya.
3.
Pencarian
secara full-text, dengan mencari file berdasarkan kata kunci maupun nama file
dan menemukannya dalam bentuk full text dokumen.
4.
Kecil
kemungkinan file akan hilang, hal ini karena kita hanya melihat di layar
monitor atau memprint-nya tanpa dapat mengubahnya.
5.
Menghemat
tempat, dengan kemampuan 1 CD-RW berkapasitas 700 MB akan mampu menyimpan
dokumen dalam bentuk teks sebanyak kurang lebih 7000 lembar (1 lembar setara
dengan 100 KB dalam format PDF) atau kurang lebih 700 lembar gambar (1 lembar
setara dengan 1 MB dalam format JPG).
6.
Mengarsip
secara digital, sehingga risiko rusaknya dokumen kertas atau buram karena usia
dapat diminimalisisr karena tersimpan secara digital.
7.
Berbagi
arsip secara mudah, karena berbagi dokumen dengan kolega maupun akan klien akan
mudah dilakukan melalui LAN maupun internet.
8.
Meningkatkan
keamanan, karena mekanisme kontrol secara jelas dicantumkan pada buku pedoman
pengarsipan secara elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otoritasi
relatif sulit untuk mengaksesnya.
9. Mudah dalam melakukan recovery data, dengan membackup data ke dalam media penyimpanan yang compatible. Bandingkan dengan merecovery dokumen kertas yang telah sebagian terbakar atau terkena musibah banjir ataupun pencurian, pemback-upan akan sulit dilakukan.
Penulis: Dadang Eko D (Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN Kaltimtara)
Daftar
Pustaka