Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Kerja Direktorat PNKNL ke Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
N/a
Selasa, 03 September 2013   |   979 kali

Banjar Baru - Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menerima kunjungan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) pada Kamis, 22 Agustus 2013. Hadir sebagai perwakilan Direktorat PNKNL adalah Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA Morina Masri dan stafnya Sri Aminah. Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan Pengendalian dan Pembinaan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), Tegahan Bea dan Cukai, Barang Rampasan, Barang Gratifikasi, Aset Lain-lain, dan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan Seksi PKN pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, yakni KPKNL Palangka Raya, KPKNL Pangkalan Bun, dan KPKNL Banjarmasin. Acara ini sebagai sarana untuk monitoring dan evaluasi atas penatausahaan ABMA/C, Tegahan Bea dan Cukai, Barang Rampasan, Barang Gratifikasi, Aset Lain-lain, dan BMKT, serta untuk meminta masukan sebagai bahan untuk penyusunan atau penyempurnaan peraturan-peraturan terkait Kekayaan Negara Lain-lain.

Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Ali Mahmud mengungkapkan perkembangan penyelesaian ABMA/C di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terdapat 13 aset ditambah satu aset temuan baru yang harus diselesaikan.

Morina mengatakan peraturan mengenai Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), Tegahan Bea dan Cukai, Barang Rampasan, Barang Gratifikasi sudah terbit. Sementara peraturan mengenai Aset Lain-lain dan BMKT akan segera ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan diharapkan dapat terbit di tahun ini serta dapat diimplementasikan mulai tahun depan.

Aset-aset yang ditangani Direktorat PNKNL adalah ABMA/C yang merupakan aset dikuasai negara. Sedangkan aset-aset Tegahan Bea dan Cukai, Barang Rampasan, Barang Gratifikasi merupakan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Adapun tugas dan fungsi KNL II sebagai perumusan kebijakan dan penatausahaan adalah, KNL II bertugas menginventarisasi, melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap aset-aset yang berasal dari ABMA/C, Tegahan Bea dan Cukai, Barang Rampasan, Barang Gratifikasi, Aset Lain-lain dan BMKT.

Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut, Kanwil menyampaikan laporan-laporan ke Direktorat PNKNL, antara lain Laporan Semesteran ABMA/C. Sementara itu, Laporan Tegahan Bea dan Cukai baru berlaku mulai Juni 2013, dan diharapkan mulai disampaikan. Karena laporan-laporan tersebut menjadi bahan penyusunan laporan transaksi khusus pada neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan Direktorat PNKNL selaku koordinator laporan transaksi khusus tersebut. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab untuk menyamakan persepsi terkait peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.

(Teks : Nandang Supriyadi, Foto : Rizar Anugraha PKN III, Kanwil DJKN Kalselteng) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini