Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Tegahan Bea dan Cukai, Bea Cukai Kalimantan Selatan Lindungi Masyarakat dari Barang Kena Cukai Ilegal
Daud Fathul Kautsar
Rabu, 16 November 2022   |   238 kali

Banjarmasin - Rabu (16/11), Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah bersama KPKNL Banjarmasin menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Tegahan Bea Cukai Tahun Anggaran 2021-2022  yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Jalan Barito Hilir, Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Acara yang dihadiri oleh Panca Irvan Sujianto selaku Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta jajaran, dan Agus Hari Widodo selaku Kepala KPKNL Banjarmasin bseserta jajaran ini, dihadiri oleh berbagai stakeholder Bea dan Cukai meliputi Aparat Keamanan, POLRI, TNI, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Media Pers. Perkiraan Nilai Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tegahan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin tersebut mencapai Rp.1.004.907.560 dan Kerugian Negara senilai Rp.539.265.277 yang meliputi Miras, Rokok , Liquid Vape, dan Barang pengiriman pos dari E-Commerce

Adapun Proses Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahap dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Hasil Tegahan Bea dan Cukai yang persetujuan Pemusnahannya ditetapkan oleh DJKN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeananan dan Cukai. 

"Penjualan Rokok yang ilegal secara cukai ini merugikan bagi mereka yang mematuhi peraturan, karena harganya yang lebih murah dan merusak harga pasar. Penjualan barang ilegal cukai lainnya juga saat ini mulai merambah e-commerce sehingga kita pun harus mengikuti perkembangan teknologi dalam penertibannya." ujar Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini