Banjarmasin - Rabu (16/11), Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan
dan Tengah bersama KPKNL Banjarmasin menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara
Hasil Tegahan Bea Cukai Tahun Anggaran 2021-2022 yang diselenggarakan di
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan,
Jalan Barito Hilir, Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Acara yang dihadiri oleh Panca Irvan Sujianto selaku Kepala Bidang
PKN Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta jajaran, dan Agus Hari
Widodo selaku Kepala KPKNL Banjarmasin bseserta jajaran ini, dihadiri oleh
berbagai stakeholder Bea dan Cukai meliputi Aparat Keamanan, POLRI, TNI,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Media Pers. Perkiraan Nilai Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tegahan Kanwil
DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin tersebut mencapai
Rp.1.004.907.560 dan Kerugian Negara senilai Rp.539.265.277 yang meliputi
Miras, Rokok , Liquid Vape, dan Barang pengiriman pos dari E-Commerce.
Adapun Proses Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahap
dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Hasil Tegahan Bea
dan Cukai yang persetujuan Pemusnahannya ditetapkan oleh DJKN sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeananan dan Cukai.
"Penjualan Rokok yang ilegal secara cukai ini merugikan
bagi mereka yang mematuhi peraturan, karena harganya yang lebih murah dan
merusak harga pasar. Penjualan barang ilegal cukai lainnya juga saat ini mulai
merambah e-commerce sehingga kita pun
harus mengikuti perkembangan teknologi dalam penertibannya." ujar Iwan
Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel.