Banjarmasin -
Dalam rangka pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara
(BMN) berupa tanah pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021, Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan Acara Penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) Program Percepatan Sertipikasi BMN Tahun 2021 Wilayah
Kalimantan Selatan di Hotel Mercure, Banjarmasin, Kamis (4/2).
Acara ini
dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan
Lengkong. Dalam sambutannya, Ferdinan menyampaikan bahwa pelaksanaan Program
Sertipikasi BMN berupa tanah ini adalah dalam rangka mewujudkan tertib fisik,
tertib administrasi, dan tertib hukum atas BMN berupa tanah yang kita kelola
atau kita gunakan.
Ferdinan
menambahkan, apabila 3T tersebut sudah berjalan dengan baik, maka selanjutnya
bagaimana kita semua melakukan Optimalisasi Aset tersebut melalui mekanisme
Pemanfaatan BMN.
“Program
Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah pada K/L Tahun 2021 dapat berjalan
dengan baik jika ada sinergi antara DJKN, BPN, dan Satuan Kerja”, pungkasnya.
Sebagai
informasi, Program Sertipikasi BMN berupa Tanah tahun 2021 untuk Wilayah
Propinsi Kalimantan Selatan, Target Sertipikasi BMN berupa Tanah yang
disepakati untuk dilaksanakan penyelesaiannya sebesar 1236 bidang tanah dengan
rincian Kategori I sebanyak 1222 bidang dan Kategori II sebanyak 14 bidang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Ferdinan Lengkong, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Alen Saputra, Kepala KPKNL Banjarmasin Sugeng Harijadi, Kepala Bidang Kementerian BPN, Kantor Pertanahan di Lingkungan Kanwil BPN Kalsel, serta Satuan Kerja target Sertipikasi Wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil DJKN Kalselteng)