Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Monev Pengurusan Piutang Negara
Iwan Kurniawan
Kamis, 22 Oktober 2020   |   161 kali

     Pada hari Rabu, (30/09), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kalimantan Selatan, menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengurusan Piutang Negara, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari amanah yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara. Agenda yang dibahas dalam rapat rutin ini antara lain adalah mengevaluasi pengurusan piutang negara yang telah dilaksanakan terkait kendala dan solusi atas kendala yang ada dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan.

     Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Kalimantan Selatan, dan dihadiri juga oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah, Widodo Sunarko beserta staf, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, Sugeng Harijadi beserta staf.

     Harapan dari diselenggarakannya rapat ini adalah pengurusan piutang negara yang dilakukan ditengah pandemi COVID-19, tetap dapat dilakukan secara maksimal, sehingga dapat dicapai hasil seoptimal mungkin. Hal ini dirasakan mungkin untuk dilaksanakan, mengingat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 07/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara pada KPKNL dalam Status Bencana Nasional Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini