Banjarbaru
- Tim Penilai Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan Penilaian
sesuai permohonan dari Direktorat PKNSI dalam rangka penjualan BMN aset Eks
Pertamina berupa tubing, well head, pompa, dan sucker rod yang terafiliasi
dengan sumur non aktif, sebanyak 36 (tiga puluh enam) item yang berada di PT
Pertamina EP Asset 5 Tanjung Field, Rabu (16/09).
BMN berupa tubing, well head, pompa dan sucker
rod, yang terafiliasi dengan sumur non aktif, sebanyak 36 (tiga puluh enam)
item dengan nilai sebesar Rp2.192.538.000,00 (dua miliar seratus sembilan puluh
dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang akan diproses
persetujuan penghapusan setelah dilakukan pembongkaran.
Hasil verifikasi atas softfile yang disampaikan pihak PT Adaro
Indonesia, yang menjadi lampiran permohonan penjualan BMN eksPertamina sebanyak
36 (tiga puluh enam) item, bahwa nilai perolehannya sebesar Rp4.817.309.000,00
(empat miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus Sembilan ribu rupiah).
Dalam rangka menindaklanjuti penjualan
BMN eksPertamina sebanyak 36 (tiga puluh enam) item, maka harus didahului
dengan cek fisik, dengan cara mencocokkan fisik BMN yang akan dijual dengan
data administrasi dan permohonan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar sesuai
dengan pasal 30 PMK Nomor 111/PMK.06/2016.
Adapun
anggota Tim Penilai terdiri dari Indra Abdul Mugni, Arief Rachman, dan Chandra
Febri Ariyanto yang juga telah melaksanakan pemaparan konsep laporan Penilaian
BMN aset eksPertamina EP Asset 5 Tanjung Field di Ruang Rapat lantai 2 Kanwil
DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Senin (28/09).