Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PP No 28 Tahun 2020
Arinda Rintan Bestari
Kamis, 02 Juli 2020   |   547 kali

Dengan telah ditetapkannya PP No 28 tahun 2020 sebagai Perubahan atas PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada tanggal 8 Juni 2020, pada hari Rabu (01/07), pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengikuti video conference Sosialisasi PP No 28 tahun 2020 yang diadakan oleh Direktorat BMN.

Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, ini disampaikan penjelasan terkait Pokok-pokok perubahan pada PP 28 tahun 2020 tersebut.

Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah adanya arahan Menteri Keuangan dalam rapat pimpinan jajaran Kementerian Keuangan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 dan tanggal 21 Oktober 2016, antara lain adalah bahwa dalam rangka simplifikasi dan efektifitas birokrasi, Menteri Keuangan meminta agar persetujuan Pemindahtanganan BMN yang menjadi kewenangan Presiden (PP 27/2014) dapat didelegasikan kepada Menteri Keuangan.

Perubahan PP No.27 Tahun 2014 dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini