Di sela sela
kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka program percepatan sertipikasi barang milik
negara berupa tanah tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah, para Kepala Kantor
Wilayah, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah,
Ferdinan Lengkong, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani, dan Kepala Kantor
Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan
Tengah, Pelopor, berdiskusi di ruangan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai peran strategis
masing- masing unit untuk dapat mendukung program-program pemerintah pusat yang
telah dicanangkan, pada hari Kamis (13/02/2020)
Secara khusus, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, memaparkan terkait pentingnya manajemen asset yang handal dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan potensi pemanfaatan barang milik negara yang bisa memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani, mengungkapkan pentingnya pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berkualitas, karena di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah, pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperkirakan mampu memberikan pengaruh sampai dengan 60 % dari Produk Domestik Regional Bruto. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmen jajarannya di dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka pengamanan pembelanjaan keuangan negara, pada sisi dukungan kepemilikan dalam hal ini adalah sertipikat.
Pertemuan tiga Kepala Kantor Wilayah yang singkat tapi begitu hangat dan padat manfaat ini, diharapkan dapat menyatukan persepsi dalam menjalankan tugas masing-masing demi terlaksananya program-program pemerintah.