Sebagai
upaya untuk menyamakan persepsi terkait persyaratan administrasi dalam
pengajuan Sertipikasi untuk Barang Milik Negara berupa Tanah dan upaya mempercepat
proses sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah tahun 2020, Rabu (25/09),
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan rapat koordinasi yang
dihadiri oleh Kegiatan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Kanwil BPN
Provinsi Kalimantan Tengah , dan kepala KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan
Bun, dan 33 (tiga puluh tiga) Kepala Kantor Pertanahan. perwakilan 12 satker di
wilayah KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Sebagaimana
diketahui, Sertifikasi Tanah merupakan salah satu program Pemerintah yang dituangkan
dalam Nawa Cita, dimana Pemerintah berjanji untuk mendistribusikan 9 juta
hektar tanah kepada masyarakat. Untuk hal tersebut, Kementerian ATR/BPN sedang
berusaha mewujudkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), yang secara konsisten sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga
sekarang. DJKN selaku pengelola aset negara, memiliki agenda besar yang
sangat penting yaitu menertibkan legalitas kepemilikan aset negara berupa
tanah melalui program sertifikasi BMN.
Adapun pensertifikasian
BMN berupa tanah ini dilatarbelakangi oleh kewajiban pensertifikasian BMN
berupa tanah atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Lembaga, banyaknya BMN yang
belum bersertifikat, banyaknya BMN yang dikuasai oleh pihak ketiga, pengelolaan
kekayaan negara belum tertib fisik, administrasi, dan hukum, serta selalu
menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Oleh karena itu peran
dan kontribusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembenahan dan pengelolaan
kekayaan negara yang khususnya berkaitan dengan tanah sangat dibutuhkan.
Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, menyerahkan
penghargaan Sertifikasi Barang Milik Negara tahun 2019 kepada Kantor Wilayah
BPN Kalimantan Tengah dan kantor pertanahan di wilayah Kalimantan Tengah sebagai
wujud apresiasi DJKN atas peran aktif BPN dalam proses penyelesaian 77
sertifikat BMN di Kalimantan Tengah.
“Bagi kami,
kehadiran rekan-rekan BPN, Kantor Pertanahan dan satker menjadi perwujudan
hubungan yang baik dalam kerjasama dalam penyelesaian sertifikasi BMN,” papar Ferdinan
Lengkong. Lengkong juga berharap agar pada tahun 2019 kerjasama yang baik ini
dapat terus dilanjutkan, karena target yang telah ditetapkan untuk tahun 2020
yaitu sertifikasi 978 bidang tanah akan memerlukan effort yang lebih besar dari
pada tahun sebelumnya.
Dalam acara
ini turut dibahas permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat program
percepatan Sertipikasi seperti Tanah yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung. Diharapkan dengan diselenggarakannya koordinasi
bersama Satker dan Kantor Pertanahan, tantangan Sertipikasi BMN berupa Tanah
pada tahun 2020 dapat tercapai.