Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi DJKN dan BPN dalam Tuntaskan Sertifikasi BMN Berupa Tanah di Kalimantan Tengah
Arinda Rintan Bestari
Kamis, 26 September 2019   |   148 kali

Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait persyaratan administrasi dalam pengajuan Sertipikasi untuk Barang Milik Negara berupa Tanah dan upaya mempercepat proses sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah tahun 2020, Rabu (25/09), Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kegiatan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah , dan kepala KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun, dan 33 (tiga puluh tiga) Kepala Kantor Pertanahan. perwakilan 12 satker di wilayah KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.

Sebagaimana diketahui, Sertifikasi Tanah merupakan salah satu program Pemerintah yang dituangkan dalam Nawa Cita, dimana Pemerintah berjanji untuk mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada masyarakat. Untuk hal tersebut, Kementerian ATR/BPN sedang berusaha mewujudkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang secara konsisten sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga sekarang. DJKN selaku pengelola aset negara, memiliki agenda besar yang sangat penting yaitu menertibkan legalitas kepemilikan aset negara  berupa tanah melalui program sertifikasi BMN.

Adapun pensertifikasian BMN berupa tanah ini dilatarbelakangi oleh kewajiban pensertifikasian BMN berupa tanah atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Lembaga, banyaknya BMN yang belum bersertifikat, banyaknya BMN yang dikuasai oleh pihak ketiga, pengelolaan kekayaan negara belum tertib fisik, administrasi, dan hukum, serta selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Oleh karena itu peran dan kontribusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembenahan dan pengelolaan kekayaan negara yang khususnya berkaitan dengan tanah sangat dibutuhkan.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, menyerahkan penghargaan Sertifikasi Barang Milik Negara tahun 2019 kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah dan kantor pertanahan di wilayah Kalimantan Tengah sebagai wujud apresiasi DJKN atas peran aktif BPN dalam proses penyelesaian 77 sertifikat BMN di Kalimantan Tengah.

“Bagi kami, kehadiran rekan-rekan BPN, Kantor Pertanahan dan satker menjadi perwujudan hubungan yang baik dalam kerjasama dalam penyelesaian sertifikasi BMN,” papar Ferdinan Lengkong. Lengkong juga berharap agar pada tahun 2019 kerjasama yang baik ini dapat terus dilanjutkan, karena target yang telah ditetapkan untuk tahun 2020 yaitu sertifikasi 978 bidang tanah akan memerlukan effort yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Dalam acara ini turut dibahas permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat program percepatan Sertipikasi seperti Tanah yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung. Diharapkan dengan diselenggarakannya koordinasi bersama Satker dan Kantor Pertanahan, tantangan Sertipikasi BMN berupa Tanah pada tahun 2020 dapat tercapai.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini