Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sewa Reklame Pada Jalan Nasional : Potensi Manfaat Ekonomi Pengelolaan Kekayaan Negara
Arinda Rintan Bestari
Selasa, 27 Agustus 2019   |   371 kali

Banjarbaru- Salah satu kesepakatan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN 2019 adalah terlaksananya budaya kerja dan transformasi digital. Titik awal transformasi digitalisasi DJKN berangkat dari optimalisasi kekayaan negara dan tidak hanya berhenti pada tahapan pengelolaan kekayaan negara namun harus juga mempertimbangkan manfaat kekayaan negara bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Senin (26/08) bertempat di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah diselenggarakan acara bertajuk Focus Group Discussion Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan tajuk Izin Penggunaan atau Sewa Reklame Pada Jalan Nasional. Acara yang dipimpin oleh moderator Sigit Bayuadhi ini dihadiri oleh pihak dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian PU-PR yaitu Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) serta Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XI Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari bidang terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berasal dari 3 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Focus Group Discussion Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan topik yang penting dan mengharapkan dengan kegiatan seperti ini peserta FGD akan mendapatkan tambahan pengetahuan dan wawasan terkait pengelolaan BMN secara modern salah satunya adalah mekanisme pemanfaatan BMN yang selain berfungsi untuk menunjang tusi namun juga dapat men-generate income.

Dalam acara yang digagas oleh Plh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Antonius Arie Wibowo ini memiliki tujuan yaitu 1.) Membangun persamaan persepsi tentang pemanfaatan BMN khususnya pada ruas jalan nasional; 2.) Pentingnya bahasan ini karena banyak institusi yang berkepentingan dengan izin penggunaan reklame dimana peraturan terkait hal ini juga ada banyak; 3.) Untuk jangka panjang, diharapkan akan terwujud kejelasan terkait prosedur, biaya dan waktu terkait Izin Penggunaan atau Sewa Reklame Pada Jalan Nasional pada masyarakat yang dalam hal ini merupakan mitra advertising; serta 4.) Menggali potensi manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara.

Pelaksanaan acara FGD diawali dengan pemaparan materi oleh pihak Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terkait peraturan yang berkenaan dengan BMN yaitu PMK 57/PMK.06/2016 tentang Sewa BMN, PMK 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN dan Perdirjen Kekayaan Negara No 4/KN.6/2018 tentang Petunjuk Teknis Sewa BMN. Selanjutnya dilakukan penyampaian materi Peraturan dan Surat Edaran Menteri PU terkait Pemanfaatan Jalan. Usai pemaparan kemudian berlangsung diskusi dan tanya jawab interaktif antara pihak DJKN, Kementerian PU-PR dan Pemda.

        Dari hasil diskusi ini terdapat beberapa kritik dan saran terhadap institusi Pemerintah Pusat khususnya terkait praktik pemanfaatan BMN. Adapun harapan yang dikemukakan dalam FGD ini adalah kedepannya akan lebih banyak lagi forum komunikasi dan koordinasi yang menjembatani antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang yang merupakan tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kedepannya seluruh peserta FGD ini berharap akan terdapat kajian integrasi Standar Operating Procedure (SOP) terkait Pemanfaatan BMN berupa sewa reklame ini antara pihak DJKN, Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah, selain itu juga perlunya mengedukasi pada masyarakat terkait tata cara, waktu dan biaya sewa reklame dalam rangka pemanfaatan BMN dan seluruh peserta FGD ini sepakat bahwa praktik pengelolaan BMN harus dilakukan secara akuntabel.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini