Banjarbaru- Salah satu
kesepakatan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN 2019 adalah
terlaksananya budaya kerja dan transformasi digital. Titik awal transformasi
digitalisasi DJKN berangkat dari optimalisasi kekayaan negara dan tidak hanya
berhenti pada tahapan pengelolaan kekayaan negara namun harus juga
mempertimbangkan manfaat kekayaan negara bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Senin (26/08) bertempat di Aula
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah diselenggarakan acara bertajuk Focus Group Discussion Pemanfaatan
Barang Milik Negara (BMN) dengan tajuk Izin Penggunaan atau Sewa Reklame Pada
Jalan Nasional. Acara yang dipimpin oleh moderator Sigit Bayuadhi ini dihadiri
oleh pihak dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian
PU-PR yaitu Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) serta Balai Besar dan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional XI Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga dihadiri
oleh perwakilan dari bidang terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berasal dari
3 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa pelaksanaan Focus
Group Discussion Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan topik
yang penting dan mengharapkan dengan kegiatan
seperti ini peserta FGD akan mendapatkan tambahan pengetahuan dan wawasan
terkait pengelolaan BMN secara modern salah satunya adalah mekanisme
pemanfaatan BMN yang selain berfungsi untuk menunjang tusi namun juga dapat
men-generate income.
Dalam acara yang digagas
oleh Plh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Antonius Arie Wibowo
ini memiliki tujuan yaitu 1.) Membangun persamaan persepsi tentang pemanfaatan
BMN khususnya pada ruas jalan nasional; 2.) Pentingnya bahasan ini karena
banyak institusi yang berkepentingan dengan izin penggunaan reklame dimana
peraturan terkait hal ini juga ada banyak; 3.) Untuk jangka panjang, diharapkan
akan terwujud kejelasan terkait prosedur, biaya dan waktu terkait Izin
Penggunaan atau Sewa Reklame Pada Jalan Nasional pada masyarakat yang dalam hal
ini merupakan mitra advertising;
serta 4.) Menggali potensi manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara.
Pelaksanaan acara FGD
diawali dengan pemaparan materi oleh pihak Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil
DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terkait peraturan yang berkenaan dengan BMN
yaitu PMK 57/PMK.06/2016 tentang Sewa BMN, PMK 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pemanfaatan BMN dan Perdirjen Kekayaan Negara No 4/KN.6/2018 tentang Petunjuk
Teknis Sewa BMN. Selanjutnya dilakukan penyampaian materi Peraturan dan Surat
Edaran Menteri PU terkait Pemanfaatan Jalan. Usai pemaparan kemudian
berlangsung diskusi dan tanya jawab interaktif antara pihak DJKN, Kementerian
PU-PR dan Pemda.
Dari hasil diskusi ini
terdapat beberapa kritik dan saran terhadap institusi Pemerintah Pusat khususnya
terkait praktik pemanfaatan BMN. Adapun harapan yang dikemukakan dalam FGD ini
adalah kedepannya akan lebih banyak lagi forum komunikasi dan koordinasi yang
menjembatani antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya terkait
tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang yang merupakan
tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kedepannya seluruh
peserta FGD ini berharap akan terdapat kajian integrasi Standar Operating Procedure (SOP) terkait Pemanfaatan BMN berupa
sewa reklame ini antara pihak DJKN, Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah,
selain itu juga perlunya mengedukasi pada masyarakat terkait tata cara, waktu
dan biaya sewa reklame dalam rangka pemanfaatan BMN dan seluruh peserta FGD ini
sepakat bahwa praktik pengelolaan BMN harus dilakukan secara akuntabel.