Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Memasyarakatkan Lelang Sukarela, Kanwil DJKN Kalselteng Adakan Seminar
Arief Nugroho
Kamis, 11 Oktober 2018   |   177 kali

Banjarbaru – Dalam rangka mengenalkan lelang sukarela kepada masyarakat di Wilayah Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng)  bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas II mengadakan Seminar Lelang bertajuk "Pentingnya Jual Beli melalui Lelang Noneksekusi Sukarela" dengan Keynote Speaker Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Joko Prihanto dan Pembicara Kepala Bidang Lelang, Satriotomo dan Staf Bidang Lelang, Widya Sunarka pada hari Selasa (09/10) di Aula Besar Kanwil DJKN Kalselteng, Banjarbaru.

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto menekankan pentingnya lelang dipahami oleh masyarakat, baik tata cara maupun ketentuan yang mengatur pelaksanaan lelang. “Melalui seminar ini kami harapkan semua komponen masyarakat yang berkepentingan langsung dengan lelang maupun pengguna jasa lelang semakin mengenal dan memahami lelang dilihat dari keunggulannya dibandingkan dengan instrumen jual beli yang lain,” Ujar Joko Prihanto. Seminar yang dihadiri peserta sebanyak 106 peserta terdiri dari Notaris, Advokat, Akademisi dan Mahasiswa Pasca Sarjana.

Kepala Bidang Lelang Satriotomo menyampaikan tentang sejarah lelang, peran dan tupoksi Kanwil DJKN terhadap pelaksanaan lelang dan Pejabat Lelang Kelas II. Sedangkan materi Seminar Lelang “Pentingnya Penjualan Barang Melalui Lelang Non Eksekusi Sukarela” disampaikan oleh Staf Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalselteng Widiya Sunarka. Dijelaskan kepada peserta seminar apa yang dimaksud dengan lelang dan ketentuan peraturan tentang lelang, peran Penjual/Pemilik barang, peran Pejabat Lelang Kelas II, peran Peserta/Pembeli Lelang dan peran Balai Lelang dan keuntungan bagi Penjual/Pemilik barang, keuntungan bagi Pejabat Lelang Kelas II, keuntungan bagi Peserta/Pembeli Lelang dan keuntungan bagi Balai Lelang.

Acara dilanjutkan sesi tanya jawab, dan peserta seminar menanyakan perlindungan hukum terhadap Pejabat Lelang dalam lelang, Hak Tanggungan kategori lelang eksekusi apa non eksekusi, kriteria eksekusi dan non eksekusi, dalam UUHT dapat dilakukan penjualan dibawah tangan apakah dapat dilakukan lelang non eksekusi sukarela, Kenapa Risalah Lelang pada saat proses baik nama di BPN ditolak dan tips buat lulus menjadi Pejabat Lelang Kelas II.  

Sebagai pamungkas acara seminar, dilakukan simulasi lelang. Barang yang dilelang antara lain pulpen, payung dan boneka dengan limit Rp.20.000,- tiap barang. Dalam pelaksanaan simulasi lelang penawaran dilakukan dengan lisan harga naik-naik peserta seminar sangat antusias untuk mendapatkan barang tersebut sehingga terjadi tawar menawar yang sangat seru, sehingga terbentuk harga untuk pulpen sebesar Rp.200.000,00 payung sebesar Rp.160.000,00 dan boneka sebesar Rp.250.000,00. (Teks/Foto : Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini