Banjarmasin - Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan
Tengah (Kakanwil DJKN Kalselteng) Joko Prihanto, mewakili Kantor Pusat DJKN
menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos
luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin pada Selasa
(15/5) siang, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Anak Agung
Gede Murni. Pemusnahan tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan
penghapusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat DJKN atas permintaan dari satuah
kerja (satker) dalam hal ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.
Kakanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto mengatakan bahwa
pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak
memenuhi ketentuan merupakan hasil sinergi dari unit-unit Kementerian Keuangan
dan stakeholder, baik dalam pengungkapan kasus maupun tindak lanjutnya yaitu
pemusnahan. Stakeholder yang dimaksud
yaitu Kantor Pos Indonesia. Barang yang dimusnakan antara lain, rokok 5.028.140
batang dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar, minuman berakohol 662 botol
senilai Rp64 juta,kiriman pos ilegal 92 paket berupa kosmetik, obat vitalitas
dan sex toys . Total harga dari
sitaan itu senilai Rp4,1 miliar.
"Sinergi antar unit di Kementerian Keuangan maupun
dengan stakeholder harus
dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pengungkapan kasus-kasus seperti ini
dan yang serupa bisa lebih cepat penanganannya," kata Joko Prihanto.
Pemusnahan eks tegahan barang kena cukai dan kiriman pos
ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil penindakan selama tahun 2017 sebagai
tindak lanjut setelah keluarnya status penetapan barang menjadi Barang Hak
Negara untuk tujuan dimusnahkan. Sesuai Pasal 29 Undang Undang Nomor 11 Tahun
1995 Jo Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang cukai, barang kena cukai
hanya boleh ditawarkan diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah
dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. Ancaman pidananya sesuai
ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39
tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling
lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling
banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 46 kali penindakan dari penindakan barang kena cukai yang sesuai dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan oleh seksi Penindakan dan Penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Selain dari kasus Barang Kena Cukai dan Hasil Tegahan (BKCHT) ilegal terdapat juga satu kasus tindak pidana upaya penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) lewat Kantor Pos Indonesia di Banjarbaru yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, perkaranya telah dilimpahkan kepada Polda Kalsel.
Sebagaimana dalam keterangan resmi dari Pejabat KPPBC, pelaku
menggunakan modus operandi dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi
kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, nama dan
alamat fiktif dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan
sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya. (Teks/Foto : Bidang KIHI)