Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Data Dokumen Lengkap Proses Sertifikasi BMN berupa Tanah Semakin Cepat
N/a
Rabu, 22 Februari 2017   |   1147 kali

Banjarbaru - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel), Yuniar Hikmat Ginanjar akan membuktikan pembuatan sertifikat khususnya sertifikat Barang Milik Negara (BMN) dapat dilaksanakan dalam waktu singkat.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Rapat  Koordinasi dan Kesepakatan Sertifikasi BMN berupa tanah yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat, 17 Februari 2017.

"Asal status tanahnya tidak bermasalah dan berkasnya lengkap," tegas Yuniar.

Yuniar berharap kepada seluruh satuan kerja (satker) proaktif berkoordinasi dengan pihak BPN di daerahnya. "Jika di daerah terdapat kesulitan agar jangan sungkan berkonsultasi dengan Kanwil BPN," pinta Yuniar sambil memberikan nomor telepon seluler pribadinya yang dapat dihubungi jika ada permasalahan/kendala.

Yuniar mengatakan bahwa persoalan kecepatan dalam melakukukan sertifikasi ditentukan oleh beberapa hal. Pertama kelengkapan data yang dimiliki oleh instansi pemohon sertifikasi. Kedua status tanah, seringkali tanah yang disertifikasi merupakan hak milik perorangan sedangkan bukti pembebasan dari satker yang bersangkutan tidak diketemukan. Ketiga, action dari satker itu sendiri dalam menyelesaikan masalah. Kanwil BPN memfasilitasi satker untuk mengajukan gugatan ke pengadilan berkaitan dengan status tanah apabila diperlukan. Hal tersebut akan dipertajam pada pertemuan selanjutnya agar bisa menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi selama ini.

“Kami harapkan kerjasama dari satuan kerja yang berkepentingan dengan berperan aktif dalam mengajukan permohonan dan melengkapi data yang diperlukan. Target sertifikasi sebanyak 100 sertifikat tanah akan diusahakan terpenuhi pada bulan Mei 2017” tekad Yanuar.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Tengah dan Selatan (Kanwil DJKN Kalselteng) Joko Prihanto menyampaikan bahwa selama empat tahun kerjasama dalam sertifikasi BMN berupa tanah telah mengalami progress yang luar biasa meskipun juga mengalami kesulitan diantaranya terkait kelengkapan data/dokumen.

Joko berharap kesulitan tersebut dijadikan pengalaman dan bahan evaluasi untuk antisipasi pada penertiban BMN pada tahun kelima ini (tahun 2017) sehingga sertifikasi selesai sesuai target yang ditentukan.

Satker Kementerian/Lembaga diminta agar data/dokumen segera dilengkapi pada awal tahun 2017 ini sehingga dapat diklasifikasikan mana yang lengkap dan belum lengkap sehingga cepat ditindaklanjuti.

Perlu kerjasama dari satuan kerja sehingga Kantor Pertanahan lancar dalam melaksanakan tugas sertifikasi baik kelengkapan admnistrasi/data dokumen maupun petugas pendamping dari satker dalam peninjauan/pengukuran di lapangan.

Segala kesulitan yang berhubungan dengan data dokumen agar segera disampaikan lebih awal ke Kantor Pertanahan/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sehingga bisa dicarikan solusi lebih dini. “Kita semua merupakan pelaku sejarah dalam penertiban barang milik negara dan tahun 2017 ini merupakan tahun pengabdian” kata Joko. 

Acara dilanjutkan dengan pendatanganan addendum kesepakatan sertifikasi BMN berupa tanah, tanya jawab dengan peserta rapat seputar sertifikasi dan pada penghujung acara dilakukan pembahasan permasalahan dan kendala antara Satuan Kerja dengan Kantor Pertanahan di wilayah kerja masing-masing agar segala persoalan dan permasalahan yang berkaitan dengan sertifikasi bisa lebih awal dicarikan solusi. (Teks/Foto: Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini