Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menuju Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
N/a
Selasa, 13 Desember 2016   |   1991 kali

Banjarbaru – Sejak tahun 2007, pemerintah sudah melakukan upaya penertiban Barang Milik Negara (BMN) melalui kegiatan inventarisasi dan penilaian. Melalui kegiatan tersebut pengelolaan barang milik negara diharapkan bisa menghasilkan satu tata kelola yang baik menuju tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik. Sudah hampir delapan tahun berlalu, saatnya pemerintah melakukan peningkatan kapasitas dan perhatian terhadap para administrator atau yang menangani BMN.

Upaya tersebut saat ini dilakukan oleh pengelola barang melalui Kementerian Keuangan dalam bentuk penyusunan peraturan/regulasi untuk mengangkat petugas pengelola barang agar bisa memperoleh jabatan fungsional. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan gairah dan semangat para pengelola barang di satuan kerja agar menata BMN dengan lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Joko Prihanto, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) pada saat membuka acara Sosialisasi dan Uji Petik Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang oleh Kantor Pusat DJKN dan Setjen Kemenkeu di Kanwil DJKN Kalselteng pada Selasa, 06 Desember 2016.

Di hadapan satker-satker di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalselteng yang mengikuti acara tersebut Joko menegaskan, Kementerian Keuangan mencanangkan BMN ke depan dapat dijadikan salah satu sumber revenue center, sehingga harus dipahami oleh Kementerian/Lembaga yang belum menggunakan asetnya secara optimal agar melakukan utilisasi, disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga menghasilkan PNBP. Hal itu juga terkait dengan tujuan dibentuknya jabatan fungsional pengelola BMN agar kedepannya dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola barang.

Perlu diketahui, Kanwil DJKN Kalselteng menjadi menjadi salah satu obyek sampling untuk memberi masukan dalam rangka penyusunan jabatan fungsional, baik dalam mengisi kuisioner, memberi masukan dan usulan. Diharapkan para peserta memberi masukan yang sebanyak-banyaknya dan mengisi kuisioner dengan data yang valid sehingga kantor pusat mendapatkan data dan bahan yang dibutuhkan secara optimal. Apabila diberlakukan, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang akan memberi angin segar terhadap para pengurus/pengelola barang sehingga BMN lebih bisa tertata dimanfaatkan dengan baik dan optimal.

Penyampaian materi sosialisasi diberikan oleh Sulistyantini, Kepala Sub Bagian Jabatan Fungsional/Tim dari Sekretariat Jenderal. Sulistyantini menjelaskan secara gamblang tentang latar belakang rencana jabatan fungsional, mulai dari terbitnya Undang Undang Aparatur Sipil Negara, yang tujuan utamanya adalah independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan akuntabilitas. Begitu juga pemberlakuan sistem merit yang menerapkan prinsip fairness. Dengan jabatan fungsional, kinerja dan prestasi akan lebih terukur. Jenjang profesionalitasnya pun akan lebih jelas terkait tugas-tugas yang diemban dan menjadi keahliannya.

Pada jabatan fungsional, rencana kerja yang diprogram pertahun memberi kesempatan pegawai yang bersangkutan untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya sehingga pegawai dengan kinerja yang baik akan diikuti juga dengan peningkatan jenjang jabatannya. Sistem ini juga menjanjikan pembinaan karir yang lebih signifikan. “Begitu juga reward yang diterima. Kementerian keuangan sebagai pembina penatalaksanaan barang melalui DJKN tentunya bisa menjadi pelopor terhadap kementerian/lembaga pemerintah yang lain dalam pengelolaan barang dan bisa memberi masukan-masukan yang penting dalam penyusunan jabatan funsional termasuk pola kariernya”, kata Sulis.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan pengisian kuisioner. Hasil diskusi berupa masukan-masukan yang selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan jabatan fungsional penalaksanaan barang yang akan disusun oleh Kantor Pusat bersama Setjen Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.,(Teks./Foto:Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini