Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perlunya Peran Aktif Anggota Tim Asistensi Daerah
N/a
Jum'at, 28 Oktober 2016   |   931 kali

Banjarmasin - Joko Prihanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN Kalselteng) selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) XII Banjarmasin menyampaikan bahwa masih terdapat 6 aset yang belum tuntas penyelesaiannya. Dalam rangka percepatan penyelesaian atas ke-6 aset tersebut, jika ada aset yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, Ia meminta Pemerintah Daerah lebih pro aktif dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Wilayah XII Banjarmasin pada Rabu 19 Oktober 2016 di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

TAD adalah tim lintas institusi yang komplit, terdiri dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Pemerintah Daerah. Jika seluruh anggota bersinergi pastinya aset ABMA/T dapat segera diselesaikan. Untuk itu Joko Prihanto meminta peran aktif para anggota.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Kalselteng Herdiah Palupi memaparkan perkembangan penyelesaian ABMA/T yang ada di tangani TAD XII Banjarmasin secara kasus per kasus yang dilanjutkan tanggapan dari para anggota TAD dan solusi penyelesaiannya.

Dalam paparannya Herdiah Aplupi menjelaskan bahwa berdasarkan Lampiran XII PMK Nomor 31/PMK.06/2015 ABMA/T di Kanwil DJKN Kalselteng terdapat 13 aset, kemudian dalam perjalanannya berhasil diselesaikan 7 aset sehingga tersisa 6 aset. Dari 6 aset tersebut, 3 diantaranya telah diusulkan TAD XII Banjarmasin kepada Tim Penyelesaian Tingkat Pusat dan setelah dibahas di tingkat pusat, 2 aset dikembalikan ke TAD untuk dilakukan klarifikasi kembali kelengkapan datanya. Sementara 3 aset yang lain masih diproses di TAD.

Kendala yang dihadapi TAD dalam proses penyelesaian aset ABMA/T antara lain aset tersebut dikuasai/ditempati pihak ketiga, aset tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan perjanjian, telah terbit sertipikat atas nama pihak ketiga, dan minimnya dokumen pendukung.

Akhirnya rapat tersebut menghasilkan keputusan yaitu TAD berkomitmen untuk secara aktif memberikan kajian, telaahan dan dokumen yang ada pada instansinya berkaitan dengan penyelesaian aset ABMA/T tersebut dan akan mengundang pihak yang menguasai aset tersebut untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada Rapat TAD berikutnya. (Teks/Foto: Herry K.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini