Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pahami Regulasi Penilaian Hasilkan Nilai Valid
N/a
Selasa, 11 Oktober 2016   |   777 kali

Banjarbaru - Para penilai diharapkan mencermati evaluasi Peraturan Menteri Keuangan, Perdirjen dan lain-lain terkait penilaian sehingga tidak ada pasal pasal maupun kalimat kalimat yang multi tafsir. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng)  Joko Prihanto, saat membuka acara Penggalian Masukan dan Potensi Masalah Dalam Penyusunan DKPB 2017 dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan dan Standardisasi di Bidang Penilaian 2016  oleh Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN pada hari Kamis (29/9)

Joko berpendapat  dengan meningkatnya pemahaman terhadap regulasi khususnya yang dibuat Kantor Pusat DJKN, akan terjadi kesamaan persepsi dan pandangan sehingga output yang dihasilkan oleh penilai juga sama pada saat melakukan penilaian.

“Penilaian  yang dilakukan dengan metoda yang sama, pada kegiatan yang sama tentunya akan menghasilkan output yang sama apabila para penilai memiliki kesamaan dalam menafsirkan regulasi,” ungkap Joko.

Joko Prihanto juga mengharapkan dalam rangka penyusunan DKPB Tahun 2017 agar Bidang Penilaian segera melakukan kompilasi dan verifikasi data-data dari semua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan segera disampaikan ke Kantor Pusat, termasuk masukan kepada Direktorat Penilaian selaku pembuat regulasi agar dilakukakan penyederhanaan dan kodifikasi peraturan-peraturan yang sejenis agar memudahkan kantor operasional di daerah dalam mempelajari, menafsirkan dan menerapkan peraturan tersebut di lapangan.

Materi evaluasi disampaikan oleh Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Real Properti I, Kantor Pusat DJKN Suprapno Diawali dengan penegasan pentingnya dilakukan penyederhanaan dan kodifikasi peraturan-peraturan sebagaimana dismpaikan oleh Kakanwil dalam kesempatan sebelumnya.

Diharapkan penyusunan DKPB 2017 bisa tepat waktu dan perlu  partisipasi kantor-kantor di daerah untuk menyampaikan bahan penyusunan secara tepat waktu. Disampaikan juga bahwa telah terbit beberapa peraturan diantaranya Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 219/KN/2016 Tentang Penyusunan, Penetapan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan yang merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya.

Acara dilanjutkan dengan evaluasi dan sosialisasi peraturan diantaranya PMK 64 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan DJKN, PMK 66 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa SDA. Sosialisasi ini menjadi ajang diskusi agar para penilai mempelajari dan memahami secara penuh sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan.

Suprapno mengatakan terkait penyusunan DKPB, karena sudah memasuki tahap verifikasi oleh Kanwil maka perlu diperhatikan data-data yang disampaikan oleh KPKNL dan survey yang dilakukan di daerah-daerah yang berbatasan agar tidak terlalu njomplang atau terjadi kesenjangan pada harga materialnya.

Untuk menghindari hal tersebut Suprapno mengatakan diperlukan koordinasi antara KPKNL yang wilayahnya berbatasan. Apabila tetap terjadi kesenjangan agar disertai argumentasi yang kuat dan bias dipertanggungjawabkan. “Perlu ketelitian Kanwil dalam melakukan verifikasi terhadap daerah-daerah yang berbatasan tersebut,” ungkap Suprapno.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Penilai di Kanwil Kalselteng dan Para Kepala seksi Pelayanan Penilaian KPKNL di wilayah Kanwil DJKN Kalselteng ini kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi sejumlah peraturan baru, dan diskusi.  Rapat ditutup Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalselteng Kresno Mulyono. (Teks : Arief N / Foto : Hidayat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini