Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Meningkatkan Penyelesaian Piutang Negara
N/a
Jum'at, 17 Juni 2016   |   1194 kali

Palangka Raya – “Dalam melakukan pengurusan piutang Negara, seluruh pegawai harus menguasai dan menaati peraturan yang berlaku, memiliki terobosan dalam penyelesaian piutang negara dan menjadikan kontrak kinerja sebagai pedoman dan fokus perhatian dalam bekerja” demikian disampaikan Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) Samsuddin saat memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi terbatas bidang piutang Negara di Palangka Raya 26 Mei 2016 yang lalu. Ketiga hal tesebut merupakan pesan langsung dari Kepala Kanwil DJKN Kalselteng jelasnya lebih lanjut.

Rapat dihadiri para Kepala Seksi Piutang Negara berikut staf KPKNL Banjarmasin, KPKNL Palangka Raya, dan KPKNL Pangkalan Bun. Acara difokuskan pada kegiatan gelar BKPN pada masing-masng KPKNL.

Sebelumnya, Artho Guntoro, Kepala Subbagian Umum KPKNL Palangka Raya membuka acara dengan ucapan selamat datang dan apresiasi diadakannya kegiatan ini. Semoga hasil pengurusan piutang Negara dapat meningkat, target Piutang Negara pun tercapai dengan memuaskan.

Dalam pengarahannya, Samsuddin menyampaikan bahwa kita harus taat dengan prosedur/SOP, selain memberikan kepastian pelayanan, juga menjadi benteng dan meminimalisir komplain atau gugatan dari pihak-pihak yang dilayani ataupun pihak tertentu ingin memanfaatkan celah-celah peraturan yang ada.

Sementara itu, inovasi dan terobosan harus terus dilakukan mengingat tantangan dan kendala yang dihadapi dalam rangka pengurusan piutang Negara ini semakin beragam. Apalagi setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, berkas piutang Negara yang diurus nilainya menjadi jauh lebih kecil.

Dalam tindakan penyelesaian piutang Negara pun dibutuhkan perencanaan yang matang, sehingga dapat ditentukan terlebih dahulu langkah-langkah yang paling baik dalam melakukan pengurusan suatu piutang Negara.

Acara dilanjutkan dengan penyegaran materi mengenai tahap-tahap serta SOP mengenai Pengurusan Piutang Negara oleh Bahrani, Kepala Seksi Piutang Negara I. Ia menjelaskan kembali prosedur pengurusan piutang Negara sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang terbaru.Diingatkan bahwa tahap-tahap tersebut dijadikan pedoman dan ditaati.

Diharapkan agar terus melakukan pemantauan batasan waktu di setiap tahap pengurusan. Hal ini untuk menghindari adanya temuan dari pihak Tim Audit saat dilakukan audit di bidang piutang Negara. Acara diteruskan dengan pemaparan mengenai PSBDT oleh Nurrino. Nurrino menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan PSBDT, antara lain persyaratan yang perlu dipenuhi suatu berkas piutang agar dapat ditetapkan menjadi PSBDT.

Acara diakhiri dengan dilaksanakannya gelar perkara BKPN yang diurus oleh masing-masing KPKNL dengan sebelumnya dilakukan diskusi dan tanya jawab mengenai kendala-kendala dan permasalahan yang ada di kantor masing-masing. Dengan dilakukannya gelar perkara ini, dapat diketahui potensi piutang Negara yang dapat diurus oleh masing-masing KPKNL dan dapat menjadi dasar dalam menentukan target capaian kinerja di bidang Piutang Negara.

“Kita harus selalu mencari cara yang terbaik dan terbaru untuk menyelesaikan piutang Negara ini. Jadi, kalau kita ingin hasil yang lebih baik, gunakanlah dengan cara yang berbeda,” tutup Samsuddin. (Teks/Foto: Rahman)_@wD_

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini