Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Aktif Satker Mempercepat Proses Seertipikasi BMN Berupa Tanah
N/a
Rabu, 11 Mei 2016   |   351 kali

Banjarbaru, Selasa 26 April 2016, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta  Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan Rapat Koordinasi dan MoU Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2016, di Hotel Roditha, dengan agenda rapat membahas rencana dan langkah yang akan dilakukan di Tahun 2016 guna menyelesaikan target sertipikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016 sebanyak100 sertipikat.

Rapat di hadiri selain dari  Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, KPKNL Banjarmasin, dan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan, juga hadir di undang perwakilan satuan kerja yang masuk dalam Daftar Nominatif Target Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016.

Dalam kata sambutannya Joko Prihanto selaku Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengatakan, adalah kewajiban kita semua untuk menyelesaikan sertipikasi BMN berupa tanah yang sampai dengan saat ini masih banyak yang belum bersertipikat atas nama pemerintah RI c.q. K/L dalam rangka mewujudkan 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L tanpa ada gangguan dan gugatan dari pihak lain.

Harapan Joko, peran pro aktif dari satuan kerja dalam menyelesaikan proses pensertipikatan dan   Kementerian ATR/BPN dapat memberikan solusi atas segala permasalahan kepada satuan kerja bilamana cara proses sertipikasi secara cepat dan tepat.

Dadang Suhendi  selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya meminta agar satuan kerja lebih peduli terhadap dokumen pengadaan BMN berupa tanah. Salah satu permasalahan dalam proses pensertipikatan adalah tidak adanya dokumen pelepasan hak, sehingga BMN berupa tanah tersebut rawan gugatan.

Ditambahkan pula bahwa kita cari solusi bersama agar aset-aset negara dapat mempunyai legalitas dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan materiil. Selain itu diharapkan kantor pertanahan ikut aktif dalam memberikan pencerahan terhadap permasalahan proses persertipikatan tanah di daerah masing-masing.

Pelaksanan Penandatanganan addendum MoU antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dan Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dan juga  penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan antara Kepala KPKNL Banjarmasin dan Kepala Kantor Pertanahan penerima target.

Acara dilanjutkan pemaparan rencana pensertipikatan tahun 2016 oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah berdasarkan keterangan satuan kerja dan kantor pertanahan serta penjelasan perkembangan proses pensertipikan terhadap bidang tanah yang di-carry over dari tahun 2015 ke tahun 2016.

Akhir acara  Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan Dadang Suhendi menyampaikan tata cara pensertipikatan BMN berupa tanah serta tanya jawab langsung terkait permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja dan kantor pertanahan dalam program pensertifikatan BMN berupa tanah 2016 tersebut. (Foto : Herry Kusyanto, Teks : Rizar Anugraha)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini