I. PENDAHULUAN
2.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kegiatan penilaian kembali
Barang Milik Negara yang dimulai tahun 2017 dan sudah dilakukan audit oleh
Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Audited tahun 2019 menyebutkan bahwa nilai
total aset adalah Rp10.467,53 triliun dengan nilai aset tetap menjadi
Rp5.949,59 triliun. Salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti dari kegiatan
penilaian kembali BMN adalah melakukan optimalisasi aset dengan peningkatan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Optimalisasi PNBP aset yang dapat dilakukan diantaranya
adalah pemanfaatan BMN dengan mekanisme sewa. Salah satu objek sewa BMN yang dapat
dimanfaatkan adalah objek BMN dengan potensi penempatan ruang Automated Teller Machine (ATM) atau
dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan nama Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kota Banjarbaru merupakan kota administratif yang dimekarkan dari
kabupaten Banjar dan ditetapkan tahun 1999. Kota Banjarbaru meliputi 5 (lima)
wilayah kecamatan dengan tingkat pertumbuhan penduduk dan perekonomian yang terus
meningkat. Dari hasil pengamatan penulis pada kota Banjarbaru, rata-rata pihak
perbankan menempatkan ATM di lokasi-lokasi yang dianggap stategis seperti pusat
perbelanjaan (mall dan minimarket), perkantoran, lokasi usaha dan rumah
sakit. Adanya pandemi Covid-19 berimbas pada menurunnya frekuensi transaksi
keuangan menggunakan ATM.
Riyanto (2020) meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi
penentuan nilai sewa properti untuk penempatan mesin anjungan tunai mandiri
(ATM), dimana hasil penelitian menunjukkan faktor akses dan lokasi properti
mempunyai pengaruh cukup besar dalam penetapan sewa properti untuk penempatan
mesin ATM. Hidayat (2014) meneliti tentang determinan nilai sewa ruang ATM di
Kampus UGM Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan jumlah pengguna potensial,
jarak ke jalan umum, dan luas ruang yang disewa secara signifikan mempengaruhi
nilai sewa ruang ATM. Berdasar hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan
penelitian terkait faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan nilai sewa
properti untuk penempatan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada kota
Banjarbaru.
2.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, dapat dirumuskan
permasalahan yaitu faktor-faktor apa yang signifikan mempengaruhi penentuan
nilai sewa properti penempatan mesin ATM khususnya di kota Banjarbaru.
2.3 Tujuan Penelitian
Sesuai rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang signifikan mempengaruhi penentuan nilai sewa properti penempatan mesin ATM pada kota Banjarbaru.
II. PEMBAHASAN
3.1 Landasan Teori/Tinjauan Pustaka
Properti adalah konsep hukum. Pengertian real properti adalah hak
perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan
suatu hak atas tanah misalnya hak milik atau hak guna bangunan berikut
bangunannya (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan (SPI,
2013). Hidayati dan Harjanto (2003:19-23) menyatakan secara garis besar
faktor-faktor yang mempengaruhi nilai suatu properti dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) faktor yaitu: Faktor Permintaan dan Penawaran, Faktor Fisik Properti,
Faktor Perletakan dan Lokasi Properti serta Faktor Politik/kenegaraan.
Automated
Teller Machine (ATM) adalah
alat telekomunikasi berbasis komputer yang menyediakan tempat bagi nasabah dalam
melakukan transaksi keuangan tanpa membutuhkan seorang teller bank.
Manfaat ATM bagi pihak bank sendiri adalah pihak bank mampu menarik nasabah
baru yang lebih banyak untuk menabung dan meningkatkan pendapatan, mendorong
nasabah agar lebih aktif menggunakan jasa perbankan, mengurangi antrian nasabah
di kantor, membuka peluang munculnya produk dan jasa baru, sebagai media
promosi serta mengoptimalkan jaringan komunikasi yang ada. (Mahendra dan
Aryanto: 2019). Reksoprayitno (1997) menyampaikan bahwa faktor-faktor yang
dipandang relevan untuk diperhatikan dalam kaitannya dengan ATM adalah Kemudahan
Aksesibilitas, Pusat Perdagangan, Keberadaan unit-unit ATM yang telah ada dan Pengguna.
Buletin Teknis
Analisis Permodelan dalam rangka Penyusunan Daftar Komponen Penialain Sewa
Barang Milik Negara untuk Penempatan Mesin ATM (2020), disebutkan bahwa
terdapat variabel yang telah memiliki dasar teori yang tetap, penilai
diwajibkan untuk melakukan analisis pada variabel-variabel berikut yaitu jarak
ke pusat aktivitas ekonomi/CBD, tahun transaksi, objek sewa (tanah/bangunan
atau lahan/ruang atau indoor/outdoor), jenis ruang ATM (galeri atau
tunggal), periode sewa, aksesbilitas dan
peruntukan sekitar.
3.2 Metodologi
Pada penelitian
ini penulis menggunakan metode penelitian kuantitatif yaitu dengan memakai data
berupa angka-angka yang ditambahkan pada penekanan terhadap pengukuran hasil
yang objektif disertai analisis. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder
berbentuk angka dan informasi yang dapat ditambahkan ke dalam kategori dan kemudian
diukur dalam satuan pengukurannya.
Penelitian ini mengukur faktor-faktor mempengaruhi penentuan nilai sewa property penempatan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kota Banjarbaru. Data nilai sewa diperoleh dari 3 (tiga) kantor perbankan nasional milik negara (BUMN) dan 1 (satu) kantor perbankan daerah (BUMD) yaitu data sampel transaksi sewa untuk penempatan mesin ATM di kota Banjarbaru diluar sewa pada lokasi BMN, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah. Faktor-faktor yang berpengaruh tersebut selanjutnya digunakan sebagai variabel-variabel pengukuran dan pengolahan datanya. Pengolahan data dan variabel tersebut dilakukan menggunakan aplikasi bantu statistik. Sebelum pengolahan data, diasumsikan persamaan hasil uji sesuai beberapa penelitan dan teori.
3.3 Analisis
Dari
hasil uji statistik atas data dan variabel yang diolah didapatkan persamaan
regresi linear berganda sebagai berikut:
Y = 21.165.894,198 – 1.951,512*jarak ke CBD + 3.862.447,699*jenis ruang ATM + 654.542,187*lebar jalan – 2.368.283,191*objek sewa ATM
- 2.757.453,332*periode sewa +
5.077.907,595*peruntukan
3.3.1 Uji Pengaruh Variabel dan Hipotesis
3.3.1.1
Uji R2
Dari tabel di atas untuk nilai R2 adalah 0.705 yang berarti
70.5% variasi nilai sewa penempatan ATM dapat dijelaskan dari variabel
bebasnya, sedangkan sisanya dijelaskan oleh sebab lain di luar model.
3.3.1.2 Uji F Simultan
Dari data di atas nilai signifikansinya 0.000 <0.05, sehingga variabel bebas (jarak ke CBD, jenis ruang ATM, periode, lebar jalan, jenis sewa, dan peruntukan (komersial dan tidak komersial)) secara simultan berpengaruh terhadap nilai sewa penempatan ATM.
3.3.1.3
Uji t
Dari
tabel uji t terlihat variabel jarak ke CBD, lebar jalan, periode dan peruntukan
(komersial dan tidak komersial) berpengaruh terhadap nilai sewa properti
penempatan ATM karena nilai signifikansi < 0.05. Sedangkan variabel galeri
dan objek sewa (tanah serta tanah dan bangunan) tidak berpengaruh terhadap
nilai sewa properti penempatan ATM.
3.3.2
Uji Syarat Kelayakan Model
Menurut
Buletin Teknis Analisis Permodelan Dalam Rangka Penyusunan Daftar Komponen
Penilaian Sewa Barang Milik Negara untuk Penempatan Mesin ATM (DJKN, 2020)
disebutkan uji syarat kelayakan model regresi linear meliputi:
3.3.2.1
Uji Normalitas
Dari
nilai signifikansi pada tabel Kolmogorov-Smirnov adalah 0.200 dan Shapiro-Wilk adalah 0. 855 memiliki
signifikansi > 0.05, sehingga data
terdistribusi dengan normal.
3.3.2.2
Uji Linearitas
Dari
hasil uji linearitas antara variabel bebas dan variabel terikat, diperoleh
nilai Deviation from Linearity Sig. untuk nilai variabel bebasnya
(periode dan lebar jalan) > 0.05 (lampiran). Sehingga ada hubungan linear
secara signifikan antara variabel bebas (periode dan lebar jalan) dengan
variabel nilai sewa properti penempatan ATM.
3.3.2.3 Uji Heteroskedastisitas
Dari hasil tabel di atas nilai signifikansi untuk semua variabel bebasnya > 0.05, sehingga tidak terjadi heteroskedastisitas.
3.3.2.4 Uji Multikolinearitas
Dari tabel hasil uji nilai VIF semua variabel bebas < 10, sehingga tidak terjadi multikolinearitas.
3.3.2.5
Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi merupakan korelasi yang terjadi antara residual pada satu pengamatan dengan pengamatan lain pada model regresi. Nilai D pada uji tersebut 2.1300 < 2.500 < 2.8693 Sehingga hasilnya tidak ada autokorelasi negatif dan positif.
III. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. Dari hasil uji pengaruh variabel dan uji asumsi
klasik model persamaan yang terbentuk telah lolos uji.
2. Faktor jarak ke pusat bisnis/CBD, lebar jalan, periode
sewa dan peruntukan (komersial dan tidak
komersial) berpengaruh signifikan dalam penentuan nilai sewa properti penempatan
ATM.
3. Faktor jenis ruang sewa (galeri atau tunggal) dan objek sewa tidak berpengaruh secara signifikan dalam penentuan nilai sewa properti penempatan ATM.
4.2 Saran
1.
Dapat dilakukan analisis
lebih lanjut dengan menambah sampel sewa properti ATM pada bank swasta agar
model lebih mewakili populasi.
2. Dapat dilakukan analisis
lebih lanjut dengan penambahan variabel lainnya yang dapat berpengaruh secara
signifikan dalam penentuan nilai sewa properti penempatan ATM seperti faktor
kepadatan penduduk, jarak lokasi ATM ke kantor bank, waktu akses ke ATM dan
pertimbangan kebijakan internal perbankan.
3.
Model penempatan sewa ATM
ini dapat dijadikan indikasi nilai awal yang dapat digunakan sebagai
pertimbangan awal dalam pelaksanaan penilaian pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa
ATM.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Badan
Pusat Statistik. 2021. Kota Banjarbaru Dalam Angka. Banjarbaru. CV.
Karya Bintang Muslim
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, 2020. Buletin
Teknis Analisis Permodelan dalam rangka Penyusunan Daftar Komponen Penialain
Sewa Barang Milik Negara untuk Penempatan Mesin ATM. Jakarta
Harjanto,
B., dan Hidayati, W. (2013). Konsep Dasar
Penilaian Properti. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta
Hidayat,
Ahmad Endang D. 2014. Determinan Sewa
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Lingkungan Kampus UGM Yogyakarta. Thesis.
Yogyakarta. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada. Diakses dari http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/71395
Komite
Penyusun Standar Penilai Indonesia, 2013, Standar Penilai Indonesia,
KPSPI, Jakarta.
Mahendra,
Gede Surya dan Aryanto, Kadek Yota Ernanda. 2019. SPK Penentuan Lokasi ATM Menggunakan Metode AHP dan SAW. Jurnal
Nasional Teknologi dan Sistem Informasi Vol 05 No 01 (2019) 049-056.
Reksoprayitno,
Soediyo.1997. Prinsi-prinsip Dasar
Manajemen Bank Umum. Yogyakarta : BFFE.
Republik
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
……………………….,
Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Sewa Barang Milik Negara.
Riyanto,
Edi. 2020. Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Penentuan Nilai Sewa Properti untuk Penempatan Mesin Anjungan
Tunai Mandiri (ATM). Jurnal.
Pajak dan Keuangan Negara Vol.2, No.1 Hal.9-18.
Wahyuni,
Lina 2012. Pemilihan Letak Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) Dengan Citra Ikonos dan Sistem Informasi Geografis di Daerah
Perkotaan Yogyakarta. Thesis. Yogykarta: Fakultas Geografi, Universitas
Gadjah Mada. Diakses dari http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/69129
Penyusun
Bidang Penilaian, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah