Dalam rangka pemberian pembekalan terkait Kerangka
Kerja Integritas bagi Lini Pertama di Lingkungan DJKN dan penetapan Kick Off
Meeting Penetapan Petugas Pengelola SP4N LAPOR di Lingkungan DJKN, Sekretaris
DJKN Dedi Syarif Usman mengundang seluruh eselon 2 dan Kepala KPKNL di
lingkungan DJKN beserta jajaran (Jumat/25/03).
Acara pembekalan yang dibuka oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Rionald Silaban ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Alexander
Z. Dalam paparannya disampaikan untuk pencapaian indeks eselon I di Kementerian
Keuangan terdapat 5 unit eselon I yang memiliki indeks penilaian Kementerian
Keuangan. DJKN berada pada posisi kedua dengan nilai 93,15.
Dari data yang didapat Itjen Kementerian Keuangan,
pada dimensi pengelolaan SDM ada 22,90% responden yang menilai pelapor
(whistleblower) korupsi belum terlindungi. Hal ini berkolerasi dengan dimensi
Sosialisasi Antikorupsi dimana 37,94% responden menjawab pesan pada sosialisasi
antikorupsi untuk melaporkan yang dilihat/didengar/diketahui tidak dilakukan.
Rekomendasi atas data ini yaitu mengaungkan jargon “see something say something”. Melihat korupsi , harus melaporkan.
Sebagai Lini Satu perlu mengkomunikasikan secara konsisten bahwa pelapor akan
dilindungi dan menindaklanjuti bila terdapat pelanggaran.
Highlight hasil SPI DJKN 2021 dari pihak eksternal,
sekitar 99% responden menyatakan tidak pernah memberikan dan tidak pernah
diminta sesuatu (uang/barang/fasilitas) oleh pegawai. Catatan rekomendasi atas
hal ini agar seluruh pegawai meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai
untuk memberikan pelayanan dengan standar layanan yang sama dan Pimpinan perlu
mengawasi dan menjaga standar dan mutu pelayanan yang diberikan pegawai.
Kerangka integritas sendiri merupakan kerangka (framework) yang sistematis dan
komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas dan mencegah korupsi. Acuan
bagi pimpinan dan pegawai dalam rangka membangun budaya integritas, sistem
pencegahan dan penindakan yang terintegrasi, dan bukan merupakan sesuatu yang
baru namun hanya mengintegrasikan seluruh komponen yang sudah ada.
Kerangka Kerja integritas dengan 6 prinsip fokus pada
organisasi dan individu, pendekatan sistematis dan terintegrasi, pendekatan
berbasis lini, pendekatan berbasis regulasi dan fokus pada implementasi.
Manfaat Kerangka Kerja Integritas ini yaitu sebagai pedoman atau acuan bagi
pimpinan dan pegawai terkait program penguatan Integritas, memetakan dengan
jelas peran setiap pegawai/pejabat dalam membangun dan menegakan Integritasdan
meningkatkan nilai integritas dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan
organisasi.
Dalam implementasi Kerangka Kerja Integritas
diperlukan komitmen pimpinan dengan memberikan keteladanan, mengevaluasi
kebijakan dan memastikan tata kelola yang baik, internalisasi integritas,
mengedepankan budaya malu, mengidentifikasi dan memitigasi benturan
kepentingan, open minded, mendukung UKI, melaporkan dan menindak pelanggar
integritas dan mengembangkan perilaku kepemimpinanberbasis integritas.
Masing-masing Lini memiliki peran dan tugas dalam
Kerangka Integritas. Peran dan tugas Lini Pertama (Pelaku Utama) yaitu
manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan, bertugas untuk melakukan
pencegahan antara lain memberikan contoh penerapan integritas, induksi
penguatan integritas, melaksanakan profiling dan know your employee, manajemen risiko, pengendalian internal dan
penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan. Tugas untuk melakukan deteksi
yaitu melaporkan penyimpangan, melindungi pelapor, memanfaatkan FRS,
melaksanakan kode etik, mengikuti dan menindaklanjuti hasil SPI, mencegah
benturan kepentingan dan menyediakan data dalam kegiatan asuransi. Serta
memiliki tugas untuk memberikan respon seperti menjatuhkan hukuman disiplin
sesuai rekomendasi, menyediakan data untuk kegiatan investigasi, dan melaporkan
peristiwa fraud yang terjadi.