Sharing informasi di Pagi Dinamis dengan materi Bijak Bermedia Sosial yang dipaparkan oleh Kabid KIHI Kanwil DJKN Kalbar, Kristijanindyati Puspitasari, sebagai bentuk sosialisasi atas SE-16/MK.01/2018 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2018 serta mengingatkan kepada para pejabat, pegawai serta pegawai honorer di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Rabu, 16/03).
Penggunaan media sosial tidak dapat dipungkiri saat ini merupakan bagian dari gaya hidup masyarakat, termasuk ASN Kemenkeu. Dampak dari penggunaan media sosial ini dapat memberikan dampak positif oleh pegawai Kemenkeu antara lain dapat membantu dalam mendiseminasikan kebijakan Kemenkeu serta merupakan sarana komunikasi yang cepat, mudah, murah dan gratis. Namun juga dapat memberikan dampak negatif karena beresiko dapat mempengaruhi citra Kemenkeu dan netralitas ASN. Panduan aktivitas dan penggunaan media sosial bagi pegawai Kemenkeu memiliki maksud dan tujuan untuk memperkuat identitas Kemenkeu, menjaga citra dan reputasi Kemenkeu, mendorong pegawai agar bijak dalam berinteraksi dan menggunakan medsos, menjadi panduan bagi seluruh pegawai Kemenkeu dalam bermedsos, dan mitigasi risiko negatif pegawai dalam bermedsos.
Asumsi dasar yang harus dipahami oleh setiap ASN Kemenkeu ketika hendak berinteraksi di media sosial yaitu beda platform beda aturan maka harus dipahami syarat dan ketentuan dari tiap media sosial yang dimiliki, akan ada jejak digital dimana seluruh rekam jejak digital tidak dapat dihapus, identitas digital dimana identitas pengguna akun dapat dilacak, melakukan pengecekan media sosial secara berkala agar tidak disalahgunakan, serta apa yang telah diunggah maka akan dapat dilihat oleh semua orang.
Beberapa langkah yang menjadi perhatian sebelum men-upload yaitu untuk konten agar membuat dan men-share konten yang bermanfaat serta menyesuaikan caption dengan foto, penggunaan bahasa dengan pilihan kata yang sopan, melakukan verifikasi pastikan konten yang akan diinformasikan bersifat benar, dapat dipertanggungjawabkan dan berasal dari sumber yang jelas dan mengunggah informasi kebijakan yang sifatnya bukan rahasia atau tertutup. Catatan untuk hal-hal yang harus dihindari yaitu mengunggah dan/atau menyebar konten HOAX, keberpihakan politik (ASN harus netral), menginformasikan rahasia pekerjaan, menggunakan kata Kemenkeu, Kemenkeu RI atau eselon satu pada Kemenkeu dalam nama akun pribadi, mengupload konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, SARA, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi dan dukungan LGBT, dan unggahan perjalanan dinas yang dapat diasosiasikan dengan pemborosan APBN.
Ketentuan mengenai Bijak Bermedia Sosial ini juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN, dimana setiap ASN memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN serta menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
Mengutip
arahan dan pesan Menteri Keuangan terkait bijak dalam Bermedia Sosial yang
disampaikan pada Upacara Peringatan Hari kebangkitan Nasional ke-110 di
Kemenkeu pada tanggal 21 Mei 2018 yaitu “Manfaatkan era digital sebagai sarana
untuk meningkatkan kualitas diri, mencerdaskan, dan meningkatkan daya kritis
yang konstruktif. Selalu menjaga etika, baik di dalam pergaulan sosial secara
langsung maupun melalui media sosial”. (kp)