Pontianak (2/4) Sebagai implementasi Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 395/KMK.01/2022 tentang Program Penguatan Regional Chief Economist dalam
Rangka Kesinambungan Fiskal Berbasis Kewilayahan, dan dalam rangka memberikan
informasi kepada publik terkait kinerja pelaksanaan APBN serta sebagai wujud
akuntabilitas pengelolaan APBN di Wilayah Kalimantan Barat, Perwakilan
Kementerian Keuangan di Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJPb Provinsi
Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian
Barat, Kanwil DJKN Kalimantan Barat, dan BDK Pontianak) kembali mengadakan
kegiatan “Konferensi
Pers APBN Kalimantan Barat Periode Bulan Maret Tahun 2024”. Kegiatan ini
dilaksanakan di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Ahmad
Yani Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Kegiatan dilaksanakan secara luring
pada Selasa, (02/04) untuk membahas dan memaparkan informasi kepada publik.
Agenda rapat pada kegiatan ini berupa Press Release APBN KiTa Regional
Kalimantan Barat Periode Bulan Maret Tahun 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Achmakrisna Himawan,
yang mewakili Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari DJKN Kalimantan Barat
untuk realisasi capaian sampai dengan 29 Februari 2024 total sebesar Rp4,5 miliar atau
dengan rincian PNBP aset BMN sebesar Rp2,45
miliar. “Sedangkan
PNBP dari Biad Piutang Negara dengan total Rp4,4 juta dan PNBP Bea Lelang
sebesar Rp2,04 miliar,” ujarnya.
Target pendapatan daerah
dalam APBD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp27.645,28
miliar dan Pagu Belanja sebesar Rp28.781,19 miliar, sehingga terdapat rencana
deficit sebesar Rp1.135,91 miliar, dengan pembiayaan sebesar Rp1.135,91 miliar.
Berdasarkan data dari
SIKRI atas LRA konsolidasi seluruh Pemda Kalimantan Barat, sampai dengan 29
Februari 2024, realisasi pendapatan daerah menunjukkan pencapaian sebesar
Rp2.971,81 miliar, masih didominasi oleh pendapatan transfer sebesar 75,96
persen dari total pendapatan.
Pada sisi belanja,
realisasi s.d. 29 Februari 2024 sebesar Rp1.569,26 miliar atau sebesar 5,45
persen dari pagu yang telah ditetapkan. Dengan kondisi ini, maka APBD Kalbar
masih surplus sebesar Rp1.402,55 miliar, berbanding terbalik dari pagu yang direncanakan
defisit.
Belanja pada APBD Kalbar
perlu didorong sejak awal tahun anggaran agar dapat terserap secara optimal
sejak awal tahun, guna menghindari terjadinya kondisi surplus pada akhir tahun
anggaran. Penyerapan belanja pemerintah sangat penting untuk pertumbuhan
ekonomi, pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
(Ditulis oleh: Arya Putra/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)