Pontianak (6/3) Dalam rangka menindaklanjuti Program Informasi
Geospasial Tematik Peta Barang Milik Negara (IGT Peta BMN) yang diawali dengan Kick Off Meeting Penyusunan Informasi
Geospasial Tematik Barang Milik Negara berupa Tanah Tahun 2024 dalam Rangka
Percepatan Kebijakan Satu Peta oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil
DJKN Kalbar telah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Informasi
Geospasial Tematik Peta Barang Milik Negara (Monev IGT Peta BMN) Tahun 2024
Pada Wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Direktorat Penilaian, dan Direktorat TSI yang
dilaksanakan secara hybrid yaitu
melalui daring lewat Ms Teams dan secara luring di aula lantai 3 Kanwil DJKN
Kalimantan Barat dengan melibatkan satuan kerja (satker) pada
Kementerian/Lembaga.
Informasi Geospasial adalah semua jenis informasi yang memiliki elemen
lokasi (georeferensi), baik dipermukaan, didalam, dan diatas permukaan bumi.
Suatu peta akan mempunyai elemen geospasial karena juga akan mempunyai posisi
lokasi dan satu bentuk. Lokasinya biasa disebut titik koordinat. Proses verifikasi
Aset Tanah BMN membutuhkan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk
memanfaatkan Peta Bidang Tanah.
Achmakrishna Himawan, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
yang mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalbar yang kebetulan berhalangan hadir, menyampaikan
bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diatur bahwa percepatan
pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) terdiri dari 4 (empat) kegiatan. Empat
kegiatan tersebut, yaitu: kompilasi data IGT yang dimiliki oleh
Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah
untuk seluruh wilayah Indonesia; integrasi data IGT melalui proses koreksi dan
verifikasi IGT terhadap IGD; sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang
terintegrasi; dan penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian
permasalahan IGT.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, pada Kementerian Keuangan
c.q. DJKN terdapat satu pembuatan Peta Tematik yang harus segera dituntaskan
yaitu Peta Tematik BMN berupa tanah.
Inisiatif Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) ini merupakan upaya
perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar,
satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat
dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan
berbasis spasial. Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan
ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan
lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur
dan kawasan. Kebijakan Satu Peta ini juga mendukung Penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Nafiantoro Agus Setiawan, Kepala
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis pada Direktorat Penilaian DJKN dalam
paparannya menyampaikan bahwa DJKN
mempunyai tugas yang besar dimana sudah disinggung dalam Perpres No. 23 Tahun
2021 Tentang Kebijakan Satu Peta, DJKN menjadi salah satu institusi atau eselon
I yang menjadi wali data untuk menghasilkan peta tematik BMN. Titik koordinat
itu menjadi sangat penting kedepannya karena nantinya didalam pola terkait
dengan pengelolaan BMN salah satu yang menjadi konsen adalah keberadaan, dan
keberadaannya harus jelas dulu dimana. Hal ini menjadi salah satu hal yang
didalam proses terkait dengan revaluasi yang telah dilakukan oleh DJKN pada tahun
2017-2019 salah satu konsep BPK RI adalah masih adanya aset-aset yang tidak
ditemukan yaitu berupa tanah. “Dengan adanya kebijakan satu peta kemudian juga
disusun di DJKN terkait dengan IGT BMN, diharapkan pengelolaan BMN akan menjadi
lebih baik” pungkasnya.
(Ditulis oleh: Arya
Putra/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)