Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat > Berita
Susun Informasi Geospasial Tematik Barang Milik Negara berupa Tanah, Kanwil DJKN Kalbar Gelar Monev IGT Peta BMN
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 22 Maret 2024   |   32 kali

Pontianak (6/3) Dalam rangka menindaklanjuti Program Informasi Geospasial Tematik Peta Barang Milik Negara (IGT Peta BMN) yang diawali dengan Kick Off Meeting Penyusunan Informasi Geospasial Tematik Barang Milik Negara berupa Tanah Tahun 2024 dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Kalbar telah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Informasi Geospasial Tematik Peta Barang Milik Negara (Monev IGT Peta BMN) Tahun 2024 Pada Wilayah Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Direktorat Penilaian, dan Direktorat TSI yang dilaksanakan secara hybrid yaitu melalui daring lewat Ms Teams dan secara luring di aula lantai 3 Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan melibatkan satuan kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga.

Informasi Geospasial adalah semua jenis informasi yang memiliki elemen lokasi (georeferensi), baik dipermukaan, didalam, dan diatas permukaan bumi. Suatu peta akan mempunyai elemen geospasial karena juga akan mempunyai posisi lokasi dan satu bentuk. Lokasinya biasa disebut titik koordinat. Proses verifikasi Aset Tanah BMN membutuhkan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan Peta Bidang Tanah.

Achmakrishna Himawan, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) yang mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalbar yang kebetulan berhalangan hadir, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diatur bahwa percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) terdiri dari 4 (empat) kegiatan. Empat kegiatan tersebut, yaitu: kompilasi data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia; integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD; sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, pada Kementerian Keuangan c.q. DJKN terdapat satu pembuatan Peta Tematik yang harus segera dituntaskan yaitu Peta Tematik BMN berupa tanah.

Inisiatif Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan. Kebijakan Satu Peta ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Nafiantoro Agus Setiawan, Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis pada Direktorat Penilaian DJKN dalam paparannya  menyampaikan bahwa DJKN mempunyai tugas yang besar dimana sudah disinggung dalam Perpres No. 23 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Satu Peta, DJKN menjadi salah satu institusi atau eselon I yang menjadi wali data untuk menghasilkan peta tematik BMN. Titik koordinat itu menjadi sangat penting kedepannya karena nantinya didalam pola terkait dengan pengelolaan BMN salah satu yang menjadi konsen adalah keberadaan, dan keberadaannya harus jelas dulu dimana. Hal ini menjadi salah satu hal yang didalam proses terkait dengan revaluasi yang telah dilakukan oleh DJKN pada tahun 2017-2019 salah satu konsep BPK RI adalah masih adanya aset-aset yang tidak ditemukan yaitu berupa tanah. “Dengan adanya kebijakan satu peta kemudian juga disusun di DJKN terkait dengan IGT BMN, diharapkan pengelolaan BMN akan menjadi lebih baik” pungkasnya.

(Ditulis oleh: Arya Putra/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Letnan Jenderal Sutoyo No. 122 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat - 78121
(0561) 584150
(0561) 584151
kanwildjkn11@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini