Sosialisasi Anti Gratifikasi disampaikan pada
kegiatan Pagi Dinamis Senin (28/09). Sosialisasi ini sebagai cara membentuk
sikap integritas serta untuk selalu mengingatkan kepada seluruh pejabat dan
pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk tidak menerima suap atau
pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan
dengan kewajiban atau tugas sebagai ASN.
Materi
disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Dwi Riskon dengan menayangkan melalui video pesan KPK mengenai jenis-jenis
Gratifikasi yang Wajib Ditolak. Beberapa hal yang melatarbelakangi betapa
manusia sangat suka menerima pemberian dimulai saat waktu kecil, maka akan
senang apabila mendapat uang jajan dari orang tua, ditraktir nonton teman atau
mendapat cash back dari toko online. Pada dasarnya semua manusia
senang mendapat hadiah. Sebetulnya pemberian hadiah sah-sah saja namun apabila diterima
oleh pegawai negeri atau pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden,
pegawai BUMN/D, anggota DPR/D, anggota TNI, Polisi, dan pegawai Pemerintah
lainnya.
Sehari-hari
kita sering mendengar uang terima kasih, uang pelicin, uang lelah tapi mau kecil
atau besar ringan atau berat, dekat atau jauh pemberian yang berhubungan dengan
jabatan tetap disebut Gratifikasi. Jangan terlena untuk memberikan balas budi
terhadap penerima Gratifikasi, dimana saat menerima hadiah atau Gratifikasi
seperti angin segar alasannya demi menjaga hubungan baik padahal ujung-ujungnya
untuk mempengaruhi kebijakan pejabat publik karena itu sebagai penyelenggara
negara wajib mewaspadai Gratifikasi illegal dalam berbagai bentuk apabila tidak
dapat menolak pegawai negeri atau pejabat negara wajib melaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja
sejak Gratifikasi diterima. Mari wujudkan pemerintahan yang bebas korupsi
dengan tidak menerima Gratifikasi illegal, terima kasih tidak perlu
Gratifikasi. Laporkan Gratifikasi melalui klik kpk.go.id/gratifikasi.