Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Anti Gratifikasi, Jenis Gratifikasi yang Wajib Ditolak
Aminah Nurmillah
Senin, 26 September 2022   |   101 kali

Sosialisasi Anti Gratifikasi disampaikan pada kegiatan Pagi Dinamis Senin (28/09). Sosialisasi ini sebagai cara membentuk sikap integritas serta untuk selalu mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk tidak menerima suap atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai ASN.

Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Kalimantan Barat Dwi Riskon dengan menayangkan melalui video pesan KPK mengenai jenis-jenis Gratifikasi yang Wajib Ditolak. Beberapa hal yang melatarbelakangi betapa manusia sangat suka menerima pemberian dimulai saat waktu kecil, maka akan senang apabila mendapat uang jajan dari orang tua, ditraktir nonton teman atau mendapat cash back dari toko online. Pada dasarnya semua manusia senang mendapat hadiah. Sebetulnya pemberian hadiah sah-sah saja namun apabila diterima oleh pegawai negeri atau pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, pegawai BUMN/D, anggota DPR/D, anggota TNI, Polisi, dan pegawai Pemerintah lainnya.

Sehari-hari kita sering mendengar uang terima kasih, uang pelicin, uang lelah tapi mau kecil atau besar ringan atau berat, dekat atau jauh pemberian yang berhubungan dengan jabatan tetap disebut Gratifikasi. Jangan terlena untuk memberikan balas budi terhadap penerima Gratifikasi, dimana saat menerima hadiah atau Gratifikasi seperti angin segar alasannya demi menjaga hubungan baik padahal ujung-ujungnya untuk mempengaruhi kebijakan pejabat publik karena itu sebagai penyelenggara negara wajib mewaspadai Gratifikasi illegal dalam berbagai bentuk apabila tidak dapat menolak pegawai negeri atau pejabat negara wajib  melaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak Gratifikasi diterima. Mari wujudkan pemerintahan yang bebas korupsi dengan tidak menerima Gratifikasi illegal, terima kasih tidak perlu Gratifikasi. Laporkan Gratifikasi melalui klik kpk.go.id/gratifikasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini