Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Di Kabupaten Mempawah
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 20 September 2021   |   173 kali

Sinergi Dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Di Kabupaten Mempawah

 

Mungkin masih awam diteling masyarakat ketika menyebut Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa atau yang lazim disebut ABMA/T. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selain memiliki tugas dan fungsi dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) juga memiliki tugas dan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain, yang mana ABMA/T merupakan salah satu Kekayaan Negara Lain-lain yang dikelola oleh DJKN. ABMA/T atau yang sebelumnya biasa disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) merupakan aset-aset yang pernah diduduki oleh orang Asing/Tionghoa, dan bekas aset milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif rasial yang dilarang, baik berupa gedung maupun tanah, termasuk didalamnya adalah aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa yang menjadi sasaran aksi massa atau kesatuan-kesatuan aksi di tahun 1965/1966 dalam Pemberontakan G-30S/PKI.

Provinsi Kalimantan Barat sendiri merupakan Provinsi dengan jumlah ABMA/T terbanyak di Indonesia dengan jumlah ABMA/T sebanyak 159 aset yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat. Permasalahan utama dari penyelesaian ABMA/T ini adalah aset yang sudah terlalu lama dan beberapa aset saat ini kondisinya sudah diduduki oleh pihak ketiga. Pendudukan oleh pihak ketiga saat ini beberapa diantaranya telah terdapat dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh instansi setempat akan tetapi sampai dengan saat ini masih terdapat dalam daftar ABMA/T berdasarkan ketentuan terakhir yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Menyikapi banyaknya permasalahan terkait aset tersebut, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diamanatkan untuk tiap unit vertikal dari DJKN dalam hal ini Kantor Wilayah DJKN untuk membentuk Tim Asistensi Daerah yang berisikan gabungan dari beberapa instansi pusat dan daerah guna penyelesaian permasalahan tersebut.

Penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan beberapa cara yang diantaranya adalah pemantapan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pemberian kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.

Guna menyelesaikan beberapa ABMA/T yang ada pada Kabupaten Mempawah, pada 9-10 September 2021, Kanwil DJKN Kalimantan Barat bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah beserta Aparat Desa Kuala Secapah melakukan kegiatan suevei lapangan dan pertemuan dengan masyarakat setempat yang saat ini tinggal diatas tanah ABMA/T. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka permohonan masyarakat sekitar kepada Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk memiliki aset tersebut dengan penggantian kompensasi kepada Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Gunawan Sulistyo, melakukan edukasi terkait dengan alur proses pengajuan permohonan sampai dengan terbit Keputusan Menteri Keuangan, dokumen yang harus dilengkapi, dan persiapan yang harus dilakukan sebelum dilakukan pengukuran luas oleh Kantor Pertanahan. Perwakilan warga setempat yang diwakili Kepala RT menyambut baik inisiasi dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang bersedia melakukan dialog dan diskusi dengan warga sehingga warga yang mengajukan permohonan memperoleh informasi yang jelas mengenai keinginan mereka yang sejak lama untuk memiliki aset terbut.

 Setelah melakukan komunikasi dengan warga sekitar, koordinasi selanjutnya dilanjutkan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah guna menanyakan dan memastikan kegiatan pengukuran mengenai luasan tanah terhadap ABMA/T yang akan disusulkan oleh masyarakat Desa Kuala Secapah. Dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sigit Aribowo menyatakan bahwa Kantor Pertanahan siap membantu pihak DJKN untuk melakukan pengukuran jika memang permohonan tesebut telah didaftarkan. Sigit juga menjelaskan bahwa permohonan pengukuran yang akan dimohonkan adalah permohonan luas bukan permohonan kadastral dikarenakan permohonan tersebut hanya untuk mengetahui luasan saja.

Sinergi yang baik antara berbagai pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian ABMA/T yang ada di Provinsi Kalimantan 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini