Sinergi Dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa Di Kabupaten Mempawah
Mungkin masih awam diteling masyarakat ketika menyebut
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa atau yang lazim disebut ABMA/T. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, selain memiliki tugas dan fungsi dalam Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) juga memiliki tugas dan fungsi Pengelolaan Kekayaan
Negara Lain-lain, yang mana ABMA/T merupakan salah satu Kekayaan Negara
Lain-lain yang dikelola oleh DJKN. ABMA/T atau yang sebelumnya biasa disebut
Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) merupakan aset-aset yang pernah diduduki
oleh orang Asing/Tionghoa, dan bekas aset milik perkumpulan atau organisasi
yang bersifat eksklusif rasial yang dilarang, baik berupa gedung maupun tanah,
termasuk didalamnya adalah aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa
yang menjadi sasaran aksi massa atau kesatuan-kesatuan aksi di tahun 1965/1966
dalam Pemberontakan G-30S/PKI.
Provinsi Kalimantan Barat sendiri merupakan Provinsi
dengan jumlah ABMA/T terbanyak di Indonesia dengan jumlah ABMA/T sebanyak 159
aset yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat.
Permasalahan utama dari penyelesaian ABMA/T ini adalah aset yang sudah terlalu
lama dan beberapa aset saat ini kondisinya sudah diduduki oleh pihak ketiga.
Pendudukan oleh pihak ketiga saat ini beberapa diantaranya telah terdapat
dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh instansi setempat akan tetapi sampai
dengan saat ini masih terdapat dalam daftar ABMA/T berdasarkan ketentuan terakhir
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
Menyikapi banyaknya permasalahan terkait aset
tersebut, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diamanatkan untuk tiap unit
vertikal dari DJKN dalam hal ini Kantor Wilayah DJKN untuk membentuk Tim
Asistensi Daerah yang berisikan gabungan dari beberapa instansi pusat dan
daerah guna penyelesaian permasalahan tersebut.
Penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan beberapa
cara yang diantaranya adalah pemantapan status hukumnya menjadi Barang Milik
Negara/Daerah/Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga
dengan cara pemberian kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pihak
ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
Guna menyelesaikan beberapa ABMA/T yang ada pada
Kabupaten Mempawah, pada 9-10 September 2021, Kanwil DJKN Kalimantan Barat
bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah beserta Aparat Desa Kuala
Secapah melakukan kegiatan suevei lapangan dan pertemuan dengan masyarakat
setempat yang saat ini tinggal diatas tanah ABMA/T. Pertemuan tersebut
dilakukan dalam rangka permohonan masyarakat sekitar kepada Kanwil DJKN
Kalimantan Barat untuk memiliki aset tersebut dengan penggantian kompensasi
kepada Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara II, Gunawan Sulistyo, melakukan edukasi terkait dengan alur
proses pengajuan permohonan sampai dengan terbit Keputusan Menteri Keuangan,
dokumen yang harus dilengkapi, dan persiapan yang harus dilakukan sebelum
dilakukan pengukuran luas oleh Kantor Pertanahan. Perwakilan warga setempat
yang diwakili Kepala RT menyambut baik inisiasi dari Kanwil DJKN Kalimantan
Barat yang bersedia melakukan dialog dan diskusi dengan warga sehingga warga
yang mengajukan permohonan memperoleh informasi yang jelas mengenai keinginan
mereka yang sejak lama untuk memiliki aset terbut.
Setelah
melakukan komunikasi dengan warga sekitar, koordinasi selanjutnya dilanjutkan
dengan mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah guna menanyakan dan
memastikan kegiatan pengukuran mengenai luasan tanah terhadap ABMA/T yang akan
disusulkan oleh masyarakat Desa Kuala Secapah. Dalam pertemuan tersebut Kepala
Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sigit Aribowo menyatakan bahwa
Kantor Pertanahan siap membantu pihak DJKN untuk melakukan pengukuran jika
memang permohonan tesebut telah didaftarkan. Sigit juga menjelaskan bahwa
permohonan pengukuran yang akan dimohonkan adalah permohonan luas bukan
permohonan kadastral dikarenakan permohonan tersebut hanya untuk mengetahui
luasan saja.
Sinergi yang baik
antara berbagai pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan
dapat mempercepat proses penyelesaian ABMA/T yang ada di Provinsi Kalimantan