Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pensertipikatan Tanah Negara Di tengah Kebijakan Refocusing Anggaran 2021
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 13 September 2021   |   157 kali

Pensertipikatan Tanah Negara Di tengah Kebijakan Refocusing Anggaran 2021

 

 

Guna memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan pemulihan ekonomi, pemerintah melakukan refocusing anggaran di setiap Kementerian/Lembaga. Refocusing tersebut terutama guna keperluan pembiayaan vaksinasi, testing, tracing, biaya perawatan pasien, dan insentif tenaga kesehatan. Salah satu kegiatan yang mengalami dampak akibat program kebijakan refocusing angaran di Kalimantan Barat adalah kegiatan pensertipikatan tanah negara atau Barang Milik Negara berupa tanah. Menyikapi kebijakan refocusing tersebut pada Rabu (25/8), Edward UP. Nainggolan selaku Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat didampingi Darnadi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Indra Syafri selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat guna memastikan dampak dari program refocusing tersebut terhadap pelaksanaan pensertipikatan tanah negara di wilayah Kalimantan Barat. Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat beserta jajaran diterima langsung oleh Bapak Ery Suwondo didampingi Leo Latumena selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam koordinasi di ruang kerja Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat tersebut, kedua pimpinan instansi vertikal di Kalimantan Barat tersebut membahas mengenai langkah-langkah  yang akan dilakukan  akibat dari program refocusing anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Ery Suwondo menyampaikan bahwa dampak yang paling terasa akibat dari program refocusing anggaran tahun ini adalah adanya penurunan anggaran yang berdampak pada penurunan bidang tanah yang dapat disertipikatkan. Dari semula dianggarkan untuk 1.200 bidang tanah maka dengan adanya refocusing anggaran yang tersedia hanya untuk 788 bidang tanah atau mengalami penurunan sebanya 312 bidang tanah. Pengurangan target tersebut telah disampaikan ke Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan selanjutnya maka untuk bidang tanah yang belum dapat disertipikatkan pada tahun anggaran 2021 akan disertipikatkan pada tahun 2022. Sesuai program dari pemerintah, sertipikasi tanah BMN ditargetkan akan diselesaikan pada tahun 2022.

Selanjutnya Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan progres pelaksanaan pensertipikatan tanah BMN di wilayah Kalimantan Barat berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan seluruh wilayah Kalimantan Barat. Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Leo tersebut menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini bidang tanah yang sudah berhasil disertipikasi oleh Kantor Pertanahan sejumlah 729 bidang tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan mengapresiasi hasil kerja yang telah dilakukan oleh Kanwil ATR/BPN dan Kantor Pertanahan seluruh wilayah Kalimantan Barat “kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja Bapak/Ibu sekalian di Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan. Walaupun dalam situasi pandemi tidak menyurutkan kinerja Bapak/Ibu sekalian dalam menyelesaikan kewajiban kita bersama yaitu mensertipikatkan tanah negara menjadi bersertipikat a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Saya harap sinergi antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat semakin baik kedepannya”.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini