Pensertipikatan Tanah
Negara Di tengah Kebijakan Refocusing Anggaran 2021
Guna memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Corona
Virus Disease (COVID-19) dan pemulihan ekonomi, pemerintah melakukan
refocusing anggaran di setiap Kementerian/Lembaga. Refocusing tersebut
terutama guna keperluan pembiayaan vaksinasi, testing, tracing,
biaya perawatan pasien, dan insentif tenaga kesehatan. Salah satu kegiatan yang
mengalami dampak akibat program kebijakan refocusing angaran di
Kalimantan Barat adalah kegiatan pensertipikatan tanah negara atau Barang Milik
Negara berupa tanah. Menyikapi kebijakan refocusing tersebut pada Rabu
(25/8), Edward UP. Nainggolan selaku Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat
didampingi Darnadi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN
Kalimantan Barat dan Indra Syafri selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah
ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat guna memastikan dampak dari program refocusing
tersebut terhadap pelaksanaan pensertipikatan tanah negara di wilayah
Kalimantan Barat. Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Barat beserta jajaran diterima langsung oleh Bapak Ery Suwondo didampingi Leo Latumena selaku Kepala Bidang
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam koordinasi di ruang kerja Kanwil ATR/BPN
Kalimantan Barat tersebut, kedua pimpinan instansi vertikal di Kalimantan Barat
tersebut membahas mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan akibat dari program refocusing
anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Ery Suwondo menyampaikan bahwa dampak yang
paling terasa akibat dari program refocusing anggaran tahun ini adalah
adanya penurunan anggaran yang berdampak pada penurunan bidang tanah yang dapat
disertipikatkan. Dari semula dianggarkan untuk 1.200 bidang tanah maka dengan
adanya refocusing anggaran yang tersedia hanya untuk 788 bidang tanah
atau mengalami penurunan sebanya 312 bidang tanah. Pengurangan target tersebut telah
disampaikan ke Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN yang kemudian akan
dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. Kebijakan selanjutnya maka untuk bidang tanah yang belum dapat
disertipikatkan pada tahun anggaran 2021 akan disertipikatkan pada tahun 2022.
Sesuai program dari pemerintah, sertipikasi tanah BMN ditargetkan akan
diselesaikan pada tahun 2022.
Selanjutnya Kepala Bidang Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan progres
pelaksanaan pensertipikatan tanah BMN di wilayah Kalimantan Barat berdasarkan
data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Leo tersebut menyampaikan
bahwa sampai dengan saat ini bidang tanah yang sudah berhasil disertipikasi
oleh Kantor Pertanahan sejumlah 729 bidang tanah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan mengapresiasi hasil kerja yang telah
dilakukan oleh Kanwil ATR/BPN dan Kantor Pertanahan seluruh wilayah Kalimantan
Barat “kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja Bapak/Ibu
sekalian di Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan. Walaupun dalam situasi pandemi
tidak menyurutkan kinerja Bapak/Ibu sekalian dalam menyelesaikan kewajiban kita
bersama yaitu mensertipikatkan tanah negara menjadi bersertipikat a.n.
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Saya harap sinergi
antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat
semakin baik kedepannya”.