Universitas
Tanjungpura sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang berstatus Badan
Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan asetnya
baik untuk penyelenggaraan pendidikan maupun pemanfaatan aset sebagai sumber
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai BLU Universitas Tanjungpura
mempunyai kewajiban untuk mengoptimalkan aset sehingga seluruh aset menjadi
produktif sebagai sumber peningkatan baik
kualitas maupun sarana dan prasarana pendidikan
bagi mahasiswa untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Salah satu upaya untuk meningkatkan
sarana dan prasarana bagi mahasiswa Universitas Tanjungpura adalah penyediaan
asrama/rumah susun bagi mahasiswa. Di Universitas Tanjungpura terdapat 2
kategori rumah susun yaitu rumah susun yang dibangun melalui kerjasama dengan
Perum Perumnas (2 unit) dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Permahan Rakyat (PUPR) sebanyak 4 unit. Untuk rumah susun
yang dibangun berdasarkan kerjasama dengan Perum Perumnas merupakan bagian dari
kegiatan pemanfaatan aset Universitas Tanjungpura sebagai BLU, sedangkan untuk
rumah susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR merupakan bagian tugas dan
fungsi Kementerian PUPR. Untuk bangunan rumah susun yang dibangun oleh
Kementerian PUPR sesuai ketentuan Barang Milik Negara (BMN) perlu dilakukan
alih status dari Kementerian PUPR kepada Universitas Tanjungpura.
Dalam
rangka proses alih status tersebut Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai Pengelola
Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 09 Juni 2021 telah mengadakan rapat
koordinasi untuk mendorong agar alih status segera dapat dilaksanakan. ”Alih
status dari Kementerian PUPR harus segera dilaksanakan agar tidak ada keraguan
bagi Universitas Tanjungpura untuk melakukan pemeliharaan maupun renovasi
terhadap rumah susun tersebut” ujar Edward Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat mengawali rapat tersebut. Rusun yang difungsikan sebagai asrama mahasiswa ini
tentunya sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa sebagai tempat tinggal selama
menempuh pendidikan.
Menanggapi
permintaan Edward Nainggolan tersebut, Arifay Saini dari Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan I menyatakan bahwa dari 4 rusun yang dibangun oleh Kementerian
PUPR terdapat 3 rusun yang belum dialihstatuskan kepada Universitas Tanjungpura.
“Dari 4 rusun baru 1 rusun yang telah dialihstatuskan sedangkan 3 rusun masih
dalam proses dan pembahasan dengan Universitas Tanjungpura” ujarnya. Lebih
lanjut Arifay menyatakan bahwa pada dasarnya Kementerian PUPR sangat mendorong
agar alihstatus dapat segera dilaksanakan namun masih ada rencana renovasi
terhadap beberapa bagian dari rusun tersebut. “Untuk mempercepat proses
alihstatus kiranya Universitas Tanjungpura perlu menyampaikan persyaratan yang
harus dipenuhi” Arifay menambahkan.
Perwakilan dari Universitas Tanjungpura Herilasti Pujiningsih menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan persyaratan alih status asset
tersebut. “Persyaratan alih status telah disiapkan dan akan segera diserahkan
kepada Kementerian PUPR”. Selanjutnya Hesti Resmisari dari
Bagian Perencanaan juga menyampaikan bahwa untuk persyaratan dokumen kelengkapan alih
status sudah dipersiapkan sejak Bulan September 2020, namun sesuai arahan tim
Kementerian PUPR Pusat, sebelum diserahterimakan agar diajukan dahulu perbaikan
terhadap rumah susun tersebut sehingga
pada saat serah terima bangunan dalam keadaan layak huni seluruhnya. Namun
demikian, sesuai hasil pembahasan dalam rapat tersebut persyaratan alih status
akan segera disampaikan kepada Kementerian PUPR.
Pada akhir rapat koordinasi Edward Nainggolan mengharapkan agar alih status BMN tersebut dapat dilaksanakan
paling lambat pada akhir tahun 2021. Hal tersebut perlu dipercepat mengingat rumah susun tersebut dibangun
dengan dana APBN melalui Kementerian PUPR sehingga harus memberikan manfaat
bagi masyarakat khususnya mahasiswa Universitas Tanjungpura.