Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Optimalisasi Rusun pada Universitas Tanjungpura Untuk Penyediaan Sarana Asrama Mahasiswa
Aminah Nurmillah
Jum'at, 18 Juni 2021   |   331 kali

Universitas Tanjungpura sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan asetnya baik untuk penyelenggaraan pendidikan maupun pemanfaatan aset sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai BLU Universitas Tanjungpura mempunyai kewajiban untuk mengoptimalkan aset sehingga seluruh aset menjadi produktif sebagai sumber peningkatan  baik kualitas maupun  sarana dan prasarana pendidikan bagi mahasiswa untuk mencetak sumber daya manusia unggul.

            Salah satu upaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana bagi mahasiswa Universitas Tanjungpura adalah penyediaan asrama/rumah susun bagi mahasiswa. Di Universitas Tanjungpura terdapat 2 kategori rumah susun yaitu rumah susun yang dibangun melalui kerjasama dengan Perum Perumnas (2 unit) dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Permahan Rakyat (PUPR) sebanyak 4 unit. Untuk rumah susun yang dibangun berdasarkan kerjasama dengan Perum Perumnas merupakan bagian dari kegiatan pemanfaatan aset Universitas Tanjungpura sebagai BLU, sedangkan untuk rumah susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR merupakan bagian tugas dan fungsi Kementerian PUPR. Untuk bangunan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR sesuai ketentuan Barang Milik Negara (BMN) perlu dilakukan alih status dari Kementerian PUPR kepada Universitas Tanjungpura.

Dalam rangka proses alih status tersebut  Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 09 Juni 2021 telah mengadakan rapat koordinasi untuk mendorong agar alih status segera dapat dilaksanakan. ”Alih status dari Kementerian PUPR harus segera dilaksanakan agar tidak ada keraguan bagi Universitas Tanjungpura untuk melakukan pemeliharaan maupun renovasi terhadap rumah susun tersebut” ujar Edward Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengawali rapat tersebut. Rusun yang  difungsikan sebagai asrama mahasiswa ini tentunya sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa sebagai tempat tinggal selama menempuh pendidikan.

Menanggapi permintaan Edward Nainggolan tersebut, Arifay Saini dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan I menyatakan bahwa dari 4 rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR terdapat 3 rusun yang belum dialihstatuskan kepada Universitas Tanjungpura. “Dari 4 rusun baru 1 rusun yang telah dialihstatuskan sedangkan 3 rusun masih dalam proses dan pembahasan dengan Universitas Tanjungpura” ujarnya. Lebih lanjut Arifay menyatakan bahwa pada dasarnya Kementerian PUPR sangat mendorong agar alihstatus dapat segera dilaksanakan namun masih ada rencana renovasi terhadap beberapa bagian dari rusun tersebut. “Untuk mempercepat proses alihstatus kiranya Universitas Tanjungpura perlu menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi” Arifay menambahkan.

Perwakilan dari  Universitas Tanjungpura Herilasti Pujiningsih menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan persyaratan alih status asset tersebut. “Persyaratan alih status telah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada Kementerian PUPR”. Selanjutnya Hesti Resmisari dari Bagian Perencanaan juga menyampaikan bahwa  untuk persyaratan dokumen kelengkapan alih status sudah dipersiapkan sejak Bulan September 2020, namun sesuai arahan tim Kementerian PUPR Pusat, sebelum diserahterimakan agar diajukan dahulu perbaikan terhadap rumah susun tersebut  sehingga pada saat serah terima bangunan dalam keadaan layak huni seluruhnya. Namun demikian, sesuai hasil pembahasan dalam rapat tersebut persyaratan alih status akan segera disampaikan kepada Kementerian PUPR.

Pada akhir rapat koordinasi Edward Nainggolan mengharapkan agar  alih status BMN tersebut dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2021. Hal tersebut perlu dipercepat mengingat rumah susun tersebut dibangun dengan dana APBN melalui Kementerian PUPR sehingga harus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya mahasiswa Universitas Tanjungpura.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini