Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Pontianak Kenalkan Program Keringanan Utang di Bincang 56 TVRI
Aminah Nurmillah
Rabu, 17 Maret 2021   |   767 kali

Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat Edward U.P. Nainggolan dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Indra Safri menjadi narasumber pada dialog interaktif Bincang 56 yang disiarkan langsung oleh TVRI Stasiun Kalimantan Barat, pada Senin (15/3). Pada kesempatan ini, Edward dan Indra membahas kebijakan DJKN terkait piutang negara yang dibungkus dalam tema “Crash Program Keringanan Utang, Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.”

Menurut Edward, Program Keringanan Utang ini salah satunya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam memitigasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Karena ini pemerintah mengeluarkan Crash Program Keringanan Utang dalam Penyelesaian Piutang Negara. Dengan begitu, mereka diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya. Pemerintah ingin meringankan beban rakyat karena Covid-19, dan diharapkan kemampuan ekonomi debitur akan bertambah,” ucapnya.

Program Keringanan Utang diberikan kepada tiga pihak dengan kriteria tertentu. Pertama, debitur UMKM yang memiliki hutang kepada pemerintah senilai Rp5 miliar ke bawah. Kedua, debitur KPR RS/RSS dengan hutang sampai dengan Rp100 juta. Ketiga, debitur dengan hutang sampai dengan Rp1 miliar yang tidak mampu melunasi hutangnya.

“Ada dua kebijakan dalam Crash Program ini, yaitu Keringanan Utang dan Moratorium. Bedanya dengan Keringanan Utang yang memberikan potongan, Moraturium diberikan kepada semua debitur yang memiliki hutang pada negara senilai 5 M kebawah, diberikan penangguhan tindakan hukum,” kata Edward memaparkan.

Ia mengungkapkan, lebih kurang terdapat 16 ribu debitur yang berpotensi mengikuti Program Keringanan Utang. “Dengan total piutang Rp1,17 triliun,” katanya. Ia juga menyatakan, Program Keringana Utang ini ditujukan khusus untuk Piutang Pemerintah dan tidak termasuk dengan Piutang-Piutang pada BUMN.

Melanjutkan Edward, Indra merinci besar keringanan yang dapat diperoleh oleh peserta Program keringanan Utang. “Dalam program ini, BDO (bunga, denda, dan ongkos.red) dihapuskan. Kemudian, pada pokok hutang juga diberikan diskon, sebesar 35% jika ada jaminannya, dan 60% jika tidak ada jaminan,” kata Indra. Ia menambahkan, keringanan sebesar 20% hingga 50% juga akan diberikan berdasarkan kecepatan pelunasan hutang.

Indra juga menegaskan bahwa Program Keringanan Utang diberikan kepada debitur yang berhutang kepada pemerintah, bukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Dengan catatan Piutang Negara pada Pemerintah ini sudah diserahkan kepada PUPN per tanggal 31 Desember 2020,” ujarnya.

Sebagai salah satu unit teknis yang langsung menangani Program Keringanan Utang, KPKNL Pontianak telah melakukan sosialisasi dan inventarisasi sejak PMK Nomor 15/PMK.06/2021 diterbitkan. Hal ini diakui oleh Indra yang lantas mengungkapkan rencana selanjutnya. “Kami akan melakukan pertemuan dengan masing-masing penyerah piutang melalui one on one meeting, juga melakukan sosialisasi kepada debitur,” kata Indra.

Dosen Akuntansi Universitas Panca Bakti Reni Dwi Widyastuti yang turut hadir sebagai narasumber ketiga pada kesempatan itu, memberikan apresiasinya terhadap Program Keringanan Utang yang diusung oleh DJKN di saat tingkat produktivitas ekonomi menurun karena pandemi Covid-19. “Pemerintah hadir ketika masyarakat sedang mengalami problem ekonomi, bagaimana cara mengatasinya supaya stimulus yang diberikan menjadi efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Di akhir sesi bincang-bincang, Edward menyampaikan bahwa Program Keringanan Utang merupakan kesempatan langka yang harus dimanfaatkan oleh debitur. “Para debitur di wilayah Kalimantan Barat yang tertarik dengan program ini, dapat langsung berkunjung ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat atau KPKNL Pontianak untuk berkonsultasi. Kami akan membantu sesuai dengan ketentuan, dengan mengedepankan integritas dan pelayanan yang cepat dan tepat,” pungkasnya. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini