Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bincang Santai Bahas Lelang Hak Tanggungan Dengan Perbankan Sekalbar
Dedy Sasongko
Selasa, 29 Desember 2020   |   153 kali

PONTIANAK – Kanwil DJKN Kalimantan Barat berkolaborasi dengan KPKNL Pontianak mengadakan kegiatan edukasi dan komunikasi kepada stakeholder perbankan mengenai pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan secara virtual (23/12) . Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk layanan KPKNL Pontianak kepada stakeholder agar stakeholder mendapatkan edukasi terkini terkait pelaksanaan lelang Pasal 6 UUHT. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk berdiskusi langsung apabila selama proses lelang terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan seperti persyaratan lelang. “Besar harapan kami kepada peserta yang ikut dalam acara ini mengetahui hal-hal penting terkait lelang hak tanggungan agar memudahkan koordinasi di masa mendatang,” ujar Indra.

Selanjutnya Kepala Seksi Lelang KPKNL Pontianak, Ferry Hidayat memaparkan materi mengenai lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Hal yang sangat penting saat melaksanakan lelang adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Persyaratan lelang terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum terdiri dari surat permohonan lelang, salinan keputusan penjual, daftar barang yang akan dilelang, dan nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer hasil bersih lelang. Sedangkan syarat khusus terdiri dari salinan perjanjian kredit, salinan Sertifikat Hak Tanggungan, salinan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan, salinan perincian hutang, salinan surat peringatan bahwa debitur wanprestasi, pernyataan kreditur selaku pemohon lelang yang bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau pidana dan tuntutan dwangsom atau uang pengganti, salinan pemberitahuan lelang kepada debitur, surat pernyataan harga limit jika diatas satu miliar rupiah dan foto aset yang akan dilelang.

Ferry juga menjelaskan mengenai biaya yang akan timbul dari pelaksanaan lelang. “Setiap pelaksanaan lelang akan dikenakan bea pendaftaran, bea lelang sebesar 2% (dua persen), uang miskin dikenakan tarif 0% (nol persen), dan PPH sebesar 2,5% (dua setengah persen),” ujar Ferry. Terkait gugatan yang sering diajukan kepada pihak kreditur dan KPKNL, Ferry menyampaikan bahwa tidak perlu terlalu khawatir karena KPKNL selalu melaksanakan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peserta edukasi dan komunikasi pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan sangat antusias dengan pemapara yang disampaikan sehingga sesi tanya jawab berlangsung cukup lama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para stakeholder mendapatkan informasi yang bermanfaat sehingga dapat meningkatkan produktivitas lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini