PONTIANAK – Kanwil DJKN Kalimantan Barat berkolaborasi
dengan KPKNL Pontianak mengadakan kegiatan edukasi dan komunikasi kepada stakeholder perbankan mengenai
pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan secara virtual (23/12) .
Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dalam sambutannya menyampaikan bahwa
kegiatan ini adalah salah satu bentuk layanan KPKNL Pontianak kepada stakeholder agar stakeholder mendapatkan edukasi terkini terkait pelaksanaan lelang
Pasal 6 UUHT. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk
berdiskusi langsung apabila selama proses lelang terdapat hal-hal yang ingin
ditanyakan seperti persyaratan lelang. “Besar harapan kami kepada peserta yang
ikut dalam acara ini mengetahui hal-hal penting terkait lelang hak tanggungan
agar memudahkan koordinasi di masa mendatang,” ujar Indra.
Selanjutnya Kepala Seksi Lelang KPKNL Pontianak, Ferry
Hidayat memaparkan materi mengenai lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Hal yang sangat penting saat melaksanakan lelang adalah kelengkapan dokumen
persyaratan. Persyaratan lelang terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum terdiri dari surat permohonan lelang, salinan keputusan
penjual, daftar barang yang akan dilelang, dan nomor rekening yang digunakan
untuk mentransfer hasil bersih lelang. Sedangkan syarat khusus terdiri dari
salinan perjanjian kredit, salinan Sertifikat Hak Tanggungan, salinan Surat
Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan, salinan perincian hutang, salinan surat
peringatan bahwa debitur wanprestasi, pernyataan kreditur selaku pemohon lelang
yang bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau pidana dan tuntutan
dwangsom atau uang pengganti, salinan pemberitahuan lelang kepada debitur,
surat pernyataan harga limit jika diatas satu miliar rupiah dan foto aset yang
akan dilelang.
Ferry juga menjelaskan mengenai biaya yang akan timbul dari
pelaksanaan lelang. “Setiap pelaksanaan lelang akan dikenakan bea pendaftaran,
bea lelang sebesar 2% (dua persen), uang miskin dikenakan tarif 0% (nol
persen), dan PPH sebesar 2,5% (dua setengah persen),” ujar Ferry. Terkait
gugatan yang sering diajukan kepada pihak kreditur dan KPKNL, Ferry
menyampaikan bahwa tidak perlu terlalu khawatir karena KPKNL selalu
melaksanakan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta edukasi dan komunikasi pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan sangat antusias dengan pemapara yang disampaikan sehingga sesi tanya jawab berlangsung cukup lama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para stakeholder mendapatkan informasi yang bermanfaat sehingga dapat meningkatkan produktivitas lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.