Pontianak – Kepala Bidang Penilaian,
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN
Kalimantan Barat melakukan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat dalam rangka pembahasan kerjasama untuk optimalisasi pengelolaan barang
rampasan negara (29/11). Barang Rampasan Negara (BRN) merupakan Barang Milik
Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan
dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau
putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Kepala Urusan Rumah Tangga dan Barang
Milik Negara (BMN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Aris Fadilah,
menyampaikan akan membahas kerjasama tersebut secara internal dan akan
memberikan masukan secepat mungkin. “Kami sangat senang dengan kerjasama
seperti ini, proses layanan dapat semakin cepat dan negara dapat diuntungkan
karena kita dapat menjaga nilai ekonomis barang rampasan tetap tinggi,” ujar
Aris Fadilah.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan
BRN yang dilakukan dengan penjualan secara lelang, maka setiap permohonan
lelang untuk barang rampasan akan dilakukan secara online dan dilaksanakan dengan sistem e-Auction. Hal ini sesuai dengan perkembangan zaman di mana segala
sesuatu dilakukan melalui internet dan di mana saja. Selain itu,
dokumen-dokumen terkait lelang akan terekam dengan baik secara digital apabila
dilaksanakan dengan e-Auction dan
menyebabkan peningkatan pentausahaan dokumen yang baik.
Pembahasan yang dilakukan terkait integrasi
layanan Kanwil DJKN dan Kejati Kalbar diharapkan mampu meningkatkan sinergi, dan
memberikan pelayanan yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hasil yang optimal
bagi negara.(KIHI Kalbar)