Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Dedy Sasongko
Senin, 02 Desember 2019   |   182 kali

Pontianak – Kepala Bidang Penilaian, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Kalimantan Barat melakukan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan kerjasama untuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara (29/11). Barang Rampasan Negara (BRN) merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.

Kepala Urusan Rumah Tangga dan Barang Milik Negara (BMN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Aris Fadilah, menyampaikan akan membahas kerjasama tersebut secara internal dan akan memberikan masukan secepat mungkin. “Kami sangat senang dengan kerjasama seperti ini, proses layanan dapat semakin cepat dan negara dapat diuntungkan karena kita dapat menjaga nilai ekonomis barang rampasan tetap tinggi,” ujar Aris Fadilah.

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan BRN yang dilakukan dengan penjualan secara lelang, maka setiap permohonan lelang untuk barang rampasan akan dilakukan secara online dan dilaksanakan dengan sistem e-Auction. Hal ini sesuai dengan perkembangan zaman di mana segala sesuatu dilakukan melalui internet dan di mana saja. Selain itu, dokumen-dokumen terkait lelang akan terekam dengan baik secara digital apabila dilaksanakan dengan e-Auction dan menyebabkan peningkatan pentausahaan dokumen yang baik.

Pembahasan yang dilakukan terkait integrasi layanan Kanwil DJKN dan Kejati Kalbar diharapkan mampu meningkatkan sinergi, dan memberikan pelayanan yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hasil yang optimal bagi negara.(KIHI Kalbar)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini