Pontianak – Kabut
asap tebal yang melanda Pontianak tidak mengurangi semangat Kanwil DJKN
Kalimantan Barat dan PT Bank Syariah Mandiri, Regional Financing Risk & Recovery
Regional VI / Kalimantan untuk menggelar
Optimalisasi Proses Lelang Hak Tanggungan dan Penandatangan MOU Pelaksanaan
Lelang di Hotel Golden Tulip Jalan Teuku Umar Pontianak pada Rabu, 29 Agustus
2018. Kegiatan ini diikuti oleh Manager Regional Financing Risk & Recovery
Regional VI beserta para Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Provinsi
Kalimantan Barat, Kakanwil DJKN Kalimantan Barat beserta jajaran pejabat eselon
3 dan 4, Kepala KPKNL Pontianak dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Singkawang
Kegiatan yang juga diliput oleh Harian Pontianak Post ini dibuka
oleh Manager Regional Financing Risk & Recovery Regional VI Bank Syariah
Mandiri Achmad Suharyono yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sehingga
acara ini bisa terealisasi dengan baik. Ada 43 debitur yang siap untuk
dilaksanakan lelangnya dengan total nilai 12,3 milyar. “Semoga pelaksanaan
lelangnya bisa berjalan dengan lancar dan
banyak yang laku terjual” harapnya.
Selanjutnya Area Manager Pontianak Aidil Busran menginformasikan
bahwa Bank Syariah Mandiri Area Pontianak memiliki 12 Outlet terdiri dari 4
Cabang Utama, 7 Cabang Pembantu dan 1 Kantor Kas yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat
dengan omzet mencapai 1 trilyun. Kerjasama ini merupakan solusi terhadap
permasalahan yang ada, sehingga asetnya bisa kembali walaupun tidak 100 %, dengan
berkurangnya besaran NPL maka cadangan modal yang tergerus juga akan berkurang
sehingga bisnis bisa berjalan dengan lebih baik.
Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi memaparkan bahwa salah
satu indikator kineja di DJKN adalah lelang dan parameternya ada 3 yaitu pokok
lelang, produktifitas lelang dan PNBP. Di tahun 2018 target lelang adalah
sebesar 126,8 milyar rupiah dan untuk frekuensinya sudah cukup bagus namun
untuk objek yang laku lelang masih kurang menggembirakan. Banyak objek yang
dibatalkan dikarenakan sudah diselesaikan di bank, hal ini sebenarnya cukup
ironis, tentu saja menguntungkan pihak kreditur karena piutangnya bisa selesai
tetapi bagi DJKN tidak bisa dijadikan capaian kinerja. Untuk mempercepat penetapan jadwal lelang
dalam mengajukan permohonan lelang semua dokumen persyaratan lelang harus sudah
lengkap sehingga bisa ditetapkan hari itu juga. “Untuk meningkatkan potensi
lelang laku agar pemohon lelang membentuk tim pemasaran yang bisa bergerak
aktif memasarkan objek yang akan dilelang sehingga begitu lelang dilaksanakan
objeknya laku terjual” usul Edih Mulyadi. Dalam memasarkan objek lelang juga
bisa dengan mengikuti expo daerah / pameran pembangunan dengan membuat stan
khusus, membuat spanduk yang cukup besar dan mudah dilihat oleh masyarakat umum
serta menentukan harga limit sesuai dengan nilai likuidasinya. Dengan upaya
upaya tersebut diharapkan lelang laku bisa semakin meningkat, target lelang
Kanwil DJKN Kalimantan Barat bisa tercapai, kontribusi dalam peningkatan PNBP
melalui bea lelang dan lelang sebagai alternatif sarana jual beli yang handal
dan tepercaya bisa terwujud.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan MoU pelaksanaan lelang
antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Manager Regional Financing
Risk & Recovery Regional VI Bank Syariah Mandiri Wilayah Kalimantan.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Mujiran dalam paparan selanjutnya menjelaskan
tentang kelengkapan dokumen persyaratan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan serta point
point penting yang harus dipenuhi sehingga apabila ada permasalahan hukum dapat
terselesaikan dengan baik. Sesi berikutnya adalah diskusi terkait dengan tahap
persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan setelah lelang.
Diakhir acara Achmad Suharyono berharap bahwa kerjasama ini bisa
bersimbiosis mutualisme, semua pihak bisa mendapatkan keuntungan dan kedepannya
akan semakin membaik. (KIHI DJKN KALBAR 2018)