Pontianak – Bank Kalbar dengan Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan lelang di Aula Lantai 5 Bank Kalbar Jalan Rahadi Usman Pontianak, Kamis (24/5/2018). Rapat ini dihadiri Direktur Utama beserta jajaran direksi Bank Kalbar, seluruh Pimpinan Cabang Bank Kalbar, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Kepala Bidang Lelang dan Kepala KPKNL Pontianak.
Acara dibuka oleh Samsir Ismail selaku Direktur Utama Bank Kalbar yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas terealisasinya pelaksanaan penandatangan kerjasama pelaksanaan lelang antara Bank Kalbar dengan Kanwil DJKN Kalbar. Selanjutnya Samsir memperkenalkan seluruh jajaran direksi dan pemimpin cabang di 19 Kantor Cabang Konvensional dan 3 Kantor Cabang Syariah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan 1 Kantor Cabang di Jakarta.
Dalam pemaparannya Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menjelaskan bahwa lelang merupakan upaya terakhir dari proses pelaksanan kredit yang disalurkan dari perbankan, kalau upaya upaya lain sudah dilaksanakan dan belum berhasil maka muaranya adalah lelang. "NPL dari bank umum berdasarkan data dari OJK berada di kisaran 3 %, hal ini berarti tidak mengkhawatirkan masih dalam batas yang normal,” kata Edih.
Proses penyelesaian kredit ada 2 aspek yaitu aspek administrasi dan aspek hukum. Dari aspek administrasi ada beberapa tindakan yang dilaksanakan yaitu restructuring, reconditioning dan rescheduling, setelah tiga upaya tersebut belum mendapatkan hasil yang maksimal baru ada tindakan hukum yaitu dengan melalui mekanisme pasal 6 UUHT dan Fiat Pengadilan. Pelaksanaan lelang melalui mekanisme pasal 6 UUHT dibandingkan dengan Fiat Pengadilan mempunyai 2 kelebihan yaitu dari sisi waktu pelaksanaan lelang melalui proses pasal 6 UUHT relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses Fiat Pengadilan. Selama persyaratan kelengkapan dokumen sudah lengkap lelang bisa langsung ditetapkan jadwal pelaksanaannya kalau melalui mekanisme fiat pengadilan harus melalui sidang dipengadilan yang tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama, sedangkan dari aspek biaya juga lebih ringan bila dibandingkan dengan melalui Fiat Pengadilan.
Lelang dapat dilaksanakan secara konvensional, E Convesional dan E Auction sedangkan mekanisme penawarannya bisa melalui Open Bidding, Close Bidding dan Direct Bidding. Penjualan melalui Lelang mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara penjualan lainnya diantaranya adalah objektif, kompetitif, built in control dan otentik. Selain menggunakan mekanisme pasal 6 UUHT bisa juga dengan gugatan sederhana sesuai PERMA No. 2/2015, dimana dalam waktu maksimal 25 hari sudah ada keputusan dan maksimal nilai materiil gugatannya sebesar dua ratus juta rupiah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama percepatan pelaksanaan
lelang antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Direktur Utama Bank
Daerah Kalbar dan dilanjutkan dengan penandatanganan antara Kepala KPKNL
Pontianak dengan seluruh pimpinan Bank Kalbar.
Diakhir acara Samsir berharap penandatanganan ini merupakan awal
dari kerjasama yang baik dan kedepannya Bank Kalbar masih banyak membutuhkan
arahan dari Kanwil DJKN Kalbar pada umumnya dan KPKNL pada khususnya. (KIHI DJKN KALBAR 2018)