Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pastikan Juru Sita dan Pemeriksa yang Handal, Kanwil DJKN Kalbar adakan Penyegaran
Dedy Sasongko
Selasa, 27 Maret 2018   |   367 kali

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat mengadakan penyegaran Juru Sita Piutang Negara dan Pemeriksa Piutang Negara pada Senin, (26/3) di aula Lantai III Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Penyegaran ini dilaksanakan untuk memastikan Juru Sita Piutang Negara dan Pemeriksa Piutang Negara di lingkup Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang memahami peraturan yang ada sehingga dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. Hadir dalam kegiatan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kepala Bidang Piutang Negara beserta jajaran di bidang Piutang Negara, Juru Sita Piutang Negara dan Pemeriksa Piutang Negara pada KPKNL Pontianak dan KPKNLK Singkawang.


Acara penyegaran ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Edih Mulyadi yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa point yaitu target pengurusan piutang negara tahun 2018 boleh dikatakan menurun dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada item Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biad Pengurusan Piutang Negara (PPN).   Namun demikian, lanjutnya, target Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yg diselesaikan meningkat drastis,  target BKPN yang diselesaikan pada tahun sebelumnya di kisaran 50 BKPN, pada tahun 2018 sejumlah 123 BKPN yg harus diselesaikan.


“Pada pertengahan Maret, pencapaian target PNDS per Kanwil sebesar 77% namun BKPN yg diselesaikan baru 6 berkas atau 4%, dengan waktu yg tersisa, setidaknya 9 bulan, kita dibebani tugas penyelesaian BKPN sebanyak 117 berkas dan jurusita yang menjadi tulang punggung organisasi dalam menyelesaikan tugas tersebut,” ujarnya.


Lebih lanjut, Edih mengatakan peran juru sita piutang negara dan pemeriksa sangat strategis dan menjadi penentu apakah organisasi akan mampu menyelesaikan tugas yang ditetapkan atau tidak. Tugas kejurusitaan diantaranya adalah pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan pelaksanaan paksa badan, sedangkan pemeriksa perannya sangat penting mengingat kasus piutang negara semakin hari semakin beragam.


Ia juga menegaskan bahwa ketidakjelasan dan ketidakakuratan data pada kreditur menjadi tantangan yang harus diatasi. Tidak adanya barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang menjadi permasalahan yang utama. Hal ini berdampak bahwa pemeriksaan harus dilakukan terhadap harta kekayaan lain milik PH dan PjH. Pencapaian target PPN dapat berhasil apabila ada kerjasama yang solid, masing masing harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan memegang teguh nilai nilai keuangan. “Tidak ada pekerjaan sulit yang tidak bisa kita selesaikan. Begitu pula dengan target PPN Tahun 2018 ini. Dengan sinergi antara kantor pelayanan dengan Kanwil selaku Pembina, baik target PNDS dan BKPN yg harus diselesaikan tahun 2018 akan dapat dicapai secara optimal seperti tahun tahun sebelumnya,” ungkapnya.


Kepala Seksi Piutang Negara I Hadi Susilo memberikan materi penyegaran tentang kejurusitaan, baik tugas dan wewenangnya sesuai dengan PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Juru Sita Piutang Negara sedangkan materi tentang Pemeriksa Piutang Negara sesuai dengan PMK Nomor 06 Tahun 2012 dijelaskan oleh Kepala Seksi Piutang Negara II Sri Lestari selaku.

Acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab, ada pertanyaan yang menarik dari juru sita KPKNL Pontianak kalau di lapangan juru sita tidak bisa memastikan lokasi objek penyitaannya apakah yang harus dilakukan? Menanggapi pertanyaan ini, narasumber menjawab ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang pertama koordinasi dengan aparat setempat bisa ke RT, RW atau desa, kalau belum juga berhasil jangan dilaksanakan penyitaannya dulu, koordinasi dengan BPN setempat, apabila lokasinya sudah bisa dipastikan baru dilaksanakan penyitaannya.    


Di akhir kegiatan, Edih Mulyadi menekankan pentingnya peranan juru sita dan pemeriksa piutang negara sebagai tulang punggung dalam menyelesaikan target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan oleh kantor pusat dan juga mengingatkan untuk lebih berhati hati dalam menjalankan tugas, harus sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. (KIHI Kalbar)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini