Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat mengadakan penyegaran Juru Sita Piutang
Negara dan Pemeriksa Piutang Negara pada Senin, (26/3) di aula Lantai III
Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Penyegaran ini dilaksanakan untuk memastikan Juru
Sita Piutang Negara dan Pemeriksa Piutang Negara di lingkup Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang memahami
peraturan yang ada sehingga dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang
telah ditentukan. Hadir dalam kegiatan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat,
Kepala Bidang Piutang Negara beserta jajaran di bidang Piutang Negara, Juru Sita
Piutang Negara dan Pemeriksa Piutang Negara pada KPKNL Pontianak dan KPKNLK
Singkawang.
Acara penyegaran ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat Edih Mulyadi yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa
point yaitu target pengurusan piutang negara tahun 2018 boleh dikatakan menurun
dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada item Piutang Negara Dapat
Diselesaikan (PNDS) dan Biad Pengurusan Piutang Negara (PPN). Namun demikian, lanjutnya, target Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) yg diselesaikan meningkat drastis, target BKPN yang diselesaikan pada tahun
sebelumnya di kisaran 50 BKPN, pada tahun 2018 sejumlah 123 BKPN yg harus diselesaikan.
“Pada pertengahan Maret, pencapaian target PNDS per
Kanwil sebesar 77% namun BKPN yg diselesaikan baru 6 berkas atau 4%, dengan
waktu yg tersisa, setidaknya 9 bulan, kita dibebani tugas penyelesaian BKPN
sebanyak 117 berkas dan jurusita yang menjadi tulang punggung organisasi dalam
menyelesaikan tugas tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edih mengatakan peran juru sita piutang
negara dan pemeriksa sangat strategis dan menjadi penentu apakah organisasi
akan mampu menyelesaikan tugas yang ditetapkan atau tidak. Tugas kejurusitaan
diantaranya adalah pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan pelaksanaan paksa
badan, sedangkan pemeriksa perannya sangat penting mengingat kasus piutang
negara semakin hari semakin beragam.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakjelasan dan
ketidakakuratan data pada kreditur menjadi tantangan yang harus diatasi. Tidak
adanya barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang menjadi
permasalahan yang utama. Hal ini berdampak bahwa pemeriksaan harus dilakukan
terhadap harta kekayaan lain milik PH dan PjH. Pencapaian target PPN dapat
berhasil apabila ada kerjasama yang solid, masing masing harus dapat
melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan memegang teguh nilai nilai keuangan.
“Tidak ada pekerjaan sulit yang tidak bisa kita selesaikan. Begitu pula dengan
target PPN Tahun 2018 ini. Dengan sinergi antara kantor pelayanan dengan Kanwil
selaku Pembina, baik target PNDS dan BKPN yg harus diselesaikan tahun 2018 akan
dapat dicapai secara optimal seperti tahun tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Piutang Negara I Hadi Susilo memberikan
materi penyegaran tentang kejurusitaan, baik tugas dan wewenangnya sesuai
dengan PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Juru Sita Piutang Negara sedangkan
materi tentang Pemeriksa Piutang Negara sesuai dengan PMK Nomor 06 Tahun 2012
dijelaskan oleh Kepala
Seksi Piutang Negara II Sri Lestari selaku.
Acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab, ada
pertanyaan yang menarik dari juru sita KPKNL Pontianak kalau di lapangan juru sita
tidak bisa memastikan lokasi objek penyitaannya apakah yang harus dilakukan? Menanggapi
pertanyaan ini, narasumber menjawab ada beberapa langkah yang harus dilakukan
yang pertama koordinasi dengan aparat setempat bisa ke RT, RW atau desa, kalau
belum juga berhasil jangan dilaksanakan penyitaannya dulu, koordinasi dengan
BPN setempat, apabila lokasinya sudah bisa dipastikan baru dilaksanakan
penyitaannya.
Di akhir kegiatan, Edih Mulyadi menekankan pentingnya
peranan juru sita dan pemeriksa piutang negara sebagai tulang punggung dalam
menyelesaikan target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan oleh
kantor pusat dan juga mengingatkan untuk lebih berhati hati dalam menjalankan
tugas, harus sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. (KIHI Kalbar)