Pontianak - Kanwil BRI Jakarta 3 dengan Kanwil
DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan
lelang pada Selasa (20/3) di Hotel Mercure Pontianak.
Rapat ini dihadiri oleh
Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 3, seluruh Pimpinan Cabang BRI Kluster Kalimantan
Barat, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak dan Kepala KPKNL
Singkawang.
Acara dibuka pimpinan
wilayah BRI Jakarta 3, Andik Eko Putro. Ia menyampaikan apresiasinya atas hubungan
baik antara BRI dengan DJKN selama ini. “BRI dan DJKN tidak bisa jalan
sendiri sendiri karena BRI sebagai pihak yang memohon lelang dan DJKN sebagai
pihak yang melaksanakan lelang,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan
bahwa BRI Wilayah Jakarta 3 Kluster Kalimantan Barat mempunyai 9 Cabang BRI. Pada
tahun 2017 telah melaksanakan lelang sebanyak 31 kali dengan total nilai
limit sebanyak 117 milyar. Untuk tahun 2018 direncanakan pada triwulan I
sebanyak 50 debitur dengan nilai limit Rp 34,4 milyar, triwulan II sebanyak 72
debitur dengan nilai limit Rp 62,1 milyar, Triwulan III sebanyak 91 debitur
dengan nilai limit Rp 69,1 dan triwulan IV sebanyak 104 debitur dengan nilai
limit Rp 80 milyar. Totalnya adalah sebanyak 317 debitur dengan total
nilai limit sebesar 245,8 milyar rupiah.
Berdasarkan review pelaksanaan lelang tahun 2017 ada
beberapa kendala yang dihadapi yaitu masalah gugatan, perlawanan dari debitur saat pengosongan
agunan, harga limit lelang tinggi, daya beli rendah dan permasalahan sosial
untuk daerah tertentu. Di tahun 2018 ini
diharapkan barang yang laku dilelang meningkat jumlahnya karena objeknya sudah
dipetakan dan merupakan prioritas karena sudah ada calon pembelinya, selain itu
BRI juga telah memerintahkan para Acount Officer nya untuk
lebih aktif memasarkan barang yang akan dilelang.
Sementara itu, Kepala
Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa
seiring dengan perkembangan organisasi baik di BRi maupun DJKN sendiri
telah berkembang. Untuk itu hubungan kerjasama yang sudah terjalin lama harus
tetap dijaga dan dalam konteks kerjasama yang saling menguntungkan, karena
sebagai institusi publik kami juga ikut membantu BUMN dan dalam kaitannnya
dengan Tusi DJKN, yakni untuk melaksanakan lelang.
Lelang merupakan
tindakan terakhir maka sebelum itu dilaksanakan harus disiapkan langkah
langkah awal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan, karena salah satu
kendala adalah masalah gugatan. “Kalau administrasinya baik dan dengan persuasi
yang baik kepada debitur maka akan meminimalisir adanya gugatan,” tutur Edih.
Permasalahan yang mendominasi
di DJKN adalah gugatan terkait dengan lelang terutama lelang Undang- Undang Hak
Tanggungan. Namun hal ini sebenarnya bukanlah merupakan kendala bagi DJKN
karena setiap keputusan yang diambil pasti ada resiko yang harus ditanggung,
tinggal bagaimana kita memitigasi resikonya sehingga kekuatiran terhadap
permasalahan itu tidak akan terjadi, misalnya terjadipun kita sudah siap
menghadapinya. Goal atau tujuan
lelang bagi BRI adalah untuk pengembalian piutang baik itu melalui lelang laku
atau hasil pengumuman lelang yang berdampak atas restrukturisasi atau
pembayaran lainnya. Bagi DJKN sendiri target lelang adalah persentase berapa
banyak lelang yang laku terjual, tidak lagi berupa frekuensi lelang saja.
“Untuk itu harus ada
upaya yang sungguh sungguh untuk dilakukan supaya pelaksanaan lelang bisa laku
terjual, salah satu upayanya adalah dengan membuat katalog lelang dan brosur
yang ditempatkan di lokasi yang masyarakat umum bisa gampang memperolehnya,” jelas
Edih. “Selain itu bisa juga dengan menyiarkan daftar barang yang dilelang
melalui media RRI/Radio Swasta, TVRI/TV lokal Kalimantan Barat dan melalui
media social bisa Facebook, WhatAps, Instagram maupun Twiter. Dengan tingkat
prosentase laku lelang yang meningkat tidak hanya membuat target lelang DJKN
tercapai namun piutang BRI juga dapat terselesaikan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Bimbingan Lelang
I, Iwan Darma Setiawan memberikan penjelasan terkait adanya perubahan
tarif bea lelang, penyesuaian bea tarif permohonan lelang bagi pemohon lelang
yang tertuang pada PP No 3 Tahun 2018. “Setiap permohonan lelang dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per
debitur, untuk itu permohonan yang diajukan agar lebih selektif sehingga biaya
yang telah dikeluarkan tidak sia sia,” pungkas Iwan.
Kegiatan rapat
koordinasi diakhiri dengan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman
antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Pemimpin Wilayah BRI Jakarta 3
serta seluruh pimpinan cabang BRI wilayah Kalimantan Barat dengan Kepala
KPKNL Pontianak dan Singkawang. (KIHI DJKN KALBAR 2018)