Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hasilkan Lelang yang Optimal, Kanwil DJKN Kalbar dan Kanwil BRI Jakarta 3 adakan MoU
Dedy Sasongko
Rabu, 21 Maret 2018   |   1177 kali

Pontianak - Kanwil BRI Jakarta 3 dengan Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan lelang pada Selasa (20/3) di Hotel Mercure Pontianak.

Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 3, seluruh Pimpinan Cabang BRI Kluster Kalimantan Barat, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak dan Kepala KPKNL Singkawang.

Acara dibuka pimpinan wilayah BRI Jakarta 3, Andik Eko Putro. Ia menyampaikan apresiasinya atas hubungan  baik antara BRI dengan DJKN selama ini. “BRI dan DJKN tidak bisa jalan sendiri sendiri karena BRI sebagai pihak yang memohon lelang dan DJKN sebagai pihak yang melaksanakan lelang,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa BRI Wilayah Jakarta 3 Kluster Kalimantan Barat mempunyai 9 Cabang BRI. Pada  tahun 2017 telah melaksanakan lelang sebanyak 31 kali dengan total nilai limit sebanyak 117 milyar. Untuk tahun 2018 direncanakan pada  triwulan I sebanyak 50 debitur dengan nilai limit Rp 34,4 milyar, triwulan II sebanyak 72 debitur dengan nilai limit Rp 62,1 milyar, Triwulan III sebanyak 91 debitur dengan nilai limit Rp 69,1 dan triwulan IV sebanyak 104 debitur dengan nilai limit Rp  80 milyar. Totalnya adalah sebanyak 317 debitur dengan total nilai limit sebesar 245,8 milyar rupiah.

Berdasarkan review pelaksanaan lelang tahun 2017 ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu masalah gugatan, perlawanan dari debitur saat pengosongan agunan, harga limit lelang tinggi, daya beli rendah dan permasalahan sosial untuk daerah tertentu. Di tahun 2018 ini diharapkan barang yang laku dilelang meningkat jumlahnya karena objeknya sudah dipetakan dan merupakan prioritas karena sudah ada calon pembelinya, selain itu BRI juga telah memerintahkan para Acount Officer nya untuk lebih aktif memasarkan barang yang akan dilelang.       

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan organisasi  baik di BRi maupun DJKN sendiri telah berkembang. Untuk itu hubungan kerjasama yang sudah terjalin lama harus tetap dijaga dan dalam konteks kerjasama yang saling menguntungkan, karena sebagai institusi publik kami juga ikut membantu BUMN dan dalam kaitannnya dengan Tusi DJKN, yakni untuk melaksanakan lelang.

Lelang merupakan tindakan terakhir  maka sebelum itu dilaksanakan harus disiapkan langkah langkah awal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan, karena salah satu kendala adalah masalah gugatan. “Kalau administrasinya baik dan dengan persuasi yang baik kepada debitur maka akan meminimalisir adanya gugatan,” tutur Edih.

Permasalahan yang mendominasi di DJKN adalah gugatan terkait dengan lelang terutama lelang Undang- Undang Hak Tanggungan. Namun hal ini sebenarnya bukanlah merupakan kendala bagi DJKN karena setiap keputusan yang diambil pasti ada resiko yang harus ditanggung, tinggal bagaimana kita memitigasi resikonya sehingga kekuatiran terhadap permasalahan itu tidak akan terjadi, misalnya terjadipun kita sudah siap menghadapinya. Goal atau tujuan lelang bagi BRI adalah untuk pengembalian piutang baik itu melalui lelang laku atau hasil pengumuman lelang yang berdampak atas restrukturisasi atau pembayaran lainnya. Bagi DJKN sendiri target lelang adalah persentase berapa banyak lelang yang laku terjual,  tidak lagi berupa frekuensi lelang saja.

“Untuk itu harus ada upaya yang sungguh sungguh untuk dilakukan supaya pelaksanaan lelang bisa laku terjual, salah satu upayanya adalah dengan membuat katalog lelang dan brosur yang ditempatkan di lokasi yang masyarakat umum bisa gampang memperolehnya,” jelas Edih. “Selain itu bisa juga dengan menyiarkan daftar barang yang dilelang melalui media RRI/Radio Swasta, TVRI/TV lokal Kalimantan Barat dan melalui media social bisa Facebook, WhatAps, Instagram maupun Twiter. Dengan tingkat prosentase laku lelang yang meningkat tidak hanya membuat target lelang DJKN tercapai namun piutang BRI juga dapat terselesaikan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Iwan Darma Setiawan memberikan penjelasan terkait adanya perubahan tarif bea lelang, penyesuaian bea tarif permohonan lelang bagi pemohon lelang yang tertuang pada PP No 3 Tahun 2018. “Setiap permohonan lelang dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per debitur, untuk itu permohonan yang diajukan agar lebih selektif sehingga biaya yang telah dikeluarkan tidak sia sia,” pungkas Iwan.

Kegiatan rapat koordinasi diakhiri dengan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Pemimpin Wilayah BRI Jakarta 3 serta seluruh pimpinan cabang BRI wilayah Kalimantan Barat dengan Kepala KPKNL Pontianak dan Singkawang. (KIHI DJKN KALBAR 2018)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini