Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Komite IV DPD RI di Kanwil DJKN Kalbar
Dedy Sasongko
Rabu, 31 Januari 2018   |   534 kali

Pontianak - Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat mendapat kehormatan dengan dikunjungi oleh Wakil Ketua dan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Selasa (30/01/2018). Kunjungan ini dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang Undang Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. Kegiatan ini dihadiri Kakanwil DJKN Kalbar, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat  serta anggota PUPN Kalimantan Barat.

Rombongan Komite IV DPD RI berjumlah 8 anggota yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV, Ayi Hambali. Dalam sambutannya, Hambali menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mendapat masukan, saran dan aspirasi daerah sebagai dasar untuk merancang dan membahas Rancangan Undang Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. Undang Undang No. 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara  telah berumur 58 tahun dan sudah saatnya dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah sangat penting untuk meningkatkan penatausahaan pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang meliputi perluasan subjek dan objek Piutang Negara dan Daerah, pembatasan dan penghapusan Piutang Negara dan Daerah, pencapaian target pengurusan Piutang Negara/Daerah, atas jumlah Piutang Negara/Daerah serta pengaturan sanksi yang tegas dalam pengurusan Piutang Negara/Daerah.

Outstanding piutang Negara yang dikelola PUPN/KPKNL secara nasional sampai dengan tahun 2016 sejumlah Rp 60 triliun yang tidak disertai dengan barang jaminan yang memadai. Nilai outstanding Piutang Negara yang besar merupakan salah satu indikasi belum optimalnya pengurusan piutang Negara dan Daerah. Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mencari sumber penerimaan Negara sehingga pengurusan piutang Negara dan Daerah dapat dijadikan salah satu sumber penerimaan selain dari pajak.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menyambut baik RUU tersebut. Pada tahun 2011 DJKN sudah pernah mengajukan ke DPR terkait dengan RUU Piutang Negara dan sampai dengan saat ini belum mendengar kabar pembahasannya secara intens dan berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan sehingga potensi penerimaan Negara dari pengurusan piutang dapat berjalan dengan optimal.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Barat, Sahat MT Panggabean menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU tersebut maka ada legalitas yang akan memudahkan segala prosesnya. “Kalau tidak ada legal yang paling tinggi akan ada kesulitan di beberapa hal seperti pengadilan dan sebagainya,”ujar Sahat. Lebih lanjut Sahat mengusulkan adanya ketegasan antara piutang Negara yang diselesaikan Negara dan piutang Daerah yang harus diselesaikan daerah. (KIHI/KANWILDJKNKALBAR)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini