Pontianak - Kantor
Wilayah DJKN Kalimantan Barat mendapat kehormatan dengan dikunjungi oleh Wakil
Ketua dan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI),
Selasa (30/01/2018). Kunjungan ini dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi
Masalah Rancangan Undang Undang Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri Kakanwil DJKN Kalbar, Kepala Kanwil DJPb Provinsi
Kalimantan Barat, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta
anggota PUPN Kalimantan Barat.
Rombongan Komite IV DPD
RI berjumlah 8 anggota yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV, Ayi Hambali. Dalam
sambutannya, Hambali menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk
mendapat masukan, saran dan aspirasi daerah sebagai dasar untuk merancang dan
membahas Rancangan Undang Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.
Undang Undang No. 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
telah berumur 58 tahun dan sudah saatnya dilakukan perubahan sesuai dengan
kondisi yang ada saat ini.
RUU Pengurusan Piutang
Negara dan Daerah sangat penting untuk meningkatkan penatausahaan pengurusan
Piutang Negara dan Daerah yang meliputi perluasan subjek dan objek Piutang
Negara dan Daerah, pembatasan dan penghapusan Piutang Negara dan Daerah,
pencapaian target pengurusan Piutang Negara/Daerah, atas jumlah Piutang
Negara/Daerah serta pengaturan sanksi yang tegas dalam pengurusan Piutang
Negara/Daerah.
Outstanding
piutang Negara yang dikelola PUPN/KPKNL secara nasional sampai dengan tahun
2016 sejumlah Rp 60 triliun yang tidak disertai dengan barang jaminan yang
memadai. Nilai outstanding Piutang
Negara yang besar merupakan salah satu indikasi belum optimalnya pengurusan
piutang Negara dan Daerah. Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mencari
sumber penerimaan Negara sehingga pengurusan piutang Negara dan Daerah dapat
dijadikan salah satu sumber penerimaan selain dari pajak.
Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menyambut baik RUU tersebut. Pada tahun 2011
DJKN sudah pernah mengajukan ke DPR terkait dengan RUU Piutang Negara dan
sampai dengan saat ini belum mendengar kabar pembahasannya secara intens dan
berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan sehingga potensi penerimaan
Negara dari pengurusan piutang dapat berjalan dengan optimal.
Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Kalimantan Barat, Sahat MT Panggabean menyampaikan bahwa dengan
disahkannya RUU tersebut maka ada legalitas yang akan memudahkan segala
prosesnya. “Kalau tidak ada legal yang paling tinggi akan ada kesulitan di beberapa
hal seperti pengadilan dan sebagainya,”ujar Sahat. Lebih lanjut Sahat mengusulkan
adanya ketegasan antara piutang Negara yang diselesaikan Negara dan piutang
Daerah yang harus diselesaikan daerah. (KIHI/KANWILDJKNKALBAR)