Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalbar Kaji Rencana Kerjasama Pemanfaatan Dermaga Sintete
Sugeng Aprito Lestariadi
Selasa, 16 Mei 2017   |   706 kali

Pontianak - Tim Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, mengadakan rapat pembahasan terkait rencana KSP BMN berupa dermaga pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sintete.

Acara yang berlangsung pada Jumat, 12 Mei 2017 di ruang rapat Kanwil DJKN Kalimantan Barat itu mengagendakan pembahasan kajian hukum dan kelayakan usaha terhadap rencana KSP dimaksud.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tedy Syandriadi selaku Ketua Tim KSP BMN pada KSOP Kelas V Sintete, dalam arahannya menyampaikan bahwa  pemanfaatan BMN merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini menjadi perhatian DJKN guna mewujudkan perannya sebagai revenue center

Lebih lanjut Tedy menyatakan bahwa kajian hukum atas usulan KSP merupakan hal yang penting dilakukan. Menurutnya pemanfaatan BMN tidak semata-mata memperhatikan keuntungan atau besarnya PNBP yang diterima pemerintah saja. "Kita juga perlu melakukan kajian apakah pemanfaatan tersebut bertentangan dengan peraturan tentang tarif PNBP yang ada atau tidak. Langkah ini juga sekaligus sebagai antisipasi kemungkinan adanya gejolak para pengguna jasa pelabuhan dengan perubahan tarif setelah adanya KSP nanti.“ tegasnya.

Untuk itu ia berharap Tim KSP ini dapat bersinergi terus sehingga penyelesaian permohonan KSP ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.

Pada kesempatannya, Ditjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Innyatur Robbany selaku Wakil Ketua II dalam Tim KSP ini menyampaikan bahwa gejolak yang timbul diproyeksikan tidak ada. Karena pada dasarnya masyarakat sudah mengerti dan paham mengenai pengenaan tarif oleh PT. Pelindo. Tarif yang akan disesuaikan terutama adalah tarif sandar dermaga, di mana kerap kali badan kapal–kapal kargo yang bersandar di dermaga PT. Pelindo tidak cukup dan melebihi batas sampai ke dermaga yang saat ini masih dikelola KSOP Kelas V Sintete.

“Dengan pelimpahan pengelolaan dermaga milik KSOP Kelas V Sintete seluruhnya kepada PT. Pelindo, diharapkan akan tercipta penyederhanaan pengenaan tarif menjadi satu pintu pada PT. Pelindo, sekaligus menambah potensi PNBP yang masuk ke Kas Negara” jelasnya.

Kajian hukum dilakukan dengan memperhatikan beberapa pertauran terkait pemanfatan BMN antara lain PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/D, PP 61 Tahun 2009 Jo. Permenhub 15 Tahun 2015 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan Di Bidang Kepelabuhan, dan PP 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kemenhub. 

Sementara itu, kajian kelayakan usaha dilakukan dengan diskusi bersama calon mitra (PT Pelindo II) atas asumsi-asumsi yang dibangun oleh calon mitra dalam menentukan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dalam proposal kelayakan KSP.

Kesimpulan rapat tersebut adalah bahwa permohonan pemanfaatan BNM pelabuhan dalam bentuk kerja sama pemanfaatan BMN dapat diproses lebih lanjut dengan berpedoman kepada PP 27/2014 dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN dan pelaksanaan KSP sesuai PP 27/2014 tidak melanggar ketentuan pada PP 61/2009 jo. Permenhub 15/2015 dan PP 15/2016. Dan untuk proses selanjutnya akan segera dilakukan penilaian BMN dalam rangka KSP oleh KPKNL Singkawang karena nilai BMN yang akan di-KSP-kan, arestasi kewenangannya dan lokasinya berada di wilayah kerja KPKNL Singkawang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini