Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Judi Online, Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 26 Agustus 2022   |   36628 kali

Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan/penggeledahan rumah/gedung tempat menyelenggarakan judi online. Namun hal tersebut tidak membuat jera para bandar/pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat memang sangat menggiurkan. Para peserta judi online pun begitu mudah untuk mengaksesnya, cukup melalui ponsel pintar yang tersambung internet.

Harapan keuntungan yang besar dengan usaha yang kecil begitu menggiurkan, walau sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh para pemain judi online. Faktor kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu faktor penyebab pecandu judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya, khususnya para generasi muda.

Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian online. Dikarenakan judi online begitu mudah dan lincah dapat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna. Para operator judi online bisa menempatkan data basenya melalui server yang ada diluar negeri. Bahkan judi online dibuat dan dikendalikan oleh warga negara asing di luar negeri. Sehingga sulit menyentuh dan memblokir situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui hukum nasional.

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Perjudian dengan bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten dan Tahun 2022 (sampai tanggal 22 Agustus 2022) sebanyak 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Sejarah lahirnya perjudian di tanah air sudah ada sejak lama. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Sabung Ayam merupakan bentuk permainan judi  tradisional dan banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Ketika VOC bercokol, untuk memperoleh penghasilan pajak yang tinggi dari pengelola rumah-rumah judi tersebut, maka pemerintah VOC memberi izin pada para Kapitan Tionghoa untuk membuka rumah judi sejak tahun 1620. Rumah judi itu bisa berada di dalam ataupun di luar benteng Kota Batavia.

Asal-usul perjudian online di Indonesia tidak begitu berbeda dengan perjudian biasa. Ia telah memegang cengkeraman atas negara dan rakyatnya selama berabad-abad. Secara historis, perjudian Indonesia dalam bentuk mengatur perkelahian antara dua hewan (dan bahkan serangga) dan bertaruh pada hasilnya. Keinginan untuk bertaruh melawan musuh, dalam situasi apa pun berarti bahwa perjudian berkisar pada kegiatan-kegiatan sederhana seperti balap perahu, terbang layang-layang atau bahkan menebak jumlah pasti kacang yang dipegang di tangan orang lain. Meskipun demikian, Indonesia memiliki hubungan yang tidak nyaman dengan perjudian, yang telah berulang kali berfluktuasi dalam hal legalitas karena pertumbuhan 4 perjudian online sedang meningkat dengan perusahaan seperti M88 Indonesia dan Sbobet.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah yang baru didirikan mengizinkan peraturan perjudian untuk dikendalikan di tingkat lokal, meskipun tanpa secara tegas melegalkan kegiatan perjudian. Baru pada tahun 1967, Gubernur Ali Sadikin secara resmi mengizinkan perjudian di wilayahnya dengan ketentuan bahwa industri itu dikontrol ketat untuk memastikan bahwa keuntungan langsung diberikan kepada pemerintah lokal. Pemerintah lokal juga melakukan pembatasan terhadap penduduk lokal bermain judi untuk mengurangi kemiskinan yang disebabkan oleh perjudian. Selama masa pemerintahannya, tiga kasino diberikan lisensi di Jakarta, dan Ali Sadikin menyiapkan dua lotre untuk mendanai kegiatan olahraga, yang akhirnya menyebar ke provinsi dan wilayah lain di Indonesia.

Walaupun secara tegas judi online atau judi apapun dilarang sesuai peraturan yang berlaku, namun praktik judi online tetap marak. Bahkan judi online yang beredar melalui internet semakin beragam. Salah satu pemicunya adalah kemudahan akses internet saat ini.

Menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet”, ada dua faktor yang malatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air: Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.

Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.

Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

Penulis berpendapat, maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan teknologi memang sangat merepotkan pemerintah khususnya Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia serta meresahkan masyarakat. Penyebarluasan judi online melalui metode dan jenis transaksi lintas negara menyebabkan sulit untuk diberantas. Pemberantasan judi online tidak hanya tugas pemerintah, akan tetapi peran Pendidik, Tokoh Agama, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif.  Judi online tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. Bahkan, apabila diperlukan butuh Psikolog untuk  memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling bagi pecandu judi.

 

Ditulis oleh: Agus Rodani (Pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini