Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak
marak menyajikan berita tentang penangkapan/penggeledahan rumah/gedung tempat
menyelenggarakan judi online. Namun
hal tersebut tidak membuat jera para bandar/pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat memang
sangat menggiurkan. Para peserta judi online
pun begitu mudah untuk mengaksesnya, cukup melalui ponsel pintar yang
tersambung internet.
Harapan keuntungan yang besar dengan usaha yang kecil
begitu menggiurkan, walau sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh
para pemain judi online. Faktor
kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu faktor penyebab pecandu
judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya,
khususnya para generasi muda.
Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam
mendorong maraknya perjudian online.
Dikarenakan judi online begitu mudah
dan lincah dapat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran
yang sempurna. Para operator judi online
bisa menempatkan data basenya melalui server yang ada diluar negeri. Bahkan
judi online dibuat dan dikendalikan
oleh warga negara asing di luar negeri. Sehingga sulit menyentuh dan memblokir
situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui
hukum nasional.
Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan
sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan
norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam
kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Perjudian dengan
bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna
alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam
fungsinya sebagai pengawasan sosial (social
control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah
diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai
dengan hukum acara yang berlaku.
Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana
perjudian online, dilaksanakan dengan
berdasarkan kepada ketentuan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia masih sering menggunakan Pasal
303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 yaitu adanya
ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut
umum meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali
dua puluh empat jam.
Berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022,
Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang
digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan
judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: Tahun 2018
sebanyak 84.484 konten, Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak
80.305 konten, Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten dan Tahun 2022 (sampai
tanggal 22 Agustus 2022) sebanyak 118.320 konten.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil
temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah
atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang
dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet
negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Sejarah lahirnya perjudian di tanah air sudah ada sejak
lama. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan
kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi
melawan Kurawa. Sabung Ayam merupakan bentuk permainan judi tradisional
dan banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Ketika VOC bercokol, untuk
memperoleh penghasilan pajak yang tinggi dari pengelola rumah-rumah judi
tersebut, maka pemerintah VOC memberi izin pada para Kapitan Tionghoa untuk
membuka rumah judi sejak tahun 1620. Rumah judi itu bisa berada di dalam
ataupun di luar benteng Kota Batavia.
Asal-usul perjudian online di Indonesia tidak begitu berbeda dengan perjudian biasa. Ia telah
memegang cengkeraman atas negara dan rakyatnya selama berabad-abad. Secara
historis, perjudian Indonesia dalam
bentuk mengatur perkelahian antara dua hewan (dan bahkan serangga) dan
bertaruh pada hasilnya. Keinginan untuk bertaruh melawan musuh, dalam situasi
apa pun berarti bahwa perjudian berkisar pada kegiatan-kegiatan sederhana
seperti balap perahu, terbang layang-layang atau bahkan menebak jumlah pasti
kacang yang dipegang di tangan orang lain. Meskipun demikian, Indonesia
memiliki hubungan yang tidak nyaman dengan perjudian, yang telah berulang kali
berfluktuasi dalam hal legalitas karena pertumbuhan 4 perjudian online sedang meningkat dengan perusahaan
seperti M88 Indonesia dan Sbobet.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah yang baru
didirikan mengizinkan peraturan perjudian untuk dikendalikan di tingkat lokal,
meskipun tanpa secara tegas melegalkan kegiatan perjudian. Baru pada tahun
1967, Gubernur Ali Sadikin secara resmi
mengizinkan perjudian di wilayahnya dengan ketentuan bahwa industri itu
dikontrol ketat untuk memastikan bahwa keuntungan langsung diberikan kepada
pemerintah lokal.
Pemerintah lokal juga melakukan pembatasan terhadap penduduk lokal bermain judi untuk
mengurangi kemiskinan yang disebabkan oleh perjudian. Selama masa
pemerintahannya, tiga kasino diberikan lisensi di Jakarta, dan Ali Sadikin
menyiapkan dua lotre untuk mendanai kegiatan olahraga, yang akhirnya menyebar
ke provinsi dan wilayah lain di Indonesia.
Walaupun secara tegas judi online atau judi apapun dilarang sesuai peraturan yang berlaku,
namun praktik judi online tetap
marak. Bahkan judi online yang
beredar melalui internet semakin beragam. Salah satu pemicunya adalah kemudahan
akses internet saat ini.
Menurut
Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet”, ada dua
faktor yang malatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air: Pertama, upaya preventif yang dilakukan
pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya
situs-situs judi online yang masih
beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs
mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas
perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku
judi online untuk melakukan
transaksinya.
Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya
pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan
masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 miliar.
Pemberantasan judi online
di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama
yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu kegiatan perjudian yang
dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala
penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya
perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.
Judi online
merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah
dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan
kebiasaan bermain judi online sehingga
tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dan butuh
penanganan lebih dari sekadar hukum.
Penulis berpendapat, maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan teknologi memang sangat
merepotkan pemerintah khususnya Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia serta
meresahkan masyarakat.
Penyebarluasan judi online melalui
metode dan jenis transaksi lintas negara menyebabkan sulit untuk diberantas.
Pemberantasan judi online tidak hanya
tugas pemerintah, akan tetapi peran Pendidik, Tokoh Agama, orang tua dan
masyarakat harus berperan aktif. Judi online
tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana,
tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. Bahkan, apabila diperlukan
butuh Psikolog untuk memeriksa,
mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling
bagi pecandu judi.
Ditulis oleh: Agus Rodani (Pegawai
Kanwil DJKN Kalimantan Barat)