Dalam rangka mewujudkan
walfare state, pemerintah harus berusaha aktif mengupayakan
kesejahteraan seluruh rakyat sebagaimana diungkapkan Prof. Mr. R. Kranenburg,
pencetus teori walfare state. Pemerintah Indonesia mewujudkan
kesejahteraan rakyat tersebut dengan melakukan pembangunan di segala bidang, yang
membutuhkan sumberdaya yang sangat besar termasuk melalui APBN/APBD.
Manajemen Aset Negara
Salah satu komponen aset negara yang sangat besar
nilanya dan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional adalah Aset
Tetap antara lain Gedung dan Bangunan; Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Jaringan
dan Irigasi. Oleh sebab itu, pemerintah harus melaksanakan manajemen aset tetap
sesuai dengan best pratices. Tujuannya agar aset tersebut dapat
berfungsi secara optimal, efisien, dan aman.
Manajemen aset (tetap) dimulai dari perencanaan
kebutuhan aset, penganggaran, pengadaaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksanaan.
Terdapat titik-titik kritis dalam manajemen aset yang perlu diperhatikan.
Perencanaan kebutuhan aset mempunyai peranan
penting dalam manajemen aset. If you fail to good plan, you are planning to
fail (Benyamin Franklin). Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat
perencanaan kebutuhan aset yang baik untuk memastikan aset yang diadakan
sungguh-sungguh dibutuhkan dalam operasional pemerintah dan masyarakat.
Penganggaran merupakan proses pencantuman pendanaan
atas kebutuhan aset ke dalam APBN/APBD. Anggaran untuk pengadaan aset harus
realistis untuk menghindari mark up.
Pengadaan aset merupakan salah satu titik yang paling
rawan dalam manajemen aset pemerintah. Sesuai
data KPK, kebanyakan korupsi terjadi pada pengadaan aset pemerintah. Pengadaan juga
sangat menentukan kualitas aset.
Pelaksanaan
aset mencakup penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset. Pada
tahap ini, kegunaan dan kemanfaatan aset akan dirasakan oleh pemerintah dan
masyarakat. Dalam hal aset tidak digunakan, aset harus dimanfaatkan melalui
sewa, kerjasama pemanfaatan dan pinjam pakai. Aset yang telah menurun kinerja, manfaat
ekonomi/sosial sudah “habis” atau alasan lain, harus segera dipindahtangankan untuk
mencegah penurunan nilai ekonomi aset. Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan
menjual, tukar-menukar, hibah dan Penyertaan Modal Negara. Untuk aset yang
sudah tidak mempunyai nilai manfaat ekonomi/sosial, dapat dimusnahkan.
Pemerintah
harus mengamankan aset yaitu pengamanan secara admintrasi dengan melakukan
penatausahaan yang baik, pengamanan secara hukum dengan melengkapi bukti
kepemilikan, dan pengamanan secara fisik.
Kontribusi Manajemen Aset untuk Pembangunan Nasional
Nilai Aset
Tetap Pemerintah Pusat per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp5.949,6Triliun (di
luar aset pemda). Aset Tetap yang sangat besar tersebut harus dikelola secara
efektif dan efisien sehingga memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.
Kontribusi
manajemen aset negara terhadap pembanguan nasional dapat berupa tangible dan
intangible. Kontribusi tangible dapat berupa pendapatan negara yang
disumbangkan terhadap APBN/APBD. Kontribusi tersebut berasal dari pemanfaatan
aset misalnya sewa, kerjasama pemanfaatan, dan pemindahtangan aset. Oleh sebab
itu, pemerintah harus dapat mengidentifikasi aset-aset pemerintah yang idle/tidak
produktif untuk segera dilakukan pemanfaatan dengan pihak ketiga secara
transparan.
Untuk itu, dibutuhkan
sinergy yang baik antara Pengguna Barang (kementerian/Lembaga/SKPD) dan
Pengelola Barang (Menteri Keuangan/Pengelola Aset Daerah). Pengelola Barang harus
proaktif dalam pemanfaatan aset. Di samping
kontribusi terhadap pendapatan negara, pemanfaatan aset juga akan memberikan
manfaat ekonomi/sosial kepada masyarakat dan mengurangi beban APBN untuk
belanja pemeliharaan aset yang dimanfaatkan.
Kontribusi intangible
berupa manfaat yang diterima oleh aparatur negara dari aset, dalam menjalankan
tugas/melayani masyarakat atau manfaat ekonomi/sosial yang diterima oleh
masyarakat. Hal ini sesuai dengan hakikat dari aset tetap pemerintah. Peran aset pemerintah terlihat dari kontribusinya dalam
pelayanan dan mendukung perekonomian masyarakat misalnya infrastruktur
(jembatan, jalan, Irigasi dan lainnya).
Pemerintah harus memaksimalkan kinerja asetnya untuk
kepentingan masyarakat dengan melakukan pengadaaan aset yang sungguh-sungguh
dibutuhkan, mengoptimalkan penggunaannya. Tidak dapat dipungkiri, terdapat
banyak aset pemerintah yang kurang/tidak digunakan bahkan mangkrak. Untuk
mencegah hal tersebut, pengadaan aset harus berbasis outcome bukan output.
Demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor eksternal, harus berbasis outcome.
Pemerintah Pusat seyogyanya juga menjadikan utilisasi infrastruktur yang
dibangun sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Dana Transfer ke pemda
termasuk Dana Alokasi Umum.
Pemerintah diharapkan dapat mengukur efektivitas dan
efisiensi penggunaan asetnya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil
kebijakan terhadap aset yang tidak memberikan kinerja yang optimal dan efisien.
Salah satu kelemahan pemerintah selama ini adalah
pemeliharaan aset yang tidak maksimal sehingga ada pameo “pemerintah
lebih suka membangun/mengadakan aset daripada melakukan pemeliharaan”. Pemeliharaan
aset yang baik akan mengoptimalkan fungsi dan menjaga umur manfaat aset
sehingga aset tersebut dapat memberikan kontribusi. Pemeliharaan aset yang
optimal juga berkontribusi terhadap penghematan dalam pengadaan aset yang baru.
Mari mewujudkan manajemen aset yang efektif untuk pembangunan
nasional. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN/APBD harus bermanfaat untuk
rakyat.
Penulis
: Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalbar