Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Integritas ASN Diuji Di Tengah Pandemi Covid-19
Dedy Sasongko
Senin, 11 Mei 2020   |   8210 kali

Berawal dari Wuhan sebuah kota yang terletak di Provinsi Hubei, China di mana pertama kali penduduknya diketahui terjangkit virus Covid-19 pada November 2019. Menurut pihak berwenang di China, diketahui beberapa pasien adalah pedagang yang beroperasi di Pasar Ikan Huanan.

            Terjangkitnya virus Covid 19 bagi penduduk Wuhan merupakan mimpi buruk bagi warga China, karena penyebarannya yang begitu masif dan seakan tak terbendung. Peningkatan kasus Covid-19 di Wuhan selama 6 bulan pada April 2020 tercatat menembus angka jutaan jiwa dan ribuan orang yang telah meninggal terkena virus tersebut.

Bagaimana dengan negara-negara lain? Mungkin tidak terbayang bagi hampir seluruh warga dunia di luar Negara China, virus ini merupakan wabah yang tidak terbendung. Beberapa teori terpatahkan dengan realita yang bisa kita lihat bersama, seperti virus ini akan mudah berkembang di daerah yang bersuhu rendah dan lembab. Namun pada kenyataannya kasus Covid-19 pertama di luar China dilaporkan melanda daerah tropis dan panas yang terjadi di Thailand pada 13 Januari 2020, kemudian mencapai Timur Tengah pada tanggal 29 Januari 2020 untuk pertama kalinya saat jumlah kasus Covid-19 bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara, termasuk Uni Emirat Arab. Juga teori mengenai manusia yang mudah terpapar virus Covid-19 dengan kriteria usia di atas 50 tahun, memiliki penyakit bawaan seperti jantung, stroke, diabetes dan penyakit bawaan pernapasan seperti pneumonia dan asma.

Demikian pula dengan Negara Indonesia, sungguh mengejutkan ketika Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Dua warga Negara Indonesia yang positif Covid-19 diketahui sebelumnya berinteraksi dengan warga negara Jepang yang diketahui juga terpapar virus Covid-19. Kedua warga Negara Indonesia ini akhirnya dinyatakan sembuh setelah dilakukan perawatan dan karantina di rumah sakit selama 14 hari.

Sampai saat ini di Indonesia tercatat ribuan kasus positif Covid-19 dan mengakibatkan ratusan orang meninggal. Berbagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah dilakukan pemerintah. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan yang diambil pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah yang telah banyak warganya terpapar Covid-19. Langkah ini diambil oleh pemerintah karena dianggap lebih baik dibandingkan dengan karantina wilayah. Kebijakan PSBB masih dimungkinkan adanya kegiatan perekonomian, masyarakat masih dapat melakukan aktivitas walaupun ada aktivitas tertentu yang dibatasi, tentunya berbeda sekali apabila diterapkan karantina wilayah atau lock down di mana masyarakat di wilayah tersebut dilarang untuk keluar dari suatu wilayah.

Sebagai tindak lanjut penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberlakukan PSBB pada tanggal 31 Maret 2020. Dengan kebijakan yang ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), oleh Presiden Jokowi. Untuk wilayah yang telah ditetapkan PSBB terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi, dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentunya kebijakan pemerintah harus kita dukung bersama dan turut ambil bagian secara aktif.  Demikian pula Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tidak hanya dituntut kesadaran secara pribadi masing-masing ASN untuk berperan secara aktif dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. Namun untuk menegakkan disiplin pegawai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan dan mengaturnya secara normatif. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 ASN beserta keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran pertama yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut kemudian diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020. Ketentuan dalam Surat Edaran ini lebih menegaskan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Pengecualian apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, hal ini dimungkinkan bagi ASN dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan. Diatur pula bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk  memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Apabila ditemukan pelanggaran maka bagi ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kedua Surat Edaran tersebut memberikan rambu-rambu bagi ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah di mana yang bersangkutan ditempatkan. Salah satu penerapan PSBB di berbagai wilayah yang penduduknya banyak terpapar Covid-19 adalah dengan menghimbau para pegawai baik instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau work from home atau yang dikenal dengan WFH. Tentunya konsep WFH di sini adalah melakukan pekerjaan kantor dari rumah masing-masing di wilayahnya bekerja di mana ASN ditempatkan. Seperti diketahui bersama sebagai ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tentunya saat melaksanakan WFH bagi ASN yang ditugaskan jauh dari keluarga ada keinginan untuk melaksanakan WFH di tempat tinggal asalnya atau diartikan menjadi work from homebase. Pemahaman inilah yang tidak boleh disalah artikan oleh setiap ASN.

Terhadap kedua Surat Edaran tersebut Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 24 April 2020.

Surat Edaran dimaksud menegaskan dan mengatur dengan mengelompokkan lebih rinci berdasarkan kategori, yaitu:

1.     Kategori I, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

2.    Kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

3.    Kategori III, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pelanggaran terhadap SE Nomor 36 Tahun 2020 dimana ASN melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik mulai tanggal 30 Maret 2020 maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan. Hukuman disiplin tingkat ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 7 ayat (1) hukuman itu dapat berbentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk pelanggaran yang termasuk dalam kategori II dan III yaitu melanggar SE Nomor 41 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020 maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Bentuk hukuman tingkat disiplin sedang  dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, ASN dapat dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Apabila ASN dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat maka bentuk hukumannya dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, sampai dapat dikenakan pemberhentian sebagai PNS.

Pengaturan larangan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dituangkan dalam Surat Edaran. Bagaimana dengan kedudukan Surat Edaran? Menurut Prof. Maria Farida Indrati, SH, MH Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Sifat Surat Edaran hanya terbatas untuk kalangan internal kementerian/lembaga yang bersangkutan saja. Dari segi materi muatan sebuah Surat Edaran menjelaskan atau membuat prosedur/petunjuk teknis untuk mempermudah atau memperjelas peraturan yang harus dilaksanakan.

Surat Edaran baik yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB maupun Badan Kepegawaian Negara untuk menyikapi dan melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ASN. Melihat kedudukan Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarkhi peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

Surat Edaran ini memang diterbitkan tidak bertentangan dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 namun sangat disayangkan bentuk yang diterbitkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk Surat Edaran. Karena Kemenpan RB yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 dan BKN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan menteri. Tentunya dengan mengaturnya secara normatif dalam peraturan menteri/kepala badan, ketentuan larangan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Berbeda dengan karakteristik Surat Edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demikian pula dengan pemberlakuan surat penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN, walapun dalam kedua Surat Edaran Kemenpan RB sebelumnya sudah disebutkan apabila ASN melakukan pelanggaran melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik akan terkena hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Kemudian baru dipertegas dan diatur lebih rinci pengenaan sanksi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat berdasarkan waktu pelanggaran yang dilakukan ASN.

Namun di luar permasalahan kekurang sempurnaan penerbitan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020, ASN sebagai abdi negara tetap harus mematuhi segala kebijakan negara dengan penuh integritas. Substansi dari Surat Edaran itulah yang menjadi pedoman bagi ASN untuk dilaksanakan.

 Penulis : Kristijanindyati Puspitasari, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kanwil DJKN Kalbar 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini