Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Desktop Valuation untuk Objek Penilaian “Jauh”
Badrud Duja
Selasa, 19 Maret 2019   |   401 kali

Teritoral Indonesia sangat luas, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kondisi geografis yang berpulau-pulau, berbukit-bukit, menjadikan jarak dan waktu yang ditempuh untuk menuju dari satu tempat menuju tempat lainnya menjadi sangat panjang, bahkan untuk pelosok pedalaman dalam mencapainya harus menggunakan kombinasi alat transportasi darat, udara, sungai, laut, dan darat lagi. Di sisi lain semua alat transportasi tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Adapun Barang Milik Negara (BMN) tersebar di seluruh pelosok Indonesia untuk mendukung tugas pelayanan negara dan bahkan di ujung perbatasan. Penatausahaan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan BMN meliputi: penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, pemindahtanganan BMN dan penghapusan BMN. Untuk melakukan pemanfaatan BMN, Pengelola Barang (pada tingkat KPKNL adalah Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara) harus mengajukan permohonan penilaian ke Seksi Pelayanan Penilaian untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian sedangkan untuk pemindahtanganan BMN Pengelola Barang dapat mengajukan permohonan penilaian. Arti kata dapat di sini berarti bahwa Pengelola Barang diberi wewenang dan keleluasaan untuk mengajukan permohonan penilaian maupun langsung mengeluarkan persetujuan pemindahtanganan di mana faktor yang turut mempengaruhi adalah nilai limit yang akan menjadi nilai minimal penjualan pada waktu lelang.

Fakta di lapangan untuk pemindahtanganan BMN dengan tindak lanjut penjualan adakalanya berupa kendaraan yang sudah rongsok (rusak berat) maupun bongkaran bangunan yang berada jauh di pedalaman ataupun beda pulau. Untuk survei terhadap objek penilaian tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga jika ditinjau dari cost/benefit analysis lebih besar biaya untuk kesana daripada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan masuk ke kas negara. Di samping itu kemajuan teknologi yang semakin canggih memungkinkan kita melihat suatu objek yang jauh pada waktu tertentu yang disepakati, sehingga disisi lain proses penilaian seharusnya dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam bentuk desktop valuation untuk objek penilaian “jauh”.

Berdasarkan pemaparan di atas ada dua pintu yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan pemindahtanganan BMN dengan pertimbangan cost/benefit analysis ini, yaitu pada tahap sebelum dikeluarkan persetujuan pemindahtanganan BMN dengan melakukan cost/benefit analysis dan ketika sudah diajukan permohonan penilaian kepada Seksi Penilaian dengan ketentuan melaksanakan penilaian dengan desktop valuation.   

Pelaksanaan cost/benefit analysis dan desktop valuation ini memerlukan syarat-syarat dan batasan yang jelas untuk dijadikan acuan. Ketentuan ini perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis sehingga pelaksanaan di lapangan tidak mempunyai persepsi yang berbeda-beda sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

(Badrud Duja – Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini