Tidak lama lagi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah disingkat JFPP
akan segera dibuka. Pengangkatan pegawai ke dalam JFPP untuk pertama kali nanti
adalah pengangkatan melalui penyesuaian atau dikenal dengan istilah inpassing. Inpassing adalah pengangkatan
PNS yang selama ini telah mempunyai pengalaman dan saat ditetapkannya Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, masih
menjalankan tugas di bidang penilaian ke dalam JFPP setelah yang bersangkutan
lulus uji kompetensi. PNS dimaksud tentunya juga telah memenuhi syarat umum dan
khusus sebagaimana diatur dalam Permenpan RB dimaksud. Dengan dibukanya JFPP
berarti pilihan karier bagi pegawai DJKN
menjadi bertambah, setelah sebelumnya Jabatan Fungsional Pelelang telah dibuka.
Lalu, bagaimana pilihan para pegawai di lingkungan DJKN? Apakah
mereka berminat untuk memilih JFPP? Apakah mereka yang berminat dapat memenuhi
syarat untuk mengikuti inpassing?
Atas dasar pemikiran tersebut, Bidang Penilaian Kantor Wilayah
Kalimantan Barat melakukan survei dengan menyebarkan kuisioner kepada semua
pegawai dengan tujuan untuk mengetahui gambaran pilihan pegawai terkait adanya
jabatan fungsional baru di DJKN. Survei ini diharapkan juga dapat memberikan
masukan kepada Kantor Pusat DJKN sebagai instansi pembina JFPP dalam
mempersiapkan pelaksanaan pengangkatan dan tugas pembinaan di masa yang akan
datang. Kegiatan survei dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November 2018.
Kuisioner dibagikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN
Kalimantan Barat sebanyak 95 orang, akan tetapi hanya 75 pegawai (79%) yang
mengembalikan kuisioner. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan menggunakan survei. Dalam
penelitian ini, kami tidak meneliti untuk melihat hubungan antara 2 (dua) jenis
atau lebih variabel tetapi hanya melihat fenomena atas variabel yang ada saja.
Kuesioner dibagi menjadi 3 (tiga) bagian pertanyaan yaitu data diri,
pengetahuan tentang JFPP, dan alasan memilih/tidak memilih JFPP. Pertanyaan
bagian pertama tentang data diri responden, selanjutnya dikelompokkan
berdasarkan jabatan responden dengan hasil sebagai berikut :
Tabel Jabatan, Jenis Kelamin, dan Umur Responden
Jabatan |
Jenis Kelamin |
Umur (tahun) |
Jumlah per Jabatan |
|||
Pria |
Wanita |
<31 |
31-50 |
>50 |
||
Administrator |
1 |
3 |
- |
3 |
1 |
4 |
Pengawas |
18 |
6 |
- |
21 |
3 |
24 |
Pelaksana |
33 |
14 |
23 |
17 |
7 |
47 |
Jumlah Responden |
52 |
23 |
23 |
41 |
11 |
75 |
Pertanyaan bagian
kedua merupakan pertanyaan pilihan yang berkaitan dengan pengetahuan pegawai
tentang JFPP, terdiri dari pendidikan/pelatihan penilaian properti/bisnis,
pengalaman bidang penilaian, pengetahuan sekilas tentang JFPP, pendapat tentang
masa depan JFPP dan minat terhadap JFPP. Hasil survei menunjukkan bahwa :
1. 52% pegawai yang menjadi responden penelitian memenuhi syarat
pendidikan, golongan/pangkat dan pengalaman di bidang penilaian untuk mendaftar
JFPP melalui inpassing.
2. Sebagian besar pegawai di lingkungan Kanwil Kalimantan Barat telah
mengetahui informasi terkait JFPP. Pegawai sebanyak 55% mendapat informasi dari
sosialisasi, 28% pegawai mendapatkan informasi dari lingkungan kerja, dan 1%
dari membaca peraturan. Pegawai sebanyak
16% belum mengetahui JFPP. Dapat dibayangkan bagaimana seandainya kegiatan
sosialisasi tidak dilakukan, karena pegawai yang membaca peraturan hanya
sebesar 1%.
3. Minat pegawai untuk memilih JFPP cukup tinggi, hal itu dibuktikan dari
hasil survei sebanyak 40% pegawai berminat
untuk memilih JFPP. Adapun sisanya yaitu 31% pegawai masih ragu-ragu, dan 29% pegawai tidak berminat untuk memilih JFPP.
4.
Pegawai yang berminat memilih JFPP dan memenuhi syarat untuk mengikuti inpassing hanya sebesar 17%. Adapun pegawai yang yang masih ragu-ragu, tetapi memenuhi syarat untuk mengikuti inpassing sebesar 19 %. Hal itu berarti, apabila diasumsikan pegawai
yang masih ragu-ragu tersebut pada akhirnya mengikuti inpassing maka total pegawai yang memenuhi syarat mengikuti inpassing menjadi 36%.
Pertanyaan
bagian ketiga adalah pertanyaan terkait alasan (motivasi) memilih JFPP dan
alasan tidak memilih JFPP. Alasan atau motivasi tersebut dikelompokan menjadi
beberapa faktor yaitu :
a.
penghargaan finansial berupa kenaikan penghasilan,
b.
pengakuan profesional berupa kenaikan pangkat/jenjang yang lebih cepat,
c.
pelatihan profesional berupa pengalaman pekerjaan dan hal-hal baru yang didapat dari pekerjaan, dan
d.
lingkungan pekerjaan berupa pekerjaan menarik/menantang.
Hasil survei menunjukan bahwa :
1.
Faktor yang mempengaruhi minat pegawai untuk memilih JFPP sebagian besar
dikarenakan JFPP merupakan pekerjaan yang menarik/menantang, kenaikan
pangkat/jenjang lebih cepat dan adanya kenaikan penghasilan. Responden yang
memberikan alasan JFPP memiliki kesempatan naik pangkat atau jenjang lebih
cepat serta JFPP merupakan pekerjaan
yang menarik dan menantang, sebagian besar dipilih oleh responden berusia muda
(generasi milenial) yang merupakan PNS baru lulusan DI dan DIII. Generasi
inilah yang merupakan generasi penerus dari DJKN.
2.
Faktor yang menyebabkan pegawai ragu-ragu memilih JFPP sebagian besar
dipengaruhi oleh faktor kurang pengalaman dan pekerjaan pada jenjang yang akan
diduduki sulit.
3.
Faktor yang mempengaruhi pegawai tidak memilih JFPP didominasi oleh
faktor tidak atau kurang mempunyai pengalaman di bidang penilaian.
Guna mempersiapkan pelaksanaan pengangkatan pegawai dalam JFPP maka kami
mengusulkan agar :
1.
Sosialisasi atau penyebaran informasi lewat media sosial agar
dilaksanakan baik oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah sehingga makin banyak
pegawai yang mengetahui JFPP.
2.
Latar
belakang pendidikan/pelatihan penilaian properti/bisnis diharapkan menjadi
perhatian khusus bagi instansi pembina karena mempunyai andil yang besar bagi
seorang pegawai agar dapat menghasilkan output pekerjaan penilaian yang benar
dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Peningkatan pengetahuan dan praktik penilaian bagi para penilai agar
ditingkatkan tidak terbatas pada kegiatan penilaian yang bersifat biasa,
Kegiatan analisis, menulis, menterjemahkan perlu digalakkan sehingga hal
tersebut tidak menjadi kegiatan yang yang dirasakan sulit bagi pegawai yang
nantinya akan menduduki/naik jenjang yang lebih tinggi.
4. Pegawai yang berminat untuk memilih JFPP didominasi oleh pegawai muda
yang notabene belum memiliki syarat
pengalaman minimal 2 (dua) tahun untuk mendaftar JFPP melalui perpindahan
jabatan. Kantor Pusat dipandang perlu untuk mencarikan solusi untuk mengatasi
permasalahan tersebut, mengingat masa peralihan menuju implementasi JFPP
sepenuhnya hanya 2 (dua) tahun.
Demikian
hasil survei kami dari bagian Barat Borneo. Bagaimana dengan pilihan karier Anda?
Selamat memilih.
Penulis : Tuti Kurniyaningsih, Kanwil DJKN Kalbar