Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepatan Pelayanan
Triyono Sumaryadi
Kamis, 05 Desember 2019   |   196 kali

Surabaya (04/12/2019).  Selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN), DJKN berusaha untuk memudahkan dan menyederhanakan proses pelayanan kepada Satker Kementerian/Lembaga (K/L)  selaku Pengguna BMN yang mengajukan permohonan terkait pengelolaan BMN. Baik pada fungsi penggunaan dan  optimaslisasi pemanfaatan BMN.  Demikian sebagian ulasan yang disampaikan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto,  dalam sambutan pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Pengelolaan BMN.

Acara yang diadakan di Ruang R3 Kanwil DJKN Jawa Timur tersebut, dihadiri oleh perwakilan seluruh satker korwil K/L yang berada di wilayah Jawa Timur.

 

Selanjutnya acara dilanjutkan pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Bidang PKN, Fendy Purwanto, yang didampingi oleh Kepala Seksi PKN I, Agus Prasetyo, yang menjelaskan KMK Nomor 781/KM.01/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  berikut PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

Dengan adanya aturan baru tersebut, pendelegasian wewenang pada instansi vertikal dapat mempercepat proses pelayanan kepada satker K/L maupun stakeholder terkait.

 

Latarbelakang acara sosialisasi dimaksud adalah untuk menyebarluaskan aturan baru dan suatu upaya untuk mengurangi kekeliruan dalam pelaksanaan pengelolaan BMN.

Sosialisai tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman pada satker pengguna BMN dalam hal  pengelolaaan BMN, yang selanjutnya akan berdampak pada penatausahaan dan pengelolaan BMN yang dapat mendukung tugas fungsi K/L, dan efisiesnsi anggaran sampai pada optimalisasi BMN yang dapat menambah PNBP.

Informasi Kanwil DJKN Jawa Timur



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini