Surabaya (04/12/2019). Selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN),
DJKN berusaha untuk memudahkan dan menyederhanakan proses pelayanan kepada
Satker Kementerian/Lembaga (K/L) selaku
Pengguna BMN yang mengajukan permohonan terkait pengelolaan BMN. Baik pada
fungsi penggunaan dan optimaslisasi pemanfaatan
BMN. Demikian sebagian ulasan yang
disampaikan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto, dalam sambutan pembukaan acara Sosialisasi
Peraturan Pengelolaan BMN.
Acara yang diadakan di
Ruang R3 Kanwil DJKN Jawa Timur tersebut, dihadiri oleh perwakilan seluruh satker
korwil K/L yang berada di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya acara
dilanjutkan pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Bidang PKN, Fendy
Purwanto, yang didampingi oleh Kepala Seksi PKN I, Agus Prasetyo, yang
menjelaskan KMK Nomor 781/KM.01/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri
Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara berikut PMK Nomor 181/PMK.06/2016
tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
Dengan adanya aturan baru tersebut,
pendelegasian wewenang pada instansi vertikal dapat mempercepat proses pelayanan kepada satker K/L maupun
stakeholder terkait.
Latarbelakang
acara sosialisasi dimaksud adalah untuk menyebarluaskan aturan baru dan suatu
upaya untuk mengurangi kekeliruan dalam pelaksanaan pengelolaan BMN.
Sosialisai tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman pada satker pengguna BMN dalam hal pengelolaaan BMN, yang selanjutnya akan berdampak pada penatausahaan dan pengelolaan BMN yang dapat mendukung tugas fungsi K/L, dan efisiesnsi anggaran sampai pada optimalisasi BMN yang dapat menambah PNBP.