Selasa, 23 April 2024
Selasa, 23 April 2024
Jum'at, 05 April 2024
Rabu, 27 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Selasa, 26 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Provinsi Jawa Timur mempunyai 229 pulau dengan luas wilayah
daratan sebesar 47.130,15 Km2 dan lautan seluas 110.764,28 Km2. Wilayah ini
membentang antara 111°0′ BT – 114° 4′ BT dan 7° 12′ LS – 8° 48′ LS. Sisi Utara
wilayahnya berbatasan dengan Laut Jawa, Selatan dengan Samudra Indonesia, Timur
dengan Selat Bali/Provinsi Bali dan Barat dengan Provinsi Jawa Tengah. jumlah
penduduk 39.292.972 jiwa (Oktober 2018), memiliki wilayah terluas di antara 6
provinsi di Pulau Jawa dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di
Indonesia setelah Jawa Barat. Kabupaten dan kota di Jawa Timur berjumlah 38
yang terdiri dari 9 (sembilan) Kota dan 29 (dua puluh sembilan) Kabupaten
dengan kepadatan penduduk sekitar 826,39 jiwa/km2 dan laju pertumbuhan penduduk
0,63% per tahun (2010-2018).
Moto/Slogan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur UAPIK
U : Unggul Dalam Inovasi
A : Amanah Dalam Mengemban
Tugas
P : Profesional Dalam Bekerja
I : Integritas Dalam Berpikir,
Berkata dan Berperilaku
K : Kesempurnaan Dalam Upaya perbaikan di Segala Bidang
Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kanwil DJKN Jawa Timur senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , yaitu:
“Menjadi Pengelola
Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian
Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia
yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
Untuk menjalankan visi tersebut, Kanwil DJKN Jawa Timur
melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
yaitu:
Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur merupakan instansi vertikal unit
Eselon II yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. Dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diikuti dengan adanya penyempurnaan
organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hal ini di atur dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Kantor Wilayah menyelenggarakan
fungsi:
a)
pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b)
pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan
Panitia Urusan Piutang Negara;
c) pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
d)
pemberian bimbingan teknis,
supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e)
pemberian bimbingan teknis,
penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta
pengembangan lelang
f)
pemberian pelayanan advokasi di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g)
pemberian bimbingan teknis
pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan
verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h)
pembinaan terhadap Penilai, Jasa
Lelang, dan Profesi Lelang;
i)
penyiapan bahan bimbingan dan
evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j)
pelaksanaan pengawasan teknis
pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k)
pelaksanaan penilaian dan
pengurusan piutang negara; dan
l)
pelaksanaan administrasi Kantor
Wilayah.
Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari Bagian Umum dan 5 Bidang yaitu Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Penilaian, Lelang dan Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi. Wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Timur meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, yang saat ini membawahi 6 (enam) kantor vertikal KPKNL, yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Malang, KPKNL Jember, KPKNL Pamekasan dan KPKNL Madiun.