Surabaya,
16/8/2019, Central Transformation Office Kementerian Keuangan menyelenggarakan
Video Conference Meeting tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di
ruang rapat lantai 8 Gedung Keuangan Negara Surabaya II pada hari Kamis (16/8).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Kanwil DJP Jawa
Timur I, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I beserta pejabat eselon III.
Video
conference ini merupakan kegiatan dari Agenda Kode Etik dan Kode Perilaku
sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 22/MK.1/2019 tentang Penguatan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang dari implementasi kode etik
ini adalah antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang terjadi pada
masyarakat. Sehingga diperlukan penguatan nilai-nilai untuk mendorong
pencapaian visi misi kemenkeu dan sebagai early warning system.
Dalam
video conference tersebut dijelaskan tentang tujuan dan kode etik PNS. Tujuan
kode etik PNS meliputi mencegah pelanggaran disiplin oleh pegawai Kementerian
Keuangan dan menjaga martabat dan kehormatan PNS Kementerian Keuangan sesuai
nilai-nilai Kementerian Keuangan dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Manfaat
dari Kode Etik PNS ini bagi pegawai sebagai arah dan pedoman dalam bersikap,
bertingkah laku dan berbuat baik. Selain itu juga mengajak PNS lain untuk
bersikap kritis dan rasional. Sedangkan manfaat untuk organisasi Kementerian
Keuangan antara lain sebagai sarana control social, menjangkau wilayah yang
abu-abu dalam kaitannya dengan moral PNS dan memperbaiki iklim organisasi
sehingga PNS dapat berperilaku secara etis.
Latar
belakang yang lain dari kegiatan ini dalam hal penguatan penyelenggaraan
layanan publik dilingkungan Kementerian Keuangan adalah berdasarkan survey
kepuasan pengguna layanan yang dilakukan Universitas Gajah Mada pada tahun 2018
responden survey mengaku bahwa terdapat kemunculan biaya di luar ketentuan resmi terbanyak dari petugas layanan dan
kedua belah pihak masing-masing 2 responden. Sedangkan berdasarkan hasil penilaian tim
Ombudsman untuk kepatuhan terhadap standar layanan publik, Kementerian Keuangan
menduduki peringkat kedua setelah Kementerian Pertahanan dengan nilai 99.
Tujuan
dari penguatan penyelenggaraan pelayanan public ini supaya seluruh pegawai
Kementerian Keuangan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan public
berlangsung dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk itu pimpinan penyelenggara pelayanan publik agar melakukan pembinaan kepada
seluruh pegawai di lingkungan masing-masing untuk
lebih meningkatkan pemahaman
mengenai product knowledge, target kinerja,
ekspektasi para pengguna layanan, serta melakukan monitoring dan evaluasi
secara berkala atas pelayanan yang telah diberikan untuk mendapatkan feedback
dari pengguna layanan.
Kementerian Keuangan akan terus berusaha melakukan perbaikan pelayanan kepada publik. Setiap komplain dari masyarakat terkait pelayanan Kemenkeu merupakan suatu ruang untuk perbaikan di kemudian hari. Ke depan pelayanan yang diberikan terus dapat dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. “Dari komplain, kita mengetahui mengenai persoalan apa yang terjadi di lapangan. Dengan begitu ada ruang untuk perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,”.
Informasi - Kanwil DJKN Jawa Timur